| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan Apul, tempat dan tanggal lahir Haruyan, 19 November 1988 yang telah melangsungkan perkawinan menurut tata cara agama/kepercayaan/Adat di Balai Adat Bidukun tanggal 12 Januari 2012 dengan Lia, tempat dan tanggal lahir Bidukun, 07 November 1990 berdasarkan surat perkawinan adat Nomor: 220/09/MAKI/ - KT/2026 yang dikeluarkan oleh Majelis Agama Keharingan Indonesia (MAKI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanggal 17 Maret 2026 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatat perkawinan tersebut didalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |