| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-103/O.3.11/Enz.2/09/2026
|
Nama Lengkap
|
:
|
SYARIFUDIN Bin (Alm) BADUN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
6307041206700001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Samhurang
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
56 Tahun / 12 Juni 1970
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Tabat Rt.001 Rw.001 Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
- II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
Penangkapan
|
:
|
Pada tanggal 04 Juni 2026
|
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 Juni 2026 s/d 25 Juni 2026
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Juni 2026 s/d 04 Agst 2026
|
|
Perpanjangan PN 1
Perpanjangan PN 2
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 Agst 2026 s/d 04 Sept 2026
Rutan, sejak tanggal 05 Sept 2026 s/d 04 Okt 2026
|
|
JPU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 Sept 2026 s/d 18 Okt 2026
|
KESATU
------- Bahwa Terdakwa SYARIFUDIN Bin (Alm) BADUN pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Desa Tabat Rt.001 Rw.001 Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kandangan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 11.50 wita, sewaktu Terdakwa SYARIFUDIN Bin (Alm) BADUN sedang membuat kursi di depan warung di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Tabat Rt.001 Rw.001 Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah waktu itu Saksi RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang Bersama temannya yang tidak Terdakwa ketahui namanya kemudian Saksi RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN meminta Terdakwa untuk membelikan 1(satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian temannya Saksi RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN menyerahkan uang pembelian tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp.450.000,-( empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut kemudian Terdakwa pergi ke rumah sdr.IWIN (DPO) dengan mengendarai sepeda motor temannya Saksi RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN yang jaraknya sekitar kurang lebih 1 (satu) kilometer dari rumah Terdakwa, sesampai di rumah sdr. IWIN (DPO) lalu bertemu dengan sdr. IWIN (DPO) dan Terdakwa langsung membelikan narkotika jenis sabu sabu tersebut kepada sdr. IWIN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebesar Rp.450.000,-( empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu sdr. IWIN (DPO) menyerahkan 1(satu) paket narkotika jenis sabu sabu tersebut kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa ada meminta uang kepada sdr. IWIN (DPO) untuk membeli rokok dan sdr. IWIN (DPO) ada memberikan uang sebesar Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa ke rumah Terdakwa dan sesampai di rumah Terdakwa sekira pukul 12.20 wita waktu itu Terdakwa kemudian menyerahkan 1(satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada temannya Saksi RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN dan setelah itu Terdakwa pun keluar rumah ke warung dekat rumah untuk membeli rokok sebungkus dengan harga Rp.16.000,-(enam belas ribu rupiah) dan kembali lagi ke rumah Terdakwa dan Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama sama Saksi RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN dan temannya tersebut, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian Saksi RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN dan temannya langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa dan setelah itu uang sisa Rp.9.000,-(sembilan ribu rupiah) yang diberi oleh sdr. IWIN (DPO) untuk beli rokok Terdakwa taruh di lantai di ruang tamu rumah Terdakwa tersebut. Dan setelah itu sekira pukul 15.50 wita petugas kepolisian yang diantaranya Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT datang dan mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dikarenakan sebelumnya Saksi RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN telah tertangkap oleh petugas kepolisian karena menyimpan 1(satu) paket narkotika jenis sabu yang mana narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah sisa dari narkotika jenis sabu yang di beli melalui Terdakwa. Dan pada waktu petugas kepolisian melakukan penggeedahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah bong, 1(satu) buah korek api, 1(satu) buah pipet kaca, 4 (empat) buah plastic klip, Uang Tunai sebesar Rp.9.000,-(sembilan ribu rupiah), yang ditemukan di ruang tamu rumah Terdakwa. kemudian Terdakwa, beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian ke Polres Hulu Sungai Selatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 79/10841.00/I/2026 tanggal 05 Juni 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram dengan rincian berat plastik 0,06 gram dan berat bersih 0,10 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,02 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,08 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0957/NNF/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 1525/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa SYARIFUDIN Bin (Alm) BADUN dan RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SYARIFUDIN Bin (Alm) BADUN pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Desa Tabat Rt.001 Rw.001 Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kandangan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 11.50 wita, sewaktu Terdakwa SYARIFUDIN Bin (Alm) BADUN sedang membuat kursi di depan warung di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Tabat Rt.001 Rw.001 Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah waktu itu Saksi RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang Bersama temannya yang tidak Terdakwa ketahui namanya kemudian Saksi RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN meminta Terdakwa untuk membelikan 1(satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian temannya Saksi RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN menyerahkan uang pembelian tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp.450.000,-( empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut kemudian Terdakwa pergi ke rumah sdr.IWIN (DPO) dengan mengendarai sepeda motor temannya Saksi RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN yang jaraknya sekitar kurang lebih 1 (satu) kilometer dari rumah Terdakwa, sesampai di rumah sdr. IWIN (DPO) lalu bertemu dengan sdr. IWIN (DPO) dan Terdakwa langsung membelikan narkotika jenis sabu sabu tersebut kepada sdr. IWIN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebesar Rp.450.000,-( empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu sdr. IWIN (DPO) menyerahkan 1(satu) paket narkotika jenis sabu sabu tersebut kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa ada meminta uang kepada sdr. IWIN (DPO) untuk membeli rokok dan sdr. IWIN (DPO) ada memberikan uang sebesar Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa ke rumah Terdakwa dan sesampai di rumah Terdakwa sekira pukul 12.20 wita waktu itu Terdakwa kemudian menyerahkan 1(satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada temannya Saksi RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN dan setelah itu Terdakwa pun keluar rumah ke warung dekat rumah untuk membeli rokok sebungkus dengan harga Rp.16.000,-(enam belas ribu rupiah) dan kembali lagi ke rumah Terdakwa dan Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama sama Saksi RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN dan temannya tersebut, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian Saksi RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN dan temannya langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa dan setelah itu uang sisa Rp.9.000,-(sembilan ribu rupiah) yang diberi oleh sdr. IWIN (DPO) untuk beli rokok Terdakwa taruh di lantai di ruang tamu rumah Terdakwa tersebut. Dan setelah itu sekira pukul 15.50 wita petugas kepolisian yang diantaranya Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT datang dan mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dikarenakan sebelumnya Saksi RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN telah tertangkap oleh petugas kepolisian karena menyimpan 1(satu) paket narkotika jenis sabu yang mana narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah sisa dari narkotika jenis sabu yang di beli melalui Terdakwa. Dan pada waktu petugas kepolisian melakukan penggeedahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah bong, 1(satu) buah korek api, 1(satu) buah pipet kaca, 4 (empat) buah plastic klip, Uang Tunai sebesar Rp.9.000,-(sembilan ribu rupiah), yang ditemukan di ruang tamu rumah Terdakwa. kemudian Terdakwa, beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian ke Polres Hulu Sungai Selatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 79/10841.00/I/2026 tanggal 05 Juni 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram dengan rincian berat plastik 0,06 gram dan berat bersih 0,10 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,02 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,08 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0957/NNF/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 1525/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa SYARIFUDIN Bin (Alm) BADUN dan RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------- |