Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
2.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
IRMANSYAH Bin MASKUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-951/O.3.11/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
2LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRMANSYAH Bin MASKUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERKARA: PDM-37/O.3.11/Enz.2/06/2026

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

IRMANSYAH Bin MASKUR

 Tempat lahir

:

Negara

 Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 26 Juni 1992

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Desa Balah Paikat Rt.002 Rw.001 Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan

 A g a m a

:

Islam

 Pekerjaan

:

Wiraswasta

 Pendidikan

:

SD Kelas 3 (Tidak Tamat)

 


B.     STATUS PENAHANAN :

Penahanan

  • Penyidik

:

Rutan, 03 Maret 2026 s.d 22 Maret 2026

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, 23 Maret 2026 s.d 01 Mei 2026

  • Penyidik Perpanjang PN 1

:

Rutan, 02 Mei 2026 s.d 31 Mei 2026

  • Penyidik Perpanjang PN 2

:

Rutan, 01 Juni  2026 s/d 30 Juni 2026

  • Penahanan JPU

:

Rutan, 11 Juni  2026 s/d 30 Juni 2026

 

C.   DAKWAAN

           KESATU

---------- Bahwa Terdakwa IRMANSYAH Bin MASKUR pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Parigi Rt.003 Rw.002 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan (tepatnya dirumah Saksi  HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD) atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WITA Ketika Terdakwa IRMANSYAH Bin MASKUR yang sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Balah Paikat Rt.002 Rw.001 Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa dihubungi oleh AMAT (DPO) dengan maksud memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 15.40 WITA Terdakwa juga dihubungi MUKSIN (DPO) dengan maksud memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa juga dihubungi oleh Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD (dalam berkas perkara lain) melalui aplikasi Whatsapp dengan maksud memesan Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menelepon DIMAN (DPO) dan mengatakan ada 3 (tiga) orang yang memesan Narkotika jenis sabu-sabu lalu DIMAN (DPO) mengantarkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu menggunakan kelotok/ces di Sungai yang ada di belakang rumah Terdakwa kemudian sesampainya DIMAN (DPO) di sungai yang ada di belakang rumah Terdakwa lalu Terdakwa mendatangi DIMAN (DPO) menggunakan kelotok/ces setelah bertemu kemudian Terdakwa melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu diatas kelotok/ces dan DIMAN (DPO) menyerahkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis sabu-sabu pesanan MUKSIN (DPO) dan AMAT (DPO). Selanjutnya sekira pukul 20.30 WITA Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya dipesan oleh Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD ke rumah Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD yang beralamat di Desa Parigi Rt.003 Rw.002 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan, tidak berselang lama kemudian Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa pergi menuju rumah Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sesampainya Terdakwa di rumah Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD dan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD kemudian Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian tidak berselang lama datang pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjual Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Parigi Rt.003 Rw.002 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT mengamankan Terdakwa dan Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD, kemudian saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu di sela-sela kayu yang ada di dekat pintu rumah Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD yang sebelumnya disimpan oleh Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa membeli setiap 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dari DIMAN (DPO) masing-masing sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dijual oleh Terdakwa setiap 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dari mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor WA 085166654071 dan nomor Imei 8677680360227690, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau dengan nopol terpasang DA 6454 OP, kemudian barang bukti yang diamankan dari Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD yakni 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,10 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna silver dengan nomor WA 081521521240 dan nomor Imei 358584690904660;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 35/10841.00/I/2026 tanggal 03 Maret 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dengan rincian 6 (enam) pcs berat plastik 0,15 (nol koma lima belas) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma dua belas) gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0322/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M,M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0510/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih disita dari Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa IRMANSYAH Bin MASKUR pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Parigi Rt.003 Rw.002 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan (tepatnya dirumah Saksi  HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD) atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WITA Ketika Terdakwa IRMANSYAH Bin MASKUR yang sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Balah Paikat Rt.002 Rw.001 Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa dihubungi oleh AMAT (DPO) dengan maksud memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 15.40 WITA Terdakwa juga dihubungi MUKSIN (DPO) dengan maksud memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa juga dihubungi oleh Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD (dalam berkas perkara lain) melalui aplikasi Whatsapp dengan maksud memesan Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menelepon DIMAN (DPO) dan mengatakan ada 3 (tiga) orang yang memesan Narkotika jenis sabu-sabu lalu DIMAN (DPO) mengantarkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu menggunakan kelotok/ces di Sungai yang ada di belakang rumah Terdakwa kemudian sesampainya DIMAN (DPO) di sungai yang ada di belakang rumah Terdakwa lalu Terdakwa mendatangi DIMAN (DPO) menggunakan kelotok/ces setelah bertemu kemudian Terdakwa melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu diatas kelotok/ces dan DIMAN (DPO) menyerahkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis sabu-sabu pesanan MUKSIN (DPO) dan AMAT (DPO). Selanjutnya sekira pukul 20.30 WITA Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya dipesan oleh Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD ke rumah Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD yang beralamat di Desa Parigi Rt.003 Rw.002 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan, tidak berselang lama kemudian Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa pergi menuju rumah Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sesampainya Terdakwa di rumah Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD dan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD kemudian Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian tidak berselang lama datang pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjual Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Parigi Rt.003 Rw.002 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT mengamankan Terdakwa dan Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD, kemudian saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu di sela-sela kayu yang ada di dekat pintu rumah Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD yang sebelumnya disimpan oleh Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor WA 085166654071 dan nomor Imei 8677680360227690, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau dengan nopol terpasang DA 6454 OP, kemudian barang bukti yang diamankan dari Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD yakni 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,10 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna silver dengan nomor WA 081521521240 dan nomor Imei 358584690904660;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 35/10841.00/I/2026 tanggal 03 Maret 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dengan rincian 6 (enam) pcs berat plastik 0,15 (nol koma lima belas) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma dua belas) gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0322/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M,M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0510/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih disita dari Saksi HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya