Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
2.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
RAHMADANI Bin (Alm) RAJIDINOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1235/O.3.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
2LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADANI Bin (Alm) RAJIDINOR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Rabiatul Qiftiah S H M H Dan Kawan kawanRAHMADANI Bin (Alm) RAJIDINOR
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-50/O.3.11/Enz.2/07/2026

 

 a.

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

RAHMADANI Bin (Alm) RAJIDINOR

Tempat lahir

:

Amuntai

Umur/tanggal lahir

:

27 tahun / 11 September 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Mauya RT.001 RW.000, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/ Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan:

  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 08 Maret 2026 s.d. 27 Maret 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 28 Maret 2026 s.d. 06 Mei 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 07 Mei 2026 s.d. 05 Juni 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 06 Juni 2026 s.d. 05 Juli 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

 

c. Isi Dakwaan:

  KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa RAHMADANI Bin (Alm) RAJIDINOR pada hari Sabtu, tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 19.00  WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Jalan Ahmad Yani, Desa Bamban Utara, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

 

  • Berawal pada hari Sabtu, tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WITA, PUYAU (DPO) mendatangi rumah Terdakwa RAHMADANI Bin (Alm) RAJIDINOR yang beralamat di Desa Sungai Bahadangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk meminta dibelikan narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dengan imbalan upah sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa menghubungi UDIT (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang telah dipesan oleh PUYAU (DPO), selanjutnya Terdakwa berangkat menuju rumah UDIT (DPO) yang berlokasi di daerah Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa bergegas kembali ke rumah Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang telah dibeli tersebut kepada PUYAU (DPO), lalu Terdakwa dan PUYAU (DPO) secara bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan menyisakan sebagian narkotika jenis sabu-sabu untuk Terdakwa, yang disimpan Terdakwa ke dalam kotak rokok merk xBold dan diletakkan di dashboard Motor merk Honda Scopy warna merah dengan No. Pol DA 6385, setelah itu sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa mengantar pulang PUYAU (DPO) ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan,
  • Kemudian sekira pukul 19.00 WITA bertempat di sekitar Jalan Ahmad Yani, Desa Bamban Utara, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, beberapa anggota Polisi Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan yang diantaranya Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak dari DAYUT dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA Bin (Alm) RONI SAPUTRO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan laporan masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di Desa Bamban Utara, selanjutnya saat Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak dari DAYUT dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA Bin (Alm) RONI SAPUTRO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RAHMADANI Bin (Alm) RAJIDINOR, satu orang temannya yang diketahui bernama PUYAU (DPO) berhasil melarikan diri, setelah itu saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram; yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Xbold; dan diletakkan dalam 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scopy warna merah dengan No. Pol DA 6385 FAF, No. Rangka MH1JFW111FK037711, No. Mesin JFW1E1037020; Uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berjumlah 1 (satu) lembar dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) berjumlah 1 (satu) lembar; dan 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna gold dengan nomor WhatsApp 0838-4851-0308 dan nomor Imei 868669033335590; lalu saat dilakukan introgasi Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 036/10841.00/I/2026 Tanggal 09 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram dikurangkan berat plastik 0,15 (nol koma satu lima) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,21 (nol koma dua satu) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 0,20 (nol koma dua nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0334/NNF/2026 yang dibuat serta ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, S.T. dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,0010 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jis Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------

 

--Atau--

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa RAHMADANI Bin (Alm) RAJIDINOR pada hari Sabtu, tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 19.00  WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Jalan Ahmad Yani, Desa Bamban Utara, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu, tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WITA, PUYAU (DPO) mendatangi rumah Terdakwa RAHMADANI Bin (Alm) RAJIDINOR yang beralamat di Desa Sungai Bahadangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk meminta dibelikan narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dengan imbalan upah sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa menghubungi UDIT (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang telah dipesan oleh PUYAU (DPO), selanjutnya Terdakwa berangkat menuju rumah UDIT (DPO) yang berlokasi di daerah Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa bergegas kembali ke rumah Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang telah dibeli tersebut kepada PUYAU (DPO), lalu Terdakwa dan PUYAU (DPO) secara bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan menyisakan sebagian narkotika jenis sabu-sabu untuk Terdakwa, yang disimpan Terdakwa ke dalam kotak rokok merk xBold dan diletakkan di dashboard Motor merk Honda Scopy warna merah dengan No. Pol DA 6385, setelah itu sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa mengantar pulang PUYAU (DPO) ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan,
  • Kemudian sekira pukul 19.00 WITA bertempat di sekitar Jalan Ahmad Yani, Desa Bamban Utara, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, beberapa anggota Polisi Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan yang diantaranya Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak dari DAYUT dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA Bin (Alm) RONI SAPUTRO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan laporan masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di Desa Bamban Utara, selanjutnya saat Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak dari DAYUT dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA Bin (Alm) RONI SAPUTRO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RAHMADANI Bin (Alm) RAJIDINOR, satu orang temannya yang diketahui bernama PUYAU (DPO) berhasil melarikan diri, setelah itu saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram; yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Xbold; dan diletakkan dalam 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scopy warna merah dengan No. Pol DA 6385 FAF, No. Rangka MH1JFW111FK037711, No. Mesin JFW1E1037020; Uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berjumlah 1 (satu) lembar dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) berjumlah 1 (satu) lembar; dan 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna gold dengan nomor WhatsApp 0838-4851-0308 dan nomor Imei 868669033335590; lalu saat dilakukan introgasi Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 036/10841.00/I/2026 Tanggal 09 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram dikurangkan berat plastik 0,15 (nol koma satu lima) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,21 (nol koma dua satu) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 0,20 (nol koma dua nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0334/NNF/2026 yang dibuat serta ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, S.T. dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,0010 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jis Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya