| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. RIGISTER PERKARA: PDM-12/O.3.11/Eku.2/07/2026
|
Nama Lengkap
|
:
|
JAMILAH Binti (Alm) BARAMSYAH
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kandangan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
48 Tahun / 16 April 1978
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gambah Dalam Barat RT 002/ RW 001, Desa Gambah Dalam Barat, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
Status Penangkapan dan Penahanan:
- Penyidik : Tidak dilakukan penahanan
- Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan
DAKWAAN:
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa JAMILAH Binti (Alm) BARAMSYAH pada Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jalan Kalian Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa JAMILAH Binti (Alm) BARAMSYAH melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 66.712.01 yang berada di Desa Wasah Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan menggunakan 1 (satu) buah motor merk Yamaha Nouvo milik Terdakwa yang sudah dimodifikasi dibagian tangki lalu Terdakwa mengantri di SPBU Wasah seperti pelanggan SPBU pada umumnya sambil menunggu giliran Terdakwa untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite, setelah giliran Terdakwa selanjutnya Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 10 (sepuluh) liter per sekali pengisian dengan menggunakan barcode universal khusus untuk roda 2 (dua) yang mana dalam pengisiannya dibantu oleh Saksi Wahyuni Arifin Bin (Alm) Sabahan selaku operator di SPBU Wasah.
- Kemudian setelah Terdakwa sudah mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 10 (sepuluh) liter tersebut selanjutnya Terdakwa membawa ke jirigen yang sudah Terdakwa siapkan tidak jauh dari SPBU Wasah dengan menggunakan 1 (satu) buah motor merk Yamaha Nouvo milik Terdakwa menuju 1 (Satu) unit mobil Daihatsu Grandmax jenis Pick Up dengan warna abu-abu metalik dengan nomor rangka MHKP3FA1JSK108772 dan nomor mesin 2NR4E80397 dengan nomor polisi DA 8544 DE yang sudah terdapat 42 (empat puluh dua) jirigen yang selanjutnya akan diisikan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite, setelah Terdakwa memindahkan 10 (sepuluh) liter bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jirigen kemudian Terdakwa mengantri kembali di SPBU Wasah untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite lalu memindahkanya ke dalam jirigen dan terus dilakukan oleh Terdakwa sampai jirigen yang Terdakwa siapkan sebanyak 42 (empat puluh dua) buah tersebut sudah terisi semua.
- Bahwa saat Terdakwa sedang memindahkan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jirigen datang anggota kepolisian yaitu Saksi Muhammad April Musaddiqi Bin Azmi Taufani yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian Saksi Muhammad April Musaddiqi Bin Azmi Taufani dan rekan saksi lainnya menuju 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax jenis Pick Up yang berada tidak jauh dari SPBU Wasah kemudian Saksi Muhammad April Musaddiqi Bin Azmi Taufani menanyakan sopir mobil tersebut dan diakui bernama Jamilah Bin (Alm) Baramsyah kemudian Saksi Muhammad April Musaddiqi Bin Azmi Taufani menanyakan apa yang dibawa oleh Terdakwa dan Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa membawa jirigen yang berisi bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite yang akan Terdakwa jual kembali kepada masyarakat, kemudian Saksi Muhammad April Musaddiqi Bin Azmi Taufani mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polres Hulu Sungai Selatan.
- Bahwa jumlah bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite yang Terdakwa angkut ke dalam jirigen sebanyak 840 (delapan ratus empat puluh) liter dengan sarana yang Terdakwa gunakan adalah jirigen isi 20 (dua puluh) liter dengan jumlah 42 (empat puluh dua) jirigen untuk memuat bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite yang terdiri dari kapasitas 20 (liter) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) buah, kapasitas 25 (dua puluh lima) liter sebanyak 4 (empat) buah, dan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 1 (satu) buah, kemudian Terdakwa akan menjual kembali bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dengan harga Rp 10.600,- (sepuluh ribu enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 10.700,- (sepuluh ribu tujuh ratus ribu rupiah) untuk harga partai dan menjual secara eceran dengan harga Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki dokumen pengangkutan untuk mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite seperti DO, Surat Jalan dari Pertamina dan tidak memiliki kontrak kerja dengan Pertamina ataupun pemerintah untuk melakukan pendistribusian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ahli Ade Irwan, S.H.,M.H. kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak dapat dibenarkan dimana Terdakwa melakukan kegiatan niaga jenis BBM Khusus Penugasan RON 90 (Pertalite) diluar harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, maka patut diduga merupakan kegiatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.
------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja. -- |