| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT pemilik sekaligus penguasa fisik yang sah dan beritikad baik atas sebidang tanah perponding/adat seluas keseluruhan ±22.057 m?2; yang terletak di Dusun Tayub, RT/RW 004/002, Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas georafis sebagai berikut:
- Utara : Berbatasan dengan Bastah Badin;
- Selatan : Berbatasan dengan Hasan Basri;
- Timur : Berbatasan dengan Hasan Basri;
- Barat : Berbatasan dengan Aluh Saberi;
Dan titik kordinat (plotting boundary) pada tanggal 04 April 2026 yaitu, sebagai berikut:
Luas Kordinat: 22.057 m2
|