| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG PERKARA: PDM-41/O.3.11/Enz.2/06/2026
|
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD HAIRULLI RIFANI Bin ASPAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sungai Raya
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 23 April 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Tanjungan Rt.002 Rw.001 Desa Sungai Raya Selatan. Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
B. STATUS PENAHANAN :
|
Penahanan
|
|
|
:
|
24 April 2026 s.d 13 Mei 2026;
|
|
- Perpanjangan PU
- Penahanan oleh JPU
|
:
:
|
14 Mei 2026 s.d 22 Juni 2026;
17 Juni 2026 s.d 07 Juli 2026.
|
|
|
|
C. DAKWAAN
|
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAIRULLI RIFANI Bin ASPAN pada kurun waktu hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Tanjungan Rt.002 Rw.001 Desa Sungai Raya Selatan. Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ dengan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. SAHRIN (DPO) melalui pesan chat ”RIN adakah jalur, kalo ai ada” lalu dijawab Sdr. SAHRIN (DPO) ”Ada, di Barabai” kemudian Terdakwa balas kembali ”berapa setengah gramnya segan memakai hja” lalu dijawab Sdr. SAHRIN (DPO) ”650 ribu, mun handak nyaman menelphone akan” kemudian Terdakwa jawab ”Ayuha stumat lagi aku ke Pulau” yang kemudian pada pukul 13.00 WITA Terdakwa bertemu Sdr. SAHRIN (DPO) kemudian bersama-sama berangkat ke daerah Pajukungan Barabai untuk menemui Sdr. AMI (DPO), sesampainya dilokasi tersebut pada pukul 14.00 WITA Terdakwa dan Sdr. SAHRIN (DPO) bertemu dengan Sdr. AMI (DPO) dan membayarkan uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) gram Narkotika jenis Sabu-Sabu, setelah menerima Narkotika jenis Sabu-Sabu kemudian Terdakwa dan Sdr. SAHRIN (DPO) memakai Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut di rumah Sdr. AMI (DPO) dan Terdakwa membawa pulang sisa Narkotika jenis Sabu kembali kerumah.
- Bahwa sesampainya Terdakwa di rumah sekitar pukul 17.00 WITA, Sdr. IWAN (DPO) menghubungi Terdakwa ”Uy, umpat menukar am” lalu Terdakwa jawab ”ayuha, pas hja aku kdda duit lalu” lalu di jawab Sdr. IWAN (DPO) ” 150 ribu aku nah menukari” lalu Terdakwa jawab ”AYUHA, kaina barangnya ku andak/ranjau dipinggir jalan. Bilanya sudah diambil barangnya tranferlah” disepakati harga jual atas 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu sebesar sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang akan ditransfer ke rekening milik Terdakwa ketika 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu telah diambil oleh Sdr. IWAN (DPO), kemudian sekitar pukul 20.15 WITA Terdakwa menaruh/meranjau 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut di pinggir jalan dekat Terdakwa yang berada di Jl. Tanjungan Rt.002 Rw.001 Desa Sungai Raya Selatan. Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan dan setelah selesai meranjau Terdakwa kembali kerumah.
- Bahwa sekitar pukul 20.30 WITA Terdakwa didatangi Saksi DEWA SYAH ACKSELA Bin JOHANSYAH dan Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF yang merupakan anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan dirumah Terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dapur rumah dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam kotak rokok Marlboro yang telah di andak/ranjau di pinggir jalan yang akan dibeli oleh Sdr. IWAN (DPO), sehingga terhadap Terdakwa diamankan barang bukti berupa 2 (dua ) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam dua) gram dan berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro dan 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna Hitam setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak Kepolisan Polres Hulu Sungai Selatan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 63/10841.00/I/2026 tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam dua) gram dan berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0578/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal I dan Pasal II Ayat (5) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAIRULLI RIFANI Bin ASPAN pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Tanjungan Rt.002 Rw.001 Desa Sungai Raya Selatan. Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. SAHRIN (DPO) melalui pesan chat ”RIN adakah jalur, kalo ai ada” lalu dijawab Sdr. SAHRIN (DPO) ”Ada, di Barabai” kemudian Terdakwa balas kembali ”berapa setengah gramnya segan memakai hja” lalu dijawab Sdr. SAHRIN (DPO) ”650 ribu, mun handak nyaman menelphone akan” kemudian Terdakwa jawab ”Ayuha stumat lagi aku ke Pulau” yang kemudian pada pukul 13.00 WITA Terdakwa bertemu Sdr. SAHRIN (DPO) kemudian bersama-sama berangkat ke daerah Pajukungan Barabai untuk menemui Sdr. AMI (DPO), sesampainya dilokasi tersebut pada pukul 14.00 WITA Terdakwa dan Sdr. SAHRIN (DPO) bertemu dengan Sdr. AMI (DPO) dan membayarkan uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) gram Narkotika jenis Sabu-Sabu, setelah menerima Narkotika jenis Sabu-Sabu kemudian Terdakwa dan Sdr. SAHRIN (DPO) memakai Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut di rumah Sdr. AMI (DPO) dan Terdakwa membawa pulang sisa Narkotika jenis Sabu kembali kerumah.
- Bahwa sesampainya Terdakwa di rumah sekitar pukul 17.00 WITA, Sdr. IWAN (DPO) menghubungi Terdakwa ”Uy, umpat menukar am” lalu Terdakwa jawab ”ayuha, pas hja aku kdda duit lalu” lalu di jawab Sdr. IWAN (DPO) ” 150 ribu aku nah menukari” lalu Terdakwa jawab ”AYUHA, kaina barangnya ku andak/ranjau dipinggir jalan. Bilanya sudah diambil barangnya tranferlah” disepakati harga jual atas 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu sebesar sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang akan ditransfer ke rekening milik Terdakwa ketika 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu telah diambil oleh Sdr. IWAN (DPO), kemudian sekitar pukul 20.15 WITA Terdakwa menaruh/meranjau 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut di pinggir jalan dekat Terdakwa yang berada di Jl. Tanjungan Rt.002 Rw.001 Desa Sungai Raya Selatan. Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan dan setelah selesai meranjau Terdakwa kembali kerumah.
- Bahwa sekitar pukul 20.30 WITA Terdakwa didatangi Saksi DEWA SYAH ACKSELA Bin JOHANSYAH dan Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF yang merupakan anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan dirumah Terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dapur rumah dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam kotak rokok Marlboro yang telah di andak/ranjau di pinggir jalan yang akan dibeli oleh Sdr. IWAN (DPO), sehingga terhadap Terdakwa diamankan barang bukti berupa 2 (dua ) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam dua) gram dan berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro dan 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna Hitam setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak Kepolisan Polres Hulu Sungai Selatan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 63/10841.00/I/2026 tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam dua) gram dan berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0578/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------- |