Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
M. SYARKAWI Alias AMAT LATUI Bin SALADERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-707/O.3.11/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SYARKAWI Alias AMAT LATUI Bin SALADERI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-10/O.3.11/Eku.2/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

M. SYARKAWI Alias AMAT LATUI Bin SALADERI

Tempat lahir

:

Bitahan

Umur/tanggal lahir

:

48 Tahun / 18 Juni 1977

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Brigjen H. Hasan Basri RT.010/003 Desa Bitahan Kec. Lokpaikat Kab. Tapin

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA Kelas 1 (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENAHANAN :
  1. Penangkapan

:

Tanggal 23 Februari 2026;

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tgl 24 Februari 2026 s/d 15 Maret 2026;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tgl 16 Maret 2026 s/d 24 April 2026;

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tgl 23 April 2026 s/d 12 Mei 2026;

 

  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa Terdakwa M. SYARKAWI Alias AMAT LATUI Bin SALADERI pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di Desa Batu Bini RT.03/02 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan depan makam pahlawan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai  berikut : ---------------------------------------------

      • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa M. SYARKAWI Alias AMAT LATUI Bin SALADERI berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Kota Rantau Kabupaten Tapin mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata penikam penusuk jenis pisau disimpan di dalam baju pada pinggang sebelah kiri Terdakwa untuk menjaga diri, Terdakwa pergi menuju Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk menemui teman Terdakwa, dalam perjalanan saat berada di Desa Batu Bini RT.03/02 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di Pinggir Jalan depan Taman Makam Pahlawan, Terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian yang diantaranya Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin MULYADI dan Saksi NORHADI WAHYUNI Bin JUNAIDI yang sedang berpatroli dalam kegiatan Operasi Sikat 2026, setelah itu Terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dan dilakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa, lalu ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam atau penusuk, dengan panjang besi 18 cm, lebar besi 3 cm, dengan panjang keseluruhan 27,5 cm dengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat muda yang disimpan di dalam baju pada pinggang sebelah kiri Terdakwa, lalu ditanyakan kepada Terdakwa atas kepemilikan senjata tajam penikam penusuk senjata jenis pisau tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa senjata tajam penikam penusuk senjata jenis pisau tersebut merupakan milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polsek Padang Batung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
      • Bahwa Terdakwa M. SYARKAWI Alias AMAT LATUI Bin SALADERI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam penikam penusuk jenis pisau dan senjata tajam yang dimaksud tidak berhubungan dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa, serta senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka.

---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya