|
|
Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD HERI TOPAN Bin (Alm) M. HAPNI bersama-sama dengan Terdakwa II M. SEFTYAN ASVIANOOR Bin (Alm) SUPIAN, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA sampai dengan sekitar pukul 22.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Desa Karang Jawa Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa perbuatan tersebut berawal ketika pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa I menghubungi seseorang yang dikenal dengan nama Cina Kakat, yang sampai dengan penyusunan surat dakwaan ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk memperoleh narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram dengan sistem pembayaran hutang, yaitu pembayaran dilakukan setelah narkotika tersebut habis terjual. Selanjutnya Cina Kakat mengirimkan lokasi peletakan (ranjauan) narkotika kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I menuju lokasi ranjauan di wilayah Pantai Hambawang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Setelah memperoleh narkotika jenis sabu dimaksud, Terdakwa I kembali ke rumahnya yang beralamat di Desa Karang Jawa Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
- Bahwa setelah berada di rumahnya, sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa I membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi sekitar 11 (sebelas) paket kecil berdasarkan perkiraan tanpa menggunakan alat timbang, yang selanjutnya dipersiapkan untuk diedarkan.
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa I menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada seseorang yang dikenal dengan nama Memet, yang sampai dengan penyusunan surat dakwaan ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan cara meletakkan narkotika tersebut pada lokasi ranjauan di wilayah Desa Karang Jawa Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, Memet kembali memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, yang kemudian kembali diranjaukan oleh Terdakwa I pada lokasi yang telah disepakati, sedangkan pembayaran dilakukan melalui transfer ke akun DANA milik Terdakwa I sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.23 WITA, saksi Nispuanor Bin Mardiansyah menghubungi Terdakwa II untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu saksi Nispuanor Bin Mardiansyah mentransfer uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa II mentransfer uang sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I sebagai pembayaran narkotika jenis sabu yang dipesan, sedangkan selisih sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa II. Setelah pembayaran diterima, Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II, yang selanjutnya diserahkan kepada saksi Nispuanor Bin Mardiansyah.
- Bahwa sekitar pukul 22.30 WITA pada hari yang sama, saksi Nispuanor Bin Mardiansyah kembali menghubungi Terdakwa II untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Atas pesanan tersebut, Terdakwa II menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa terdapat permintaan narkotika jenis sabu seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi Nispuanor Bin Mardiansyah, sedangkan pembayaran sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dilakukan langsung oleh saksi Nispuanor Bin Mardiansyah melalui transfer ke akun DANA milik Terdakwa I.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 08.50 WITA, anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Karang Jawa RT.002 RW.001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setelah sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi Nispuanor Bin Mardiansyah dan saksi Budi Setiawan Bin H. Imanuddin dalam perkara yang dilakukan penuntutan secara terpisah (splitsing). Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,60 gram, yang merupakan sisa narkotika jenis sabu yang sebelumnya diperoleh Terdakwa I dari Cina Kakat dan belum sempat diedarkan, serta 1 (satu) unit telepon genggam Samsung Galaxy A11. Dari Terdakwa II turut diamankan 1 (satu) unit telepon genggam Realme Note 60x yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu telah dilakukan penimbangan oleh PT Pegadaian UPC Kandangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 69/10841.00/I/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Rully Yaspuwendi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan, dengan hasil berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram dan berat bersih 0,60 (nol koma enam puluh) gram, selanjutnya disisihkan sebagian barang bukti seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris forensik sehingga tersisa barang bukti dengan berat bersih 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram.
- Bahwa selanjutnya terhadap sampel barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan secara laboratoris forensik oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 0740/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh AKP Meilia Rahma Widhiana, S.Si., NRP 93051124 dan IPDA Charles M. Panjaitan, S.H., M.M., NRP 85031676 selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh AKBP Achmad, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Tingkat II Polda Kalimantan Selatan, yang menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai hak ataupun izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, ataupun menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD HERI TOPAN Bin (Alm) M. HAPNI bersama-sama dengan Terdakwa II M. SEFTYAN ASVIANOOR Bin (Alm) SUPIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD HERI TOPAN Bin (Alm) M. HAPNI bersama-sama dengan Terdakwa II M. SEFTYAN ASVIANOOR Bin (Alm) SUPIAN, pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 08.50 WITA, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gerilya, Desa Karang Jawa RT.002 RW.001, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa perbuatan tersebut bermula ketika pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 00.15 WITA, anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan melakukan penangkapan terhadap saksi Budi Setiawan Bin H. Imanuddin dan saksi Nispuanor Bin Mardiansyah dalam perkara yang dilakukan penuntutan secara terpisah (splitsing). Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi Nispuanor Bin Mardiansyah diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang diperolehnya berasal dari Terdakwa II M. Seftyan Asvianoor Bin (Alm) Supian, sehingga petugas Kepolisian melakukan pengembangan penyidikan terhadap keterangan tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil pengembangan tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 08.50 WITA, petugas Kepolisian mendatangi rumah yang beralamat di Jalan Gerilya Desa Karang Jawa RT.002 RW.001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan berhasil mengamankan Terdakwa II yang pada saat itu berada bersama Terdakwa I. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut serta terhadap diri Para Terdakwa.
- Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan pada penguasaan Terdakwa I barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 gram dan berat bersih 0,60 gram, 1 (satu) buah plastik warna biru oranye, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A11, sedangkan dari penguasaan Terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme Note 60x yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran narkotika. Barang bukti narkotika tersebut merupakan sisa narkotika yang sebelumnya diperoleh Terdakwa I dari seseorang yang dikenal dengan nama Cina Kakat, yang sampai dengan penyusunan surat dakwaan ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan masih berada dalam penguasaan Para Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu telah dilakukan penimbangan oleh PT Pegadaian UPC Kandangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 69/10841.00/I/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Rully Yaspuwendi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan, dengan hasil berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram dan berat bersih 0,60 (nol koma enam puluh) gram, selanjutnya disisihkan sebagian barang bukti seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris forensik sehingga tersisa barang bukti dengan berat bersih 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram.
- Bahwa selanjutnya terhadap sampel barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan secara laboratoris forensik oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 0740/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh AKP Meilia Rahma Widhiana, S.Si., NRP 93051124 dan IPDA Charles M. Panjaitan, S.H., M.M., NRP 85031676 selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh AKBP Achmad, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Tingkat II Polda Kalimantan Selatan, yang menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai hak ataupun izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, ataupun menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Metamfetamina.
Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD HERI TOPAN Bin (Alm) M. HAPNI bersama-sama dengan Terdakwa II M. SEFTYAN ASVIANOOR Bin (Alm) SUPIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
|