| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REGISTER PEKARA: PDM-48/O.3.11/Eoh.2/09/2026
|
Nama Lengkap
|
:
|
RAHIMAH Binti HANAPI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bariyang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun / 07 Februari 2004
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Kesatria Rt.001 Rw.001 Desa Wawai Gardu Kecamatan Batang alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
Status Penangkapan dan Penahanan:
- Penangkapan : 24 Juli 2026
- Penyidik : Ditahan sejak 24 Juli 2026 s/d 12 Agustus 2026
- Perpanjangan PU : Ditahan sejak 13 Agustus 2026 s/d 21 September 2026
- Penuntut Umum : Ditahan sejak 22 September 2026 s/d 11 Oktober 2026
DAKWAAN:
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa RAHIMAH Binti HANAPI Pada Hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 Sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jl. Al-Falah RT. RW. 002 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan (tepatnya di toko Assyifa Frozen Food) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaananya bukan karena tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Toko Assyifa Frozen selalu melakukan pembayaran tagihan melalui transfer langsung ke rekening CV. NUSAFOOD MITRA UTAMA. Namun, sekitar bulan Maret tahun 2026, pihak Toko Assyifa meminta agar pembayaran ditagih langsung ke toko. Atas permintaan tersebut, Terdakwa RAHIMAH Binti HANAPI meminta izin kepada Saksi NURUL HUSNA untuk melakukan penagihan secara langsung, dan setelah mendapat persetujuan Terdakwa mulai melakukan penagihan ke Toko Assyifa, kemudian Pada saat penagihan pertama, Toko Assyifa menyerahkan pembayaran tagihan kepada Terdakwa secara langsung. Namun, uang tersebut tidak seluruhnya Terdakwa setorkan ke rekening CV. NUSAFOOD MITRA UTAMA. Sebagian uang Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dengan niat akan Terdakwa ganti menggunakan pembayaran dari tagihan berikutnya, lalu Saat penagihan kedua, Toko Assyifa kembali melakukan pembayaran kepada Terdakwa. Dari uang yang diterima tersebut, sebagian Terdakwa setorkan ke perusahaan dan sebagian lagi Terdakwa gunakan untuk menutupi uang yang sebelumnya telah Terdakwa pakai. Dengan demikian, Terdakwa terus menggunakan uang dari pembayaran tagihan berikutnya untuk menutupi kekurangan pada tagihan sebelumnya (gali lubang tutup lubang), Selanjutnya, pada penagihan ketiga, nilai pembelian Toko Assyifa lebih besar dibandingkan tagihan sebelumnya. Karena nominal pembayaran lebih besar, Terdakwa kembali menggunakan selisih uang tersebut untuk keperluan pribadi, sekaligus menutupi kekurangan dari tagihan kedua, Perbuatan tersebut terus Terdakwa lakukan pada tagihan-tagihan berikutnya karena nilai pembelian Toko Assyifa selalu lebih besar dari tagihan sebelumnya, sehingga Terdakwa masih dapat menutupi kekurangan pembayaran sebelumnya menggunakan uang dari tagihan yang baru, Namun, sekitar bulan April atau Mei, nilai tagihan Toko Assyifa tidak lagi lebih besar dari tagihan sebelumnya. Akibatnya, Terdakwa tidak lagi memiliki kelebihan uang untuk menutupi kekurangan yang telah terjadi, sehingga kekurangan setoran kepada perusahaan akhirnya diketahui, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026, Terdakwa dipanggil untuk kekantor di Banjaramasin, dalam pemeriksaan internal Terdakwa mengakui telah menggunakan uang pembayaran Toko Assyifa Frozen tersebut untuk keperluan pribadi. Berdasarkan hasil audit total dana yang tidak disetorkan kepada perusahaan sebesar Rp.54.350.260,- (lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu dua ratus enam puluh rupiah), sehingga mengakibatkan kerugian materiil bagi CV. NUSAFOOD MITRA UTAMA
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan uang milik CV. NUSAFOOD MITRA UTAMA tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari CV. NUSAFOOD MITRA UTAMA serta perbuatan Terdakwa mengakibatkan CV. NUSAFOOD MITRA UTAMA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.54.350.260,- (lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu dua ratus enam puluh rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa RAHIMAH Binti HANAPI Pada Hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 Sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jl. Al-Falah RT. RW. 002 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan (tepatnya di toko Assyifa Frozen Food) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa berawal Toko Assyifa Frozen selalu melakukan pembayaran tagihan melalui transfer langsung ke rekening CV. NUSAFOOD MITRA UTAMA. Namun, sekitar bulan Maret, pihak Toko Assyifa meminta agar pembayaran ditagih langsung ke toko. Atas permintaan tersebut, Terdakwa RAHIMAH Binti HANAPI meminta izin kepada Saksi NURUL HUSNA untuk melakukan penagihan secara langsung, dan setelah mendapat persetujuan Terdakwa mulai melakukan penagihan ke Toko Assyifa, kemudian Pada saat penagihan pertama, Toko Assyifa menyerahkan pembayaran tagihan kepada Terdakwa secara langsung. Namun, uang tersebut tidak seluruhnya Terdakwa setorkan ke rekening CV. NUSAFOOD MITRA UTAMA. Sebagian uang Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dengan niat akan Terdakwa ganti menggunakan pembayaran dari tagihan berikutnya, lalu Saat penagihan kedua, Toko Assyifa kembali melakukan pembayaran kepada Terdakwa. Dari uang yang diterima tersebut, sebagian Terdakwa setorkan ke perusahaan dan sebagian lagi Terdakwa gunakan untuk menutupi uang yang sebelumnya telah Terdakwa pakai. Dengan demikian, Terdakwa terus menggunakan uang dari pembayaran tagihan berikutnya untuk menutupi kekurangan pada tagihan sebelumnya (gali lubang tutup lubang), Selanjutnya, pada penagihan ketiga, nilai pembelian Toko Assyifa lebih besar dibandingkan tagihan sebelumnya. Karena nominal pembayaran lebih besar, Terdakwa kembali menggunakan selisih uang tersebut untuk keperluan pribadi, sekaligus menutupi kekurangan dari tagihan kedua, Perbuatan tersebut terus Terdakwa lakukan pada tagihan-tagihan berikutnya karena nilai pembelian Toko Assyifa selalu lebih besar dari tagihan sebelumnya, sehingga Terdakwa masih dapat menutupi kekurangan pembayaran sebelumnya menggunakan uang dari tagihan yang baru, Namun, sekitar bulan April atau Mei, nilai tagihan Toko Assyifa tidak lagi lebih besar dari tagihan sebelumnya. Akibatnya, Terdakwa tidak lagi memiliki kelebihan uang untuk menutupi kekurangan yang telah terjadi, sehingga kekurangan setoran kepada perusahaan akhirnya diketahui, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026, Terdakwa dipanggil untuk kekantor di Banjaramasin, dalam pemeriksaan internal Terdakwa mengakui telah menggunakan uang pembayaran Toko Assyifa Frozen tersebut untuk keperluan pribadi. Berdasarkan hasil audit total dana yang tidak disetorkan kepada perusahaan sebesar Rp.54.350.260,- (lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu dua ratus enam puluh rupiah), sehingga mengakibatkan kerugian materiil bagi CV. NUSAFOOD MITRA UTAMA
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan uang milik CV. NUSAFOOD MITRA UTAMA tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari CV. NUSAFOOD MITRA UTAMA serta perbuatan Terdakwa mengakibatkan CV. NUSAFOOD MITRA UTAMA mengalami kerugian sebesar Rp.54.350.260,- (lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu dua ratus enam puluh rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |