Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
ANGGI CAHYA RAMADHAN Bin SURIYANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1641/O.3.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI CAHYA RAMADHAN Bin SURIYANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-75/O.3.11/Enz.2/08/2026

 

  • I. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

ANGGI CAHYA RAMADHAN Bin SURIYANSYAH

Nomor Identitas

:

6310020103930001

Tempat Lahir

:

Pagatan

Umur/Tanggal Lahir

:

33 Tahun / 01 Maret 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Aluh Idut No. 25 Rt.003 Rw.002 Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  • II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

Pada tanggal 13 April 2026 s/d 15 April 2026

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 15 April 2026 s/d 04 Mei 2026

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2026 s/d 13 Juni 2026

Perpanjangan PN 1

Perpanjangan PN 2

JPU

Perpanjang KPN

:

:

:

:

Rutan, sejak tanggal 14 Juni 2026 s/d 13 Juni 2026

Rutan, sejak tanggal 14 Juli 2026 s/d 12 Agustus 2026

Rutan, sejak tanggal 11 Agst 2026 s/d 30 Agst 2026

Rutan, sejak tanggal 31 Agst 2026 s/d 29 Sept 2026

 

  • III. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa ANGGI CAHYA RAMADHAN Bin SURIYANSYAH pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 15.0 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Desa Batang Kulur Kiri Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 12.00 wita datang temen Terdakwa yang Bernama Sdr. UPIK (DPO) mengajak Terdakwa naik ke Buntu lalu berkata “Kita kah gi ka buntu” lalu dijawab oleh Terdakwa “Ayo ai pakai kendaraan ku ai soalnya ikam diantar kalo tadi kasini” dijawab Sdr. UPIK (DPO) “Iyee” kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. UPIK (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor Terdakwa sesampainya di Buntu sekira pukul 13.00 wita Terdakwa bersama dengan Sdr. UPIK (DPO) bertemu dengan Sdr. TISON (DPO) dan menanyakan “paketan 300 adakah boss” dijawab Sdr. TISON (DPO) “ada ai” setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. TISON (DPO) kemudian Sdr. TISON (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa menetima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa bersam dengan Sdr. UPIK (DPO) mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dipondokkan yang berada di desa buntu setelah Terdakwa dan Sdr. UPIK (DPO) selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sisanya Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Aluh Idut No. 25 Rt.003 Rw.002 Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. UPIK (DPO) pulang lalu sebelum Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, Terdakwa mengantar Sdr. UPIK (DPO) kerumah Sdr. UPIK (DPO) yang beralamat di Desa Batang Kulur Kiri setelah selesai mengantar Sdr. UPIK (DPO) lalu Terdakwa singgah sebentar di pinggir jalan dipinggir jalan Desa Batang Kulur Kiri Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian pada saat Terdakwa singgah di pinggir jalan tersebut Terdakwa didatangi Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT bersama dengan anggota polres Hulu Sungai Selatan yang lainnya kemudian Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT memeriksa kantong Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dikantong celana sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor polres hulu Sungai selatan untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 58/10841.00/I/2026 tanggal 15 April 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram dengan rincian berat plastik 0,15 gram dan berat bersih 0,07 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,06 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0573/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES .M. PANJAITAN, S.H., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0881/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa ANGGI CAHYA RAMADHAN Bin SURIYANSYAH adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ANGGI CAHYA RAMADHAN Bin SURIYANSYAH pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 15.0 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Desa Batang Kulur Kiri Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 12.00 wita datang temen Terdakwa yang Bernama Sdr. UPIK (DPO) mengajak Terdakwa naik ke Buntu lalu berkata “Kita kah gi ka buntu” lalu dijawab oleh Terdakwa “Ayo ai pakai kendaraan ku ai soalnya ikam diantar kalo tadi kasini” dijawab Sdr. UPIK (DPO) “Iyee” kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. UPIK (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor Terdakwa sesampainya di Buntu sekira pukul 13.00 wita Terdakwa bersama dengan Sdr. UPIK (DPO) bertemu dengan Sdr. TISON (DPO) dan menanyakan “paketan 300 adakah boss” dijawab Sdr. TISON (DPO) “ada ai” setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. TISON (DPO) kemudian Sdr. TISON (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa menetima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa bersam dengan Sdr. UPIK (DPO) mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dipondokkan yang berada di desa buntu setelah Terdakwa dan Sdr. UPIK (DPO) selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sisanya Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Aluh Idut No. 25 Rt.003 Rw.002 Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. UPIK (DPO) pulang lalu sebelum Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, Terdakwa mengantar Sdr. UPIK (DPO) kerumah Sdr. UPIK (DPO) yang beralamat di Desa Batang Kulur Kiri setelah selesai mengantar Sdr. UPIK (DPO) lalu Terdakwa singgah sebentar di pinggir jalan dipinggir jalan Desa Batang Kulur Kiri Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian pada saat Terdakwa singgah di pinggir jalan tersebut Terdakwa didatangi Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT bersama dengan anggota polres Hulu Sungai Selatan yang lainnya kemudian Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT memeriksa kantong Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dikantong celana sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor polres hulu Sungai selatan untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 58/10841.00/I/2026 tanggal 15 April 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram dengan rincian berat plastik 0,15 gram dan berat bersih 0,07 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,06 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0573/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES .M. PANJAITAN, S.H., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0881/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa ANGGI CAHYA RAMADHAN Bin SURIYANSYAH adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa ANGGI CAHYA RAMADHAN Bin SURIYANSYAH pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Desa. Sarang Halang Rt.004 Rw. 002 Kec. Sungai Raya Kab, Hulu Sungai Selatan tepatnya di rumah Saksi HAIRUL HALIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “Penyalahguna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 12.00 wita datang temen Terdakwa yang Bernama Sdr. UPIK (DPO) mengajak Terdakwa naik ke Buntu lalu berkata “Kita kah gi ka buntu” lalu dijawab oleh Terdakwa “Ayo ai pakai kendaraan ku ai soalnya ikam diantar kalo tadi kasini” dijawab Sdr. UPIK (DPO) “Iyee” kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. UPIK (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor Terdakwa sesampainya di Buntu sekira pukul 13.00 wita Terdakwa bersama dengan Sdr. UPIK (DPO) bertemu dengan Sdr. TISON (DPO) dan menanyakan “paketan 300 adakah boss” dijawab Sdr. TISON (DPO) “ada ai” setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. TISON (DPO) kemudian Sdr. TISON (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa menetima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa bersam dengan Sdr. UPIK (DPO) mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dipondokkan yang berada di desa buntu setelah Terdakwa dan Sdr. UPIK (DPO) selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sisanya Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Aluh Idut No. 25 Rt.003 Rw.002 Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. UPIK (DPO) pulang lalu sebelum Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, Terdakwa mengantar Sdr. UPIK (DPO) kerumah Sdr. UPIK (DPO) yang beralamat di Desa Batang Kulur Kiri setelah selesai mengantar Sdr. UPIK (DPO) lalu Terdakwa singgah sebentar di pinggir jalan dipinggir jalan Desa Batang Kulur Kiri Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian pada saat Terdakwa singgah di pinggir jalan tersebut Terdakwa didatangi Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT bersama dengan anggota polres Hulu Sungai Selatan yang lainnya kemudian Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT memeriksa kantong Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dikantong celana sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor polres hulu Sungai selatan untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 58/10841.00/I/2026 tanggal 15 April 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram dengan rincian berat plastik 0,15 gram dan berat bersih 0,07 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,06 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0573/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES .M. PANJAITAN, S.H., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0881/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa ANGGI CAHYA RAMADHAN Bin SURIYANSYAH adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Rumah Sakit Umum Ceria Kandangan tanggal 13 April 2026, yang ditandatangani oleh M. Rusbandi Thabit, S. Tr.Kes selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan test skrinning narkoba a/n ANGGI CAHYA RAMADHAN Bin SURIYANSYAH dengan hasil Positif terhadap METHAMPHETAMIN dan AMPHETAMIN;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Asesmen Nomor : 2026-63-06-017-TAT Tanggal 13 Agustus 2026 dengan Kesimpulan Bahwa Terdakwa merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu untuk diri sendiri dengan pola pemakaian teratur pakai kategori sedang, didiagnosis Gangguan Mental Perilaku akibat zat stimulansia fase penyalahguna, dan Terdakwa tidak ada indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
  • Bahwa Terdakwa menyalahgunakan atau menkonsumsi Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan oleh karena itu bertentangan dengan undangundang

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya