Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Kgn H. EDWARD MANURUNG 1.PT ANTANG GUNUNG MERATUS (AGM) cq. Wilayah Operasional Hulu Sungai Selatan
2.PT ANTANG GUNUNG MERATUS (AGM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. EDWARD MANURUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.H. EDWARD MANURUNG
Tergugat
NoNama
1PT ANTANG GUNUNG MERATUS (AGM) cq. Wilayah Operasional Hulu Sungai Selatan
2PT ANTANG GUNUNG MERATUS (AGM)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 24.506.300.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  3. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT pemilik sekaligus penguasa fisik yang sah dan beritikad baik atas sebidang tanah perponding/adat seluas keseluruhan ±22.057 m?2; yang terletak di Dusun Tayub, RT/RW 004/002, Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas georafis sebagai berikut:
  •  Utara : Berbatasan dengan Bastah Badin;
  •  Selatan   : Berbatasan dengan Hasan Basri;
  •  Timur : Berbatasan dengan Hasan Basri;
  •  Barat : Berbatasan dengan Aluh Saberi;

Dan titik kordinat (plotting boundary) pada tanggal 04 April 2026 yaitu, sebagai berikut:

Luas Kordinat: 22.057 m2

  •  
  •  
  •  
  •  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak