Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
2.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
MUHAMMAD ZAINI Bin (Alm) BADARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1362/O.3.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
2LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZAINI Bin (Alm) BADARUDIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H. Bandot Hariadi, SH dan Akhmad Zaki Yamani, S.H.I, M.HMUHAMMAD ZAINI Bin (Alm) BADARUDIN
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-44/O.3.11/Enz.2/06/2026

 

 a.

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

MUHAMMAD ZAINI Bin (Alm) BADARUDIN

Tempat lahir

:

Hantarukung

Umur/tanggal lahir

:

28 tahun / 02 Maret 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Hantarukung Rt.003 Rw.002 Desa Wasah Hilir, Kec. Simpur, Kab. Hulu Sungai Selatan.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/ Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan:

  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 27 Februari 2026 s.d. 17 Maret 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 18 Maret 2026 s.d. 26 April 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 27 April 2026 s.d. 26 Mei 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 27 Mei 2026 s.d. 26 Juni 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Penahanan JPU

:

Sejak tanggal 25 Juni 2026 s.d. 14 Juli 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 15 Juli 2026 s.d. 13 Agustus 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

 

c. Isi Dakwaan:

  KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ZAINI Bin (Alm) BADARUDIN bersama RISKI (DPO) dan FADIL (DPO) pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026, sekira pukul 21.30  WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat rumah Terdakwa MUHAMMAD ZAINI Bin (Alm) BADARUDIN yang beralamat di Jalan Hantarukung RT.003 Desa Wasah Hilir, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan RISKI (DPO) dan FADIL (DPO) dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WITA RISKI (DPO) menghubungi Terdakwa MUHAMMAD ZAINI Bin (Alm) BADARUDIN dan meminta dibelikan narkotika jenis sabu-sabu untuk dikonsumsi secara bersama-sama, kemudian RISKI (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Hantarukung RT.003 Desa Wasah Hilir, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lalu tidak berselang lama FADIL (DPO) menyusul datang ke rumah Terdakwa, setelah itu RISKI (DPO) memberikan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa menghubungi ARIFIN Als IPIN (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu-sabu, dan sepakat untuk bertemu, kemudian Terdakwa berangkat menemui ARIFIN Als IPIN (DPO) di Karangan, Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, lalu Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada ARIFIN Als IPIN (DPO), setelah itu ARIFIN Als IPIN (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa bergegas kembali ke rumah Terdakwa, selanjutnya sesampainya di rumah, Terdakwa bersama-sama dengan RISKI (DPO) dan FADIL (DPO) mengonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang telah dibeli;
  • Kemudian sekira pukul 20.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Hantarukung RT.003 Desa Wasah Hilir, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, beberapa anggota Polisi Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan yang diantaranya Saksi MUHAMMAD AKBAR RETTOB Bin UMAR RETTOB dan Saksi AZRONI RIZZA Bin (Alm) H. SYAHRAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan laporan masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di Desa Wasah Hilir, selanjutnya saat Saksi MUHAMMAD AKBAR RETTOB Bin UMAR RETTOB dan Saksi AZRONI RIZZA Bin (Alm) H. SYAHRAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD ZAINI Bin (Alm) BADARUDIN, kedua orang temannya yang diketahui bernama RISKI (DPO) dan FADIL (DPO) berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah Terdakwa, setelah itu saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,13 gram dengan berat bersih 0,06 gram; 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu; 1 (satu) buah bong; 1 (satu) buah korek api; 1 (satu) lembar uang pecahan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); dan 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo warna hitam dengan No. WhatsApp: 083173490121, No. Imei: 863508066653559, lalu saat dilakukan introgasi Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 033/10841.00/I/2026 Tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,13 (nol koma satu tiga) gram dikurangkan berat plastik 0,07 (nol koma nol tujuh) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,06 (nol koma nol enam) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 0,05 (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0323/NNF/2026 yang dibuat serta ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, S.T. dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,0032 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan RISKI (DPO) dan FADIL (DPO) diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jis Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------

--Atau--

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ZAINI Bin (Alm) BADARUDIN bersama RISKI (DPO) dan FADIL (DPO) pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026, sekira pukul 21.30  WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat rumah Terdakwa MUHAMMAD ZAINI Bin (Alm) BADARUDIN yang beralamat di Jalan Hantarukung RT.003 Desa Wasah Hilir, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan RISKI (DPO) dan FADIL (DPO) dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WITA RISKI (DPO) menghubungi Terdakwa MUHAMMAD ZAINI Bin (Alm) BADARUDIN dan meminta dibelikan narkotika jenis sabu-sabu untuk dikonsumsi secara bersama-sama, kemudian RISKI (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Hantarukung RT.003 Desa Wasah Hilir, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lalu tidak berselang lama FADIL (DPO) menyusul datang ke rumah Terdakwa, setelah itu RISKI (DPO) memberikan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa menghubungi ARIFIN Als IPIN (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu-sabu, dan sepakat untuk bertemu, kemudian Terdakwa berangkat menemui ARIFIN Als IPIN (DPO) di Karangan, Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, lalu Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada ARIFIN Als IPIN (DPO), setelah itu ARIFIN Als IPIN (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa bergegas kembali ke rumah Terdakwa, selanjutnya sesampainya di rumah, Terdakwa bersama-sama dengan RISKI (DPO) dan FADIL (DPO) mengonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang telah dibeli;
  • Kemudian sekira pukul 20.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Hantarukung RT.003 Desa Wasah Hilir, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, beberapa anggota Polisi Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan yang diantaranya Saksi MUHAMMAD AKBAR RETTOB Bin UMAR RETTOB dan Saksi AZRONI RIZZA Bin (Alm) H. SYAHRAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan laporan masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di Desa Wasah Hilir, selanjutnya saat Saksi MUHAMMAD AKBAR RETTOB Bin UMAR RETTOB dan Saksi AZRONI RIZZA Bin (Alm) H. SYAHRAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD ZAINI Bin (Alm) BADARUDIN, kedua orang temannya yang diketahui bernama RISKI (DPO) dan FADIL (DPO) berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah Terdakwa, setelah itu saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,13 gram dengan berat bersih 0,06 gram; 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu; 1 (satu) buah bong; 1 (satu) buah korek api; 1 (satu) lembar uang pecahan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); dan 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo warna hitam dengan No. WhatsApp: 083173490121, No. Imei: 863508066653559, lalu saat dilakukan introgasi Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 033/10841.00/I/2026 Tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,13 (nol koma satu tiga) gram dikurangkan berat plastik 0,07 (nol koma nol tujuh) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,06 (nol koma nol enam) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 0,05 (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0323/NNF/2026 yang dibuat serta ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, S.T. dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,0032 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan RISKI (DPO) dan FADIL (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jis Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya