Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
EVANDIUNO - YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1429/O.3.11/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVANDIUNO - YANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA: PDM-15/O.3.11/Eku.2/08/2026

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

EVANDIUNO – YANTO

 Tempat lahir

:

Kalahien

 Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 16 Februari 1997

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Jl. Kelurahan RT. 030 RW. 003 Desa Buntok Kota Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan (sesuai pada KTP)

 A g a m a

:

Kristen Protestan

 Pekerjaan

:

Wiraswasta (sesuai pada KTP)

 Pendidikan

:

S1 Komputer (Tamat)

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan

Penahanan

  • Ditahan oleh Penyidik

 

  • Perpanjang Penahanan  oleh Penuntut Umum
  • Penahanan oleh Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

:

 

 

Tanggal 09 Juni 2026

 

09 Juni 2026 s.d 28 Juni 2026 (Rutan Polres HSS).

29 Juni 2026 s.d 07 Agustus 2026 (Rutan Polres HSS)

06 Agustus 2026 s.d 25 Agustus 2026 (Rutan Kelas IIB Kandangan)

 

 

C.   DAKWAAN

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa EVANDIUNO – YANTO pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 05.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidak nya pada tahun 2026 bertempat di Jl. A Yani  Rt. 009 Rw. 005 Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban MAHDI Bin (Alm) AYAN (Alm), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa berawal TERDAKWA pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WITA berangkat dari rumah TERDAKWA mengemudikan 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik Dengan No Pol KH 1514 DG dengan tujuan ke banjarmasin dan sesampai nya di kota Kandangan pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 05.50 WITA tepat nya saat melintas di Jl. A Yani  Rt. 009 Rw. 005 Keurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, TERDAKWA mengalami microsleep (tidur atau hilangnya kesadaran singkat yang terjadi secara tiba- tiba) karena kelelahan dan saat tersadar kembali TERDAKWA terkejut tiba – tiba melihat ada pengendara 1 (satu) Unit Sepeda motor Suzuki Spin Warna Biru hitam Dengan No Pol DA 6101 KD yaitu Sdr. MAHDI Bin (Alm) AYAN (Alm) berada searah berjalan di depan TERDAKWA sehingga TERDAKWA refleks langsung membanting arah stir mobil kekanan jalan dan tidak sempat melakukan pengereman namun karena jarak sudah terlalu dekat sehingga mobil yang TERDAKWA kendarai kemudikan menabrak bagian belakang kendaraan Sdr. MAHDI Bin (Alm) AYAN (Alm) yang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda motor Suzuki Spin Warna Biru hitam Dengan No Pol DA 6101 KD yang mengakibatkan Sdr. MAHDI Bin (Alm) AYAN (Alm) terjatuh di bahu jalan sebelah kiri.
  • Bahwa setelah menabrak bagian belakang kendaraan yang dikendarai oleh Sdr. MAHDI Bin (Alm) AYAN (Alm) berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Suzuki Spin Warna Biru hitam Dengan No Pol DA 6101 KD TERDAKWA langsung keluar dari mobil sambil berteriak minta tolong kepada warga Masyarakat agar dapat membantu memberikan pertolongan terhadap Sdr. MAHDI Bin (Alm) AYAN (Alm) yang kemudian dibawa ke RSUD Brigjend H. Hasan Basry untuk mendapatkan perawatan medis, namun setelah dilakukan perawatan medis Sdr. MAHDI Bin (Alm) AYAN (Alm) dinyatakan meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 pukul 15.50 WITA di Ruang ICU RSUD Brigjend H. Hasan Basry.
  • Bahwa pada tanggal Selasa tanggal 09 Juni 2026 TERDAKWA ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan serta dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik Dengan No Pol KH 1514 DG untuk selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum No. 400.7.22.1/040/V.E.R/RSUD-BHHB/VI/2026 tanggal 09 Juni 2026 yang ditandatangani oleh dr. Ramadhan Wibowo selaku Dokter Umum pada RSUD Brigjend H. Hasan Basry yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MAHDI Bin (Alm) AYAN pada tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 05.50 WITA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM    : pasien datanga ke Rumah Sakit Umum Brigjend H.Hasan Basry Kandangan dibawa ambulan dengan tekanan darah seratus delapan puluh lima per tujuh puluh enam, pernafasan dua puluh enam kali permenit, nadi sembilan puluh empat permenit, serta saturasi oksigen dalam tubuh sembilan puluh delapan persen.
  2. PEMERIKSAAN LUAR
  • Bagian Atas Tubuh :    
  1. Kepala                   : Terdapat luka terbuka pada tengah dahi, luka berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
  2. Dahi                       : Tidak ditemukan kelainan.
  3. Mata/Alis               : Tidak ditemukan kelainan.
  4. Pipi/Pelipis            : Tidak ditemukan kelainan.
  5. Hidung                  : Tidak ditemukan kelaianan.
  6. Telinga                  : Tidak ditemukan kelainan.
  7. Mulut/Bibir            : Tidak ditemukan kelainan.
  8. Dagu                      : Tidak ditemukan kelainan.
  9. Rahang Atas        : Tidak ditemukan kelaianan.
  10. Leher              : Tidak ditemukan kelainan.
  11. Bahu              : Tidak ditemukan kelainan.
  • Bagian Gerak Atas : 
  1. Anggota Gerak Atas kanan       :   Tidak ditemukan kelainan.
  2. Anggota Gerak Atas kiri             :   Tidak ditemukan kelainan.
  • Bagian Tubuh/Badan :
  1. Dada                                              : Tidak ditemukan kelainan.
  2. Perut / Abdomen                         : Tidak ditemukan kelainan.
  3. Punggung / Pinggang                 : Tidak ditemukan kelainan
  4. Panggul dan Bokong                  : Tidak ditemukan kelainan.
  • Bagian Gerak Bawah :
  1. Anggota Gerak Bawah Kanan  : Tidak ditemukan kelainan.
  2. Anggota Gerak Bawah Kiri        : Tidak ditemukan kelainan.
  1. PEMERIKSAAN DALAM :

Pemeriksaan tidak dilakukan sesuai dengan permintaan visum.

  1. KESIMPULAN SEMENTARA :
  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang laki-laki yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum.
  2. Pada point II (a.1) dan point II (a.5) menandakan adanya luka akibat benturan keras dengan benda tumpul.
  3. Pada point II (a.1) dan point II (a.5) merupakan luka derajat sedang dan dapat menghalangi aktivitas korban.
  • Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban MAHDI Bin (Alm) AYAN meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 pukul 15.50 WITA di Ruang ICU RSUD Brigjend H. Hasan Basry sebagaimana Surat Keterangan Kematian No. 400.7.22/1441ICU/06-26/RSUD-BHHB tanggal 20 Juni 2026 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Rizqan Fahlevi Akbar selaku Dokter yang merawat pada RSUD Brigjend H. Hasan Basry.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa EVANDIUNO – YANTO pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 05.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidak nya pada tahun 2026 bertempat di Jl. A Yani  Rt. 009 Rw. 005 Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yaitu korban MAHDI Bin (Alm) AYAN (Alm), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal TERDAKWA pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WITA berangkat dari rumah TERDAKWA mengemudikan 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik Dengan No Pol KH 1514 DG dengan tujuan ke banjarmasin dan sesampai nya di kota Kandangan pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 05.50 WITA tepat nya saat melintas di Jl. A Yani  Rt. 009 Rw. 005 Keurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, TERDAKWA mengalami microsleep (tidur atau hilangnya kesadaran singkat yang terjadi secara tiba- tiba) karena kelelahan dan saat tersadar kembali TERDAKWA terkejut tiba – tiba melihat ada pengendara 1 (satu) Unit Sepeda motor Suzuki Spin Warna Biru hitam Dengan No Pol DA 6101 KD yaitu Sdr. MAHDI Bin (Alm) AYAN (Alm) berada searah berjalan di depan TERDAKWA sehingga TERDAKWA refleks langsung membanting arah stir mobil kekanan jalan dan tidak sempat melakukan pengereman namun karena jarak sudah terlalu dekat sehingga mobil yang TERDAKWA kendarai kemudikan menabrak bagian belakang kendaraan Sdr. MAHDI Bin (Alm) AYAN (Alm) yang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda motor Suzuki Spin Warna Biru hitam Dengan No Pol DA 6101 KD yang mengakibatkan Sdr. MAHDI Bin (Alm) AYAN (Alm) terjatuh di bahu jalan sebelah kiri.
  • Bahwa setelah menabrak bagian belakang kendaraan yang dikendarai oleh Sdr. MAHDI Bin (Alm) AYAN (Alm) berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Suzuki Spin Warna Biru hitam Dengan No Pol DA 6101 KD TERDAKWA langsung keluar dari mobil sambil berteriak minta tolong kepada warga Masyarakat agar dapat membantu memberikan pertolongan terhadap Sdr. MAHDI Bin (Alm) AYAN (Alm) yang kemudian dibawa ke RSUD Brigjend H. Hasan Basry untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Bahwa pada tanggal Selasa tanggal 09 Juni 2026 TERDAKWA ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan serta dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik Dengan No Pol KH 1514 DG untuk selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum No. 400.7.22.1/040/V.E.R/RSUD-BHHB/VI/2026 tanggal 09 Juni 2026 yang ditandatangani oleh dr. Ramadhan Wibowo selaku Dokter Umum pada RSUD Brigjend H. Hasan Basry yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MAHDI Bin (Alm) AYAN pada tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 05.50 WITA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM    : pasien datanga ke Rumah Sakit Umum Brigjend H.Hasan Basry Kandangan dibawa ambulan dengan tekanan darah seratus delapan puluh lima per tujuh puluh enam, pernafasan dua puluh enam kali permenit, nadi sembilan puluh empat permenit, serta saturasi oksigen dalam tubuh sembilan puluh delapan persen.
  2. PEMERIKSAAN LUAR
  • Bagian Atas Tubuh :    
  1. Kepala                   : Terdapat luka terbuka pada tengah dahi, luka berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
  2. Dahi                       : Tidak ditemukan kelainan.
  3. Mata/Alis               : Tidak ditemukan kelainan.
  4. Pipi/Pelipis            : Tidak ditemukan kelainan.
  5. Hidung                  : Tidak ditemukan kelaianan.
  6. Telinga                  : Tidak ditemukan kelainan.
  7. Mulut/Bibir            : Tidak ditemukan kelainan.
  8. Dagu                      : Tidak ditemukan kelainan.
  9. Rahang Atas        : Tidak ditemukan kelaianan.
  10. Leher              : Tidak ditemukan kelainan.
  11. Bahu              : Tidak ditemukan kelainan.
  • Bagian Gerak Atas : 
  1. Anggota Gerak Atas kanan       :   Tidak ditemukan kelainan.
  2. Anggota Gerak Atas kiri             :   Tidak ditemukan kelainan.
  • Bagian Tubuh/Badan :
  1. Dada                                              : Tidak ditemukan kelainan.
  2. Perut / Abdomen                         : Tidak ditemukan kelainan.
  3. Punggung / Pinggang                 : Tidak ditemukan kelainan
  4. Panggul dan Bokong                  : Tidak ditemukan kelainan.
  • Bagian Gerak Bawah :
  1. Anggota Gerak Bawah Kanan  : Tidak ditemukan kelainan.
  2. Anggota Gerak Bawah Kiri        : Tidak ditemukan kelainan.
  1. PEMERIKSAAN DALAM :

Pemeriksaan tidak dilakukan sesuai dengan permintaan visum.

  1. KESIMPULAN SEMENTARA :
  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang laki-laki yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum.
  2. Pada point II (a.1) dan point II (a.5) menandakan adanya luka akibat benturan keras dengan benda tumpul.
  3. Pada point II (a.1) dan point II (a.5) merupakan luka derajat sedang dan dapat menghalangi aktivitas korban.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya