| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Tunggakan Angsuran :yaitu :
- Hutang pokok = 42 bln x 5.900.000 = 247.800.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) ,
- Total keseluruhan denda sampai saat ini = 100.388.500,- (Seratus Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah), Denda berjalan setiap hari sesuai total tunggakan;
- Total kerugian 247.800.000 + 100.388.500, + biaya tagih = 175.000 total = 348.363.500,- (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah), sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse);
- Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya agar Menyerahkan unit secara sukarela Jenis Kenderaan Second Merek Mitsubishi, Type : Triton 2.5L DC HDX (4X4) M/T, Jenis MB. Barang, Tahun: 2015, Nomor rangka : MMBJNKL30GH033218, Nomor Mesin : 4D56UAD2570, NoPolisi : DA 8095 HG, Warna : Putih Solid, Atas Nama BPKB : PT. Restu Tanjung Permai, dan No BPKB : L11258381M, kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|