Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
2.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1232/O.3.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
2LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Rabiatul Qiftiah S H M H Dan Kawan kawanTAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-53/O.3.11/Enz.2/07/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB

Nomor Identitas

:

6371053001920006

Tempat Lahir

:

Banjarmasin

Umur/Tanggal Lahir

:

34 Tahun / 30 Januari 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Mualimin RT. 009 RW. 004 Kel/Desa Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan                                         : pada tanggal 16 Mei 2026

Penahanan Penyidik                              : Rutan, sejak tanggal 18 Mei 2026 s/d 06 Juni 2026

Perpanjangan Penahanan PU              : Rutan, sejak tanggal 07 Juni 2026 s/d 16 Juli 2026

Penahanan JPU                                    : Rutan, sejak tanggal 06 Juli 2026 s/d 25 Juli 2026

 

  1. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jl. Mualimin Gang SMK 1 Rt.009 Rw.004 Desa Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) atau setidak-tidaknya karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WITA ketika Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB berada di rumah  RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) yang beralamat di Jl. Mualimin Gg. SMK 1 Rt.009 Rw.004 Desa Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, kemudian datang Saksi MUHAMMAD IMANUDIN  Als DUMPAK (penuntutan dalam berkas perkara lain) untuk menemui  RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) dengan maksud membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) kepada RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO), kemudian RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil uang pembelian Narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Saksi MUHAMMAD IMANUDIN Als DUMPAK lalu Terdakwa mengambil uang pembelian Narkotika jenis sabu tersebut dan menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa, kemudian RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi MUHAMMAD IMANUDIN Als DUMPAK, setelah itu Saksi MUHAMMAD IMANUDIN Als DUMPAK pergi meninggalkan rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) dan Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO). Selanjutnya sekira pukul 15.45 WITA Terdakwa datang lagi ke rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) dan RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) menitipkan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi beberapa paketan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 WITA datang Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI (penuntutan dalam berkas perkara lain) ke rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) dan bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI berkata kepada Terdakwa ”nabusi HP fik”(tebus Handphone FIK) lalu Terdakwa menjawab ”duitnya mana mang”(uangnya mana) kemudian Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa meminta Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI untuk menunggu dan masuk ke dalam Gudang karena Handphone Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI ada pada RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO), setelah Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI masuk ke gudang kemudian Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI duduk di kursi dan berbicara dengan Terdakwa dan Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI berkata ”ni ada duit 95 ribu amang handak memakai disini” (ini ada uang Rp.95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) paman mau memakai Narkotika jenis sabu disini), kemudian Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI menyerahkan uang sebesar Rp.95.000,-(Sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI yang Terdakwa letakkan di atas meja dekat Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI duduk, kemudian Terdakwa menghubungi RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dan memberitahukan kepada RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) bahwa Saksi MURJANI Bin (Alm) BAHRI mau menggunakan Narkotika jenis sabu disini dan menanyakan pipet (alat untuk mengkunsumsi Narkotika jenis sabu) kepada RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO), setelah itu Terdakwa meminta Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI untuk menunggu RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) membawakan pipet tersebut dan sekalian membawakan HandPhone milik Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI yang sebelumnya Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI gadai kepada RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO), kemudian sekira pukul 16.20 WITA datang pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT setelah melakukan pengembangan atas penangkapan Saksi MUHAMMAD IMANUDIN Als DUMPAK oleh anggota Kepolisian Sektor Angkinang dan dari informasi yang diperoleh bahwa terhadap Saksi MUHAMMAD IMANUDIN Als DUMPAK ditemukan 1 satu paket narkotika jenis sabu dan mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa, kemudian Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT langsung mengamankan Terdakwa akan tetapi pada saat mau diamankan Terdakwa sempat melarikan diri ke kebun salak di belakang rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) dan sempat membuang dompet warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu, namun saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT berhasil mengamankan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi 17 (Tujuh belas) paket  Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh Terdakwa dan pada saat itu juga saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT berhasil mengamankan Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu milik Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI yang mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari menjualkan Narkotika jenis sabu-sabu milik dari RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) yaitu Terdakwa mendapat upah per harinya sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dari RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO).
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu 1 (satu) buah dompet warna hitam, 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat  kotor 3,58 gram dan berat bersih 1,03 gram, 6(enam) buah plastik klip, Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.714.000,-(tujuh ratus empat belas ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) - 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) - 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) - 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) - 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) - 1 (satu) lembar uang pecahan 1.000,- (seribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merek Nobia dengan nomor WA : 081253994609 dan no. Imei : 865326070854891/00.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 75/10841.00/I/2026 tanggal 19 Mei 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 17 (tujuh belas) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 3,58 gram dengan rincian 17 pcs berat plastik 2,55 gram dan berat bersih 1,03 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,02 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 1,01 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0744/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M,M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 1104/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 16.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jl. Mualimin Gang SMK 1 Rt.009 Rw.004 Desa Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah tepatnya di belakang rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) atau setidak-tidaknya karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WITA ketika Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB berada di rumah  RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) yang beralamat di Jl. Mualimin Gg. SMK 1 Rt.009 Rw.004 Desa Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, kemudian datang Saksi MUHAMMAD IMANUDIN  Als DUMPAK (penuntutan dalam berkas perkara lain) untuk menemui  RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) dengan maksud membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) kepada RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO), kemudian RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil uang pembelian Narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Saksi MUHAMMAD IMANUDIN Als DUMPAK lalu Terdakwa mengambil uang pembelian Narkotika jenis sabu tersebut dan menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa, kemudian RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi MUHAMMAD IMANUDIN Als DUMPAK, setelah itu Saksi MUHAMMAD IMANUDIN Als DUMPAK pergi meninggalkan rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) dan Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO). Selanjutnya sekira pukul 15.45 WITA Terdakwa datang lagi ke rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) dan RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) menitipkan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi beberapa paketan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 WITA datang Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI (penuntutan dalam berkas perkara lain) ke rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) dan bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI berkata kepada Terdakwa ”nabusi HP fik”(tebus Handphone FIK) lalu Terdakwa menjawab ”duitnya mana mang”(uangnya mana) kemudian Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa meminta Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI untuk menunggu dan masuk ke dalam Gudang karena Handphone Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI ada pada RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO), setelah Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI masuk ke gudang kemudian Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI duduk di kursi dan berbicara dengan Terdakwa dan Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI berkata ”ni ada duit 95 ribu amang handak memakai disini” (ini ada uang Rp.95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) paman mau memakai Narkotika jenis sabu disini), kemudian Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI menyerahkan uang sebesar Rp.95.000,-(Sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI yang Terdakwa letakkan di atas meja dekat Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI duduk, kemudian Terdakwa menghubungi RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dan memberitahukan kepada RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) bahwa Saksi MURJANI Bin (Alm) BAHRI mau menggunakan Narkotika jenis sabu disini dan menanyakan pipet (alat untuk mengkunsumsi Narkotika jenis sabu) kepada RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO), setelah itu Terdakwa meminta Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI untuk menunggu RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) membawakan pipet tersebut dan sekalian membawakan HandPhone milik Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI yang sebelumnya Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI gadai kepada RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO), kemudian sekira pukul 16.20 WITA datang pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT setelah melakukan pengembangan atas penangkapan Saksi MUHAMMAD IMANUDIN Als DUMPAK oleh anggota Kepolisian Sektor Angkinang dan dari informasi yang diperoleh bahwa terhadap Saksi MUHAMMAD IMANUDIN Als DUMPAK ditemukan 1 satu paket narkotika jenis sabu dan mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa, kemudian Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT langsung mengamankan Terdakwa akan tetapi pada saat mau diamankan Terdakwa sempat melarikan diri ke kebun salak di belakang rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) dan sempat membuang dompet warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu, namun saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT berhasil mengamankan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi 17 (Tujuh belas) paket  Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh Terdakwa dan pada saat itu juga saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT berhasil mengamankan Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu milik Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI yang mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi MURJANI Bin Alm. BAHRI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari menjualkan Narkotika jenis sabu-sabu milik dari RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) yaitu Terdakwa mendapat upah per harinya sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dari RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO).
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu 1 (satu) buah dompet warna hitam, 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat  kotor 3,58 gram dan berat bersih 1,03 gram, 6(enam) buah plastik klip, Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.714.000,-(tujuh ratus empat belas ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) - 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) - 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) - 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) - 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) - 1 (satu) lembar uang pecahan 1.000,- (seribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merek Nobia dengan nomor WA : 081253994609 dan no. Imei : 865326070854891/00.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 75/10841.00/I/2026 tanggal 19 Mei 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 17 (tujuh belas) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 3,58 gram dengan rincian 17 pcs berat plastik 2,55 gram dan berat bersih 1,03 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,02 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 1,01 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0744/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M,M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 1104/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kandangan, 13 Juli 2026

 

Pihak Dipublikasikan Ya