| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG PERKARA: PDM-101/O.3.11/Enz.2/09/2026
|
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
M. SYAIFULLAH Bin (Alm) MAHDI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kandangan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun / 05 Mei 1991
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Banyu Barau Rt. 007 Rw. 004 Kel. Kandangan Barat Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
|
B. STATUS PENAHANAN :
|
Penahanan
|
|
|
:
|
05 Juli 2026 s.d 24 Juli 2026 (Rutan Polres HSS);
|
|
|
|
:
:
:
|
25 Juli 2026 s.d 02 September 2026 (Rutan Polres HSS);
03 September 2026 s.d 02 Oktober 2026 (Rutan Polres HSS).
17 September 2026 s.d 06 Oktober 2026 (Rutan Polres HSS).
|
|
|
|
C. DAKWAAN
|
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa M. SYAIFULLAH Bin (Alm) MAHDI pada kurun waktu hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Banyu Barau Rt. 007 Rw. 004 Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA teman Terdakwa sdr. BILUNGKA (DPO) menchat Terdakwa melalui pesan WhastApp yang menanyakan kerja atau tidak kemudian Terdakwa jawab tidak lalu sdr. BIKUNGKA (DPO) membalas dengan menyuruh Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyuruh sdr. BILUNGKA ke rumah Terdakwa yang berada di Jl. Banyu Barau Rt. 007 Rw. 004 Kel. Kandangan Barat Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan. Kemudian skp. 17.30 wita sdr. BILUNGKA (DPO) mendatangi Terdakwa ke rumah Terdakwa yang berada di Jl. Banyu Barau Rt. 007 Rw. 004 Kel. Kandangan Barat Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa nanti narkotika jenis sabu yang dibeli tersebut akan dipakai berdua Bersama Terdakwa. Kemudian skp. 17.34 wita Terdakwa menghubungi sdr. M. THAHA NOOR SALIM BIN AGUS SALIM melalui pesan WhatsApp “Lim yg 300” lalu di jawab sdr. M. THAHA NOOR SALIM BIN AGUS SALIM “Ampah Bulik” yang artinya “ Arah Pulang” kemudian Terdakwa jawab lagi “ Iyeh’’ yg 300 teh” yang artinya “Iya-iya yang 300 ya” kemudian dijawab sdr. M. THAHA NOOR SALIM BIN AGUS SALIM Kembali “Ih blm” yang artinya “Iya Belum” lalu Terdakwa balas Kembali “ Iya’’ di tunggu, kesh ja lh duet x, 300 nh” yang artinya “Iya-iya ditunggu, Cash saja ya uangnya, 300 ini”. Kemudian dijawab Kembali sdr. M. THAHA NOOR SALIM BIN AGUS SALIM “ Ya, Ni abah ku ada lagi nglih menimbang” yang artinya “Iya, ini ada bapakku susah menimbang” lalu skp. 19.00 wita Terdakwa jawab “ ih aku otw” yang artinya “Iya aku otw” lalu di jawab sdr. M. THAHA NOOR SALIM BIN AGUS SALIM “ Otw ha” yang artinya “ Otw saja”. Kemudian Terdakwa berangka ke rumah sdr, M. THAHA NOOR SALIM BIN AGUS SALIM yang berada di daerah Kambas kec. Padang Batung dengan mengendari sepeda motor merk Supra sesampainya di rumah sdr. M. THAHA NOOR SALIM BIN AGUS SALIM Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) baru sdr. M. THAHA NOOR SALIM BIN AGUS SALIM menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang di bungkus didalam 1 (satu) lembat tissue. Kemudian Terdakwa meninggalkan rumah sdr. M. THAHA NOOR SALIM BIN AGUS SALIM dan akan menuju ke rumah Terdakwa yang berada di Jl. Banyu Barau Rt. 007 Rw. 004 Kel. Kandangan Barat Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan yang mana narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pegang di tanggan kiri Terdakwa sambil Terdakwa memegang stang sepeda motor, kemudian sesampainya di jalan depan kantor Dinas Dukcapil Kab. HSS Terdakwa diberhentikan anggota kepolisian dan pada saat diperiksa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibalut 1 (satu) lembar tissue di tangan kiri Terdakwa. Kepada anggota kepolisian Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut Adalah pesanan dari teman Terdakwa sdr. BILUNGKA(DPO) yang mana narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa beli dari sdr. M. THAHA NOOR SALIM BIN AGUS SALIM yang beralamatkan di daerah Kambas Kec. Padang Batung. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan oleh pihak Kepolisan Polres Hulu Sungai Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa dari diri Terdakwa diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 Gram dan Berat Bersih 0,08 gram, 1 (Satu) Lembar Tissue, 1 (Satu) Buah Handphone Merk Oppo Warna Merah dengan No. WhatsApp : 083822446569 dan No. IMei1: 868697045677873 dan 1 (Satu) buah Sepeda Motor Honda Supra dengan No. Rangka ND1P50FMH dan No.Mesin : Y0068155.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 1107/NNF/2026 tanggal 16 Juli 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 94/10841.00/I/2026 tanggal 06 Juli 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu delapan) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal I dan Pasal II Ayat (5) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa M. SYAIFULLAH Bin (Alm) MAHDI pada kurun waktu hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan depan kantor dinas Dukcapil Kab. HSS di Desa Gambah Luar Muka Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA teman Terdakwa sdr. BILUNGKA (DPO) menchat Terdakwa melalui pesan WhastApp yang menanyakan kerja atau tidak kemudian Terdakwa jawab tidak lalu sdr. BIKUNGKA (DPO) membalas dengan menyuruh Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyuruh sdr. BILUNGKA ke rumah Terdakwa yang berada di Jl. Banyu Barau Rt. 007 Rw. 004 Kel. Kandangan Barat Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan. Kemudian skp. 17.30 wita sdr. BILUNGKA (DPO) mendatangi Terdakwa ke rumah Terdakwa yang berada di Jl. Banyu Barau Rt. 007 Rw. 004 Kel. Kandangan Barat Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa nanti narkotika jenis sabu yang dibeli tersebut akan dipakai berdua Bersama Terdakwa. Kemudian skp. 17.34 wita Terdakwa menghubungi sdr. M. THAHA NOOR SALIM BIN AGUS SALIM melalui pesan WhatsApp “Lim yg 300” lalu di jawab sdr. M. THAHA NOOR SALIM BIN AGUS SALIM “Ampah Bulik” yang artinya “ Arah Pulang” kemudian Terdakwa jawab lagi “ Iyeh’’ yg 300 teh” yang artinya “Iya-iya yang 300 ya” kemudian dijawab sdr. M. THAHA NOOR SALIM BIN AGUS SALIM Kembali “Ih blm” yang artinya “Iya Belum” lalu Terdakwa balas Kembali “ Iya’’ di tunggu, kesh ja lh duet x, 300 nh” yang artinya “Iya-iya ditunggu, Cash saja ya uangnya, 300 ini”. Kemudian dijawab Kembali sdr. M. THAHA NOOR SALIM BIN AGUS SALIM “ Ya, Ni abah ku ada lagi nglih menimbang” yang artinya “Iya, ini ada bapakku susah menimbang” lalu skp. 19.00 wita Terdakwa jawab “ ih aku otw” yang artinya “Iya aku otw” lalu di jawab sdr. M. THAHA NOOR SALIM BIN AGUS SALIM “ Otw ha” yang artinya “ Otw saja”. Kemudian Terdakwa berangka ke rumah sdr, M. THAHA NOOR SALIM BIN AGUS SALIM yang berada di daerah Kambas kec. Padang Batung dengan mengendari sepeda motor merk Supra sesampainya di rumah sdr. M. THAHA NOOR SALIM BIN AGUS SALIM Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) baru sdr. M. THAHA NOOR SALIM BIN AGUS SALIM menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang di bungkus didalam 1 (satu) lembat tissue. Kemudian Terdakwa meninggalkan rumah sdr. M. THAHA NOOR SALIM BIN AGUS SALIM dan akan menuju ke rumah Terdakwa yang berada di Jl. Banyu Barau Rt. 007 Rw. 004 Kel. Kandangan Barat Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan yang mana narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pegang di tanggan kiri Terdakwa sambil Terdakwa memegang stang sepeda motor, kemudian sesampainya di jalan depan kantor Dinas Dukcapil Kab. HSS Terdakwa diberhentikan anggota kepolisian dan pada saat diperiksa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibalut 1 (satu) lembar tissue di tangan kiri Terdakwa. Kepada anggota kepolisian Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut Adalah pesanan dari teman Terdakwa sdr. BILUNGKA(DPO) yang mana narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa beli dari sdr. M. THAHA NOOR SALIM BIN AGUS SALIM yang beralamatkan di daerah Kambas Kec. Padang Batung. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan oleh pihak Kepolisan Polres Hulu Sungai Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa dari diri Terdakwa diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 Gram dan Berat Bersih 0,08 gram, 1 (Satu) Lembar Tissue, 1 (Satu) Buah Handphone Merk Oppo Warna Merah dengan No. WhatsApp : 083822446569 dan No. IMei1: 868697045677873 dan 1 (Satu) buah Sepeda Motor Honda Supra dengan No. Rangka ND1P50FMH dan No.Mesin : Y0068155.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 1107/NNF/2026 tanggal 16 Juli 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 94/10841.00/I/2026 tanggal 06 Juli 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu delapan) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.- |