| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-68/O.3.11/Enz.2/08/2026
|
a.
|
Identitas Terdakwa
Nama Lengkap
|
:
|
RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Hulu Sungai Selatan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
52 tahun / 01 Juli 1974
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Al Falah Rt.005 Rw.002 Desa Bilui, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
b. Status Penahanan:
-
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 06 April 2026 s.d. 25 April 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 26 April 2026 s.d. 04 Juni 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN
|
:
|
Sejak tanggal 05 Juni 2026 s.d. 04 Juli 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN
|
:
|
Sejak tanggal 05 Juli 2026 s.d. 03 Agustus 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 03 Agustus 2026 s.d. 22 Agustus 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua PN
|
|
Sejak tanggal 23 Agustus 2026 s.d. 21 Agustus 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
c. Isi Dakwaan:
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI dan M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2026, sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB yang beralamat di Jalan Kagari RT.002 RW.001, Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2026, sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI pergi menuju rumah IDA (DPO), kemudian sekira pukul 13.00 WITA YUYUN (DPO) juga mendatangi rumah IDA (DPO) untuk menemui Terdakwa dan mengatakan “MAE tukar akan kami pang Zenith, kalau kami kalo-kalo kada dijuali orang, kuberi selawi upah ikam” (MAE belikan kami pil Zenith, kalau kami yang beli bisa jadi tidak diberi, kuberikan Rp. 25.000,- sebagai upah kamu), lalu Terdakwa menjawab “ayuha pas jua aku kadada duit, tapi kada papalah aman ajalah?”, YUYUN (DPO) berkata “kada ahh”, setelah itu YUYUN (DPO) memberikan uang senilai Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan IDA (DPO) memberikan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB yang beralamat di Jalan Kagari RT.002 RW.001, Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saat Terdakwa bertemu dengan Saksi M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB, Terdakwa menyampaikan “ka umpat menukar am 10 biji”, lalu Saksi M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB menjawab “sini duitnya”, kemudian Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB, tidak berselang lama Saksi M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB menyerahkan 10 (sepuluh) butir Carnophen (pil Zenith), setelah itu Terdakwa bergegas pulang untuk menemui IDA (DPO).
- Pada saat Terdakwa RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI dalam perjalanan, berlokasi di sekitar Jalan Keramat, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan Terdakwa dihentikan oleh beberapa Anggota Kepolisian, diantaranya yakni Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak dari DAYUT dan Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI, kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir diduga obat Carnophen Zenith yang dibungkus plastik hitam; yang disimpan dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam; Uang tunai senilai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah); dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru putih dengan No. Pol: DA 6829 AD, No. Rangka: MH3SE8840GJ090779, No. Mesin: E3R2E1044031, lalu saat dilakukan introgasi Saksi RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI mengaku mendapatkan 10 (sepuluh) butir Carnophen (pil Zenith) dari Saksi M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB, setelah itu Terdakwa RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 0408/NOF/2026 tanggal 13 April 2026 yang dibuat serta ditandatangani Tim Pemeriksa Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Charles M. Panjaitan, S.H. M.M dan disahkan serta ditandatangani oleh Kabidlabfor POLDA KALSEL Faizal Rachmad, S.T. dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti Nomor 0633/2026/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) tablet warna putih dengan diameter 1,1 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto 0,5570 gram yang disita dari RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI dan M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB adalah benar positif mengandung Karisoprodol terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 145 Lampiran Pemenkes 07 Tahun 2025 tentang penggolongan Narkotika Di Dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis obat Zenith/Carnophen serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jis Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------
--Atau--
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI dan M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2026, sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB yang beralamat di Jalan Kagari RT.002 RW.001, Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2026, sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI pergi menuju rumah IDA (DPO), kemudian sekira pukul 13.00 WITA YUYUN (DPO) juga mendatangi rumah IDA (DPO) untuk menemui Terdakwa dan mengatakan “MAE tukar akan kami pang Zenith, kalau kami kalo-kalo kada dijuali orang, kuberi selawi upah ikam” (MAE belikan kami pil Zenith, kalau kami yang beli bisa jadi tidak diberi, kuberikan Rp. 25.000,- sebagai upah kamu), lalu Terdakwa menjawab “ayuha pas jua aku kadada duit, tapi kada papalah aman ajalah?”, YUYUN (DPO) berkata “kada ahh”, setelah itu YUYUN (DPO) memberikan uang senilai Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan IDA (DPO) memberikan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB yang beralamat di Jalan Kagari RT.002 RW.001, Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saat Terdakwa bertemu dengan Saksi M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB, Terdakwa menyampaikan “ka umpat menukar am 10 biji”, lalu Saksi M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB menjawab “sini duitnya”, kemudian Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB, tidak berselang lama Saksi M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB menyerahkan 10 (sepuluh) butir Carnophen (pil Zenith), setelah itu Terdakwa bergegas pulang untuk menemui IDA (DPO).
- Pada saat Terdakwa RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI dalam perjalanan, berlokasi di sekitar Jalan Keramat, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan Terdakwa dihentikan oleh beberapa Anggota Kepolisian, diantaranya yakni Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak dari DAYUT dan Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI, kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir diduga obat Carnophen Zenith yang dibungkus plastik hitam; yang disimpan dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam; Uang tunai senilai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah); dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru putih dengan No. Pol: DA 6829 AD, No. Rangka: MH3SE8840GJ090779, No. Mesin: E3R2E1044031, lalu saat dilakukan introgasi Saksi RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI mengaku mendapatkan 10 (sepuluh) butir Carnophen (pil Zenith) dari Saksi M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB, setelah itu Terdakwa RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 0408/NOF/2026 tanggal 13 April 2026 yang dibuat serta ditandatangani Tim Pemeriksa Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Charles M. Panjaitan, S.H. M.M dan disahkan serta ditandatangani oleh Kabidlabfor POLDA KALSEL Faizal Rachmad, S.T. dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti Nomor 0633/2026/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) tablet warna putih dengan diameter 1,1 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto 0,5570 gram yang disita dari RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI dan M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB adalah benar positif mengandung Karisoprodol terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 145 Lampiran Pemenkes 07 Tahun 2025 tentang penggolongan Narkotika Di Dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis obat Zenith/Carnophen serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
-------------- Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jis Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------ |