| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-64/O.3.11/Enz.2/07/2026
|
a.
|
Identitas Terdakwa
Nama Lengkap
|
:
|
I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Haruyan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 tahun / 12 Mei 1987
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Haruyan RT. 003 RW. 002 Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
b. Status Penahanan:
-
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 31 Maret 2026 s.d. 19 April 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 20 April 2026 s.d. 29 Mei 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN
|
:
|
Sejak tanggal 30 Mei 2026 s.d. 28 Juni 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN
|
:
|
Sejak tanggal 29 Juni 2026 s.d. 28 Juli 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Penahanan JPU
|
:
|
Sejak tanggal 28 Juli 2026 s.d. 16 Agustus 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
c. Isi Dakwaan:
KESATU
----- Bahwa Terdakwa I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN pada hari Minggu, tanggal 29 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Haruyan RT. 003 RW. 002 Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kandangan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 23.45 WITA, melakukan pengembangan perkara setelah sebelumnya berhasil mengamankan Sdr. ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU (penuntutan dalam berkas terpisah) dan Sdr. MUSLIM Bin (Alm) KASMAYADI (penuntutan dalam berkas terpisah), berdasarkan hasil pengembangan tersebut, tim kepolisian langsung menuju ke rumah Terdakwa I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN yang berada di Desa Haruyan RT. 003 RW. 002 Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah dan berhasil mengamankan Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian langsung mengamankan barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa berupa 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,45 (dua koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah handphone merek Realme warna biru dengan nomor WA 085640585973 dan nomor IMEI 868783072033529/09, 1 (satu) buah tempat menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu berbentuk bulat warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) pack plastik klip yang kesemuanya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres HSS guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN terhadap 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh terdakwa dari ANDI (DPO) yang bertempat tinggal di daerah Kambat Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 dengan cara terdakwa menghubungi ANDI melalui telepon whatsapp dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang mana untuk 1 (satu) kantong dengan berat masing-masing 5 (lima) gram setelah itu ANDI mengatakan akan meletakkan pesanan terdakwa tersebut di tempat ranjauan di daerah Kambat Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah yang kemudian di setujui oleh terdakwa, lalu terdakwa mentransfer uang pemesanan sabu tersebut sebesar Rp5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) akan di transfer kemudian setelah disepakati kemudian terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut ditempat yang telah diperjanjikan. Setelah selesai mengambil pesanan sabu tersebut kemudian terdakwa pulang ke rumahnya, sesampainya di rumah terdakwa kemudian memaketkan kembali narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket kecil dengan tujuan untuk dijual kembali. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 17.00 wita MUSLIM Bin (Alm) KASMAYADI mendatangi rumah terdakwa I GEDE SUANDIASA yang beralamat di Desa Haruyan Rt. 003 Rw. 002 Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa dan akan dijual kembali oleh MUSLIM Bin (Alm) KASMAYADI. MUSLIM Bin (Alm) KASMAYADI membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa dengan cara bertemu langsung dengan terdakwa di rumah terdakwa setelah itu MUSLIM Bin (Alm) KASMAYADI membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana uangnya akan diberikan kepada terdakwa setelah narkotika jenis sabu yang akan dijualnya telah laku terjual semua.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 49/10841.00/I/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 9 (sembilan) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 2,45 (dua koma empat puluh lima) gram dikurangkan berat plastik 1,08 (satu koma nol delapan) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Pusat Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 0411/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0636/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta terdakwa tidak bekerja dalam bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan Terdakwa I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------
--Atau--
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN pada hari Minggu, tanggal 29 Maret 2026, sekitar pukul 23.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Haruyan RT. 003 RW. 002 Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kandangan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 23.45 WITA, melakukan pengembangan perkara setelah sebelumnya berhasil mengamankan Sdr. ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU (penuntutan dalam berkas terpisah) dan Sdr. MUSLIM Bin (Alm) KASMAYADI (penuntutan dalam berkas terpisah), berdasarkan hasil pengembangan tersebut, tim kepolisian langsung menuju ke rumah Terdakwa I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN yang berada di Desa Haruyan RT. 003 RW. 002 Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah dan berhasil mengamankan Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian langsung mengamankan barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa berupa 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,45 (dua koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah handphone merek Realme warna biru dengan nomor WA 085640585973 dan nomor IMEI 868783072033529/09, 1 (satu) buah tempat menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu berbentuk bulat warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) pack plastik klip yang kesemuanya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres HSS guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN terhadap 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh terdakwa dari ANDI (DPO) yang bertempat tinggal di daerah Kambat Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 dengan cara terdakwa menghubungi ANDI melalui telepon whatsapp dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang mana untuk 1 (satu) kantong dengan berat masing-masing 5 (lima) gram setelah itu ANDI mengatakan akan meletakkan pesanan terdakwa tersebut di tempat ranjauan di daerah Kambat Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah yang kemudian di setujui oleh terdakwa, lalu terdakwa mentransfer uang pemesanan sabu tersebut sebesar Rp5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) akan di transfer kemudian setelah disepakati kemudian terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut ditempat yang telah diperjanjikan. Setelah selesai mengambil pesanan sabu tersebut kemudian terdakwa pulang ke rumahnya, sesampainya di rumah terdakwa kemudian memaketkan kembali narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket kecil dengan tujuan untuk dijual kembali. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 17.00 wita MUSLIM Bin (Alm) KASMAYADI mendatangi rumah terdakwa I GEDE SUANDIASA yang beralamat di Desa Haruyan Rt. 003 Rw. 002 Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa dan akan dijual kembali oleh MUSLIM Bin (Alm) KASMAYADI. MUSLIM Bin (Alm) KASMAYADI membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa dengan cara bertemu langsung dengan terdakwa di rumah terdakwa setelah itu MUSLIM Bin (Alm) KASMAYADI membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana uangnya akan diberikan kepada terdakwa setelah narkotika jenis sabu yang akan dijualnya telah laku terjual semua.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 49/10841.00/I/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 9 (sembilan) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 2,45 (dua koma empat puluh lima) gram dikurangkan berat plastik 1,08 (satu koma nol delapan) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Pusat Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 0411/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0636/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan Terdakwa I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------- |