| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 08 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2026/PN Kgn |
| Tanggal Surat |
Selasa, 06 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Tirawan | | 2 | Muhammad Herman |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ABDUL GAPAR REHALAT | Tirawan | | 2 | ABDUL GAPAR REHALAT | Muhammad Herman |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Rudi Fitriansyah | | 2 | Samsu Asnami | | 3 | PT Antang Gunung Meratus | | 4 | Kepala Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SUHARDI, S.H. | Rudi Fitriansyah | | 2 | Hendrick Triwibowo Tinduh SH | Samsu Asnami | | 3 | Setya Etika Mulyasari SP M Ling QRMP Dan Kawan kawan | Kepala Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Desa Padang Batung |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Hendrick Triwibowo Tinduh SH | Kepala Desa Padang Batung |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
3.130.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya;---
- Menyatakan sah dan berhaga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan ataa tanah terperkara;-
- Menyatakan penetapan sita jaminan ini dapat dilaksanakan walaupun ada upaya banding dan kasasi;
- Menyatakan tanah terperkara adalah sah milik PENGGUGAT I dan/atau sebelumnya adalah milik PENGGUGAT II;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dalam memproses permohonan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 29 seluas 20.000 m2 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT III yang telah menguasai dan melakukan kegiatan penambangan di atas tanah milik PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum(onrechtmatige daad);.
- Menyatakan dokumen persyaratan umum yang telah dibuat dan dijadikan dasar permohonan sertifikat Hak Milik No. 279 seluas 20.000 m2 mengandung cacat administrasi dan atau cacat hukum;.
- Menyatakan Sertfikat Hak Milik Nomor 279 luas 20.000 m2 cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atau tidak berlaku lagi (Buiteneffectstellen);
- Menyatakan perbuatan jual jual beli tanah di atas tanah obyek sengketa milik PENGGUGAT I dan/atau sebelumnya adalah milik PENGGUGAT II yang dilakukan oleh dan antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak sah;.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT III Kepala Kantor ATR Badan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mencatat dalam warkah buku tanah Sertifikat Hak Milik No. 279 seluas 20.000 m2 atas nama TERGUGAT I atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya menjadi tidak berlaku lagi (Buiteneffectstellen);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT III untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanah terperkara kepada PENGGUGAT I dan bila perlu dengan menggunakan upaya paksa eksekusi reil dengan memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Hulu Sungai Selatan;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 2.130.000.000,- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perharinya untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT I dan TERGUGAT III memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT III melaksanakan putusan pokok secara penuh;
- Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT III secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |