Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
ANCAH Bin (Alm) MAGE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-681/O.3.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANCAH Bin (Alm) MAGE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA: PDM-26/1O.3.11/Enz.2/05/2026

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

ANCAH Bin (Alm) MAGE

 Tempat lahir

:

Ampah

 Umur/tanggal lahir

:

48 Tahun / 06 November 1977

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Gg. Bangun Asri Rt.007 Rw.003 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah (Sesuai KTP)

 A g a m a

:

Islam

 Status Perkawinan

:

Kawin

 Pekerjaan

:

Wiraswasta

 Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

B.    STATUS PENAHANAN :

Penahanan

  • Penyidik

:

10 Februari 2026 s.d 01 Maret 2026;

  • Perpanjangan PU

:

02 Maret 2026 s.d 10 April 2026;

  • Penyidik Perpanjang PN 1
  • JPU

:

:

11 April 2026 s.d 10 Mei 2026;

05 Mei 2026 s.d 24 Mei 2026;

 

C.    DAKWAAN

         KESATU

---------- Bahwa Terdakwa ANCAH Bin (Alm) MAGE pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Gg. Bangun Asri Rt.007 Rw.003 Kel. Ampah Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kandangan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasrkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 15.07 WIB Terdakwa ANCAH Bin (Alm) MAGE menghubungi TUBI Alias BADUN (DPO) mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu telah habis “boss barang habis” lalu dijawab oleh TUBI Alias BADUN (DPO) “iya nanti ada yang mengantar” kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB TUBI Alias BADUN (DPO) mengirimkan pesan kepada Terdakwa yang isinya “itu ada orang yang mengantar” lalu Terdakwa membalas pesan tersebut “iya” selanjutnya sekira 15 (lima belas) menit datang seseorang yang sebelumnya tidak dikenali oleh Terdakwa secara tiba-tiba melemparkan sabu-sabu pesanan Terdakwa yang sebelumnya dibeli dari TUBI Alias BADUN (DPO), pembayaran tersebut Terdakwa masih berhutang pada TUBI Alias BADUN (DPO) dan akan dibayar oleh Terdakwa apabila sabu-sabu tersebut telah terjual dimana pembayaran tersebut senilai minimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk sekali transfer, kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 13.52 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi TAN BURHANUDIN Bin (Alm) AMALAH dan Saksi HENGKY FEBRIANTO SETIAWAN Bin (Alm) AHMAD SUAIB namun pada saat itu Terdakwa tidak menjawab lalu Saksi TAN BURHANUDIN Bin (Alm) AMALAH dan Saksi HENGKY FEBRIANTO SETIAWAN Bin (Alm) AHMAD SUAIB mengirimkan rekaman suara atau voice note yang isi percakapan tersebut ialah “setangah cah lah”  lalu dibalas oleh Terdakwa “iya” kemudian dibalas lagi oleh Saksi TAN BURHANUDIN Bin (Alm) AMALAH “cah kalau ada iwak aku lawan bos ku mau”  dan dibalas lagi oleh Terdakwa “kosong balum datang” selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA Saksi TAN BURHANUDIN Bin (Alm) AMALAH dan Saksi HENGKY FEBRIANTO SETIAWAN Bin (Alm) AHMAD SUAIB menunggu di depan Gg. Bangun Asri sementara Saksi RENO (DPO) yang masuk kedalam rumah Terdakwa untuk mengambil sabu-sabu yang telah dipesan oleh Saksi TAN BURHANUDIN Bin (Alm) AMALAH dan Saksi HENGKY FEBRIANTO SETIAWAN Bin (Alm) AHMAD SUAIB sejumlah setengah gram sebanyak 1 (satu) paket setelah itu Terdakwa menerima pembayaran secara ditransfer ke aplikasi DANA akun milik Terdakwa, berdasarkan pengedaran sabu-sabu yang dilakukan oleh Terdakwa sejak 6 (enam) bulan terakhir Terdakwa telah menerima keuntungan sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sekaligus Terdakwa bisa memakai atau menggunakan sabu-sabu tersebut, sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WITA bertempat di jalan Jendral Sudirman Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan anggota kepolisian yang terdiri dari Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA S Bin (Alm) RONI SAPUTRO mengamankan Saksi TAN BURHANUDIN Bin (Alm) AMALAH dan Saksi HENGKY FEBRIANTO SETIAWAN Bin (Alm) AHMAD SUAIB yang didapati menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap kemudian atas pengamanan tersebut diketahui Saksi TAN BURHANUDIN Bin (Alm) AMALAH dan Saksi HENGKY FEBRIANTO SETIAWAN Bin (Alm) AHMAD SUAIB membeli sabu-sabu tersebut dari Terdakwa yang berada di Ampah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, lalu atas penemuan tersebut Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA S Bin (Alm) RONI SAPUTRO melakukan pengembangan untuk menangkap dan mengamankan Terdakwa, lalu sesampainya Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA S Bin (Alm) RONI SAPUTRO dikediaman Terdakwa yang berlokasi di Ampah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA S Bin (Alm) RONI SAPUTRO melakukan penggeledahan dengan ditemani serta disaksikan oleh istri Terdakwa yaitu Saksi SRI RAHAYU Binti (Alm) L.Y. SOETASLAN kemudian ditemukan 40 (empat puluh) paket Narkotika jenis sabu-sabu, 3 (tiga) pax plastik klip, 3 (tiga) buah timbangan digital, 1 (satu) serk plastik, 1 (satu) buah wadah tupperware bewarna biru, uang hasil penjualan sebesar Rp 4.275.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh lima), 1 (satu) buah handphone merk REDMI warna biru dengan nomor whatsapp 0813-4590-5122 dan nomor Imei 861139073029963 yang disimpan oleh Terdakwa, selanjutnya atas penemuan tersebut Terdakwa diamankan dan dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 017/1084/02/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh EVARIA ERLYATNA Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 31.27 gram (tiga puluh satu koma dua puluh tujuh) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah berat bersih 31.28 (tiga puluh satu koma dua puluh delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0325/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) bungkus plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0028 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ANCAH Bin (Alm) MAGE pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Gg. Bangun Asri Rt.007 Rw.003 Kel. Ampah Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kandangan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasrkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 15.07 WIB Terdakwa ANCAH Bin (Alm) MAGE menghubungi TUBI Alias BADUN (DPO) mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu telah habis “boss barang habis” lalu dijawab oleh TUBI Alias BADUN (DPO) “iya nanti ada yang mengantar” kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB TUBI Alias BADUN (DPO) mengirimkan pesan kepada Terdakwa yang isinya “itu ada orang yang mengantar” lalu Terdakwa membalas pesan tersebut “iya” selanjutnya sekira 15 (lima belas) menit datang seseorang yang sebelumnya tidak dikenali oleh Terdakwa secara tiba-tiba melemparkan sabu-sabu pesanan Terdakwa yang sebelumnya dibeli dari TUBI Alias BADUN (DPO), pembayaran tersebut Terdakwa masih berhutang pada TUBI Alias BADUN (DPO) dan akan dibayar oleh Terdakwa apabila sabu-sabu tersebut telah terjual dimana pembayaran tersebut senilai minimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk sekali transfer, kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 13.52 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi TAN BURHANUDIN Bin (Alm) AMALAH dan Saksi HENGKY FEBRIANTO SETIAWAN Bin (Alm) AHMAD SUAIB namun pada saat itu Terdakwa tidak menjawab lalu Saksi TAN BURHANUDIN Bin (Alm) AMALAH dan Saksi HENGKY FEBRIANTO SETIAWAN Bin (Alm) AHMAD SUAIB mengirimkan rekaman suara atau voice note yang isi percakapan tersebut ialah “setangah cah lah”  lalu dibalas oleh Terdakwa “iya” kemudian dibalas lagi oleh Saksi TAN BURHANUDIN Bin (Alm) AMALAH “cah kalau ada iwak aku lawan bos ku mau”  dan dibalas lagi oleh Terdakwa “kosong balum datang” selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA Saksi TAN BURHANUDIN Bin (Alm) AMALAH dan Saksi HENGKY FEBRIANTO SETIAWAN Bin (Alm) AHMAD SUAIB menunggu di depan Gg. Bangun Asri sementara Saksi RENO (DPO) yang masuk kedalam rumah Terdakwa untuk mengambil sabu-sabu yang telah dipesan oleh Saksi TAN BURHANUDIN Bin (Alm) AMALAH dan Saksi HENGKY FEBRIANTO SETIAWAN Bin (Alm) AHMAD SUAIB sejumlah setengah gram sebanyak 1 (satu) paket setelah itu Terdakwa menerima pembayaran secara ditransfer ke aplikasi DANA akun milik Terdakwa, berdasarkan pengedaran sabu-sabu yang dilakukan oleh Terdakwa sejak 6 (enam) bulan terakhir Terdakwa telah menerima keuntungan sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sekaligus Terdakwa bisa memakai atau menggunakan sabu-sabu tersebut, sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WITA bertempat di jalan Jendral Sudirman Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan anggota kepolisian yang terdiri dari Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA S Bin (Alm) RONI SAPUTRO mengamankan Saksi TAN BURHANUDIN Bin (Alm) AMALAH dan Saksi HENGKY FEBRIANTO SETIAWAN Bin (Alm) AHMAD SUAIB yang didapati menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap kemudian atas pengamanan tersebut diketahui Saksi TAN BURHANUDIN Bin (Alm) AMALAH dan Saksi HENGKY FEBRIANTO SETIAWAN Bin (Alm) AHMAD SUAIB membeli sabu-sabu tersebut dari Terdakwa yang berada di Ampah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, lalu atas penemuan tersebut Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA S Bin (Alm) RONI SAPUTRO melakukan pengembangan untuk menangkap dan mengamankan Terdakwa, lalu sesampainya Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA S Bin (Alm) RONI SAPUTRO dikediaman Terdakwa yang berlokasi di Ampah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA S Bin (Alm) RONI SAPUTRO melakukan penggeledahan dengan ditemani serta disaksikan oleh istri Terdakwa yaitu Saksi SRI RAHAYU Binti (Alm) L.Y. SOETASLAN kemudian ditemukan 40 (empat puluh) paket Narkotika jenis sabu-sabu, 3 (tiga) pax plastik klip, 3 (tiga) buah timbangan digital, 1 (satu) serk plastik, 1 (satu) buah wadah tupperware bewarna biru, uang hasil penjualan sebesar Rp 4.275.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh lima), 1 (satu) buah handphone merk REDMI warna biru dengan nomor whatsapp 0813-4590-5122 dan nomor Imei 861139073029963 yang disimpan oleh Terdakwa, selanjutnya atas penemuan tersebut Terdakwa diamankan dan dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 017/1084/02/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh EVARIA ERLYATNA Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 31.27 gram (tiga puluh satu koma dua puluh tujuh) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah berat bersih 31.28 (tiga puluh satu koma dua puluh delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0325/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) bungkus plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0028 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya