Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2025/PN Kgn 1.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
MUHAMMAD BAKRI Bin DARSANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1920/O.3.11/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD BAKRI Bin DARSANI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Zaki Yamani. S.H.I,M.H dan Rabiatul Qiftiah, S.H., M.H.MUHAMMAD BAKRI Bin DARSANI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-46/O.3.11/Eku.2/11/2025

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

MUHAMMAD BAKRI Bin DARSANI

 Tempat lahir

:

Samuda

 Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 12 Februari 2001

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Jl. Kyai A. Basyar RT. 001 RW. 001 Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

 A g a m a

:

Islam

 Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

B.    STATUS PENAHANAN :

Penahanan

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 07 Sept 2025 s/d 26 Sept 2025;

  • Perpanjangan PU
  • JPU
  • JPU Perpanjang PN

:

:

:

Rutan, sejak tanggal 27 Sept 2025  s/d 05 Nov 2025;

Rutan, sejak tanggal 05 Nov 2025 s/d 24 Nov 2025;

Rutan, sejak tanggal 25 Nov 2025 s/d 24 Des 2025;

       

 

C.    DAKWAAN

           KESATU

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BAKRI Bin DARSANI pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Kyai A. Basyar RT. 001 RW. 001 Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa MUHAMMAD BAKRI Bin DARSANI mencari  kendaraan ojek untuk mengantarkan terdakwa ke pasar yang beralamat di Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD yang berprofesi sebagai tukang ojek di Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pangkalan ojek, selanjutnya terdakwa diantar oleh saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD menuju pasar dan meminta saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD untuk menunggu terdakwa, lalu  terdakwa bertemu dengan teman terdakwa dan terdakwa membeli alkohol lalu terdakwa minum alkohol tersebut lalu terdakwa meminta saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD untuk mengantarkan terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat Jl. Kyai A. Basyar RT. 001 RW. 001 Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian sekira pukul 10.00 WITA terdakwa meminta saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD untuk mengantarkan terdakwa ke Desa Baruh Jaya yang merupakan rumah teman terdakwa, selanjutnya saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD mengatakan kepada terdakwa biaya untuk pulang pergi dikenakan harga Rp. 15.000, (lima belas ribu rupiah) lalu terdakwa menjawab “saya bayar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dulu” saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD sepakat atas permintaan terdakwa, lalu saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD mengisi minyak sepeda motor terlebih dahulu dan terdakwa membayar 10.000, (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD, setelah mengisi minyak terdakwa berangkat bersama saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD menuju rumah teman terdakwa di Desa Baruh Jaya untuk membeli alkohol untuk diminum namun saat itu teman terdakwa tidak mau menjual alkohol kepada terdakwa, lalu terdakwa meminta saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD untuk mengantarkan lagi terdakwa ke pasar dan menunggu terdakwa selama terdakwa bertemu dengan teman terdakwa, kemudian terdakwa meminum alkohol lalu setelah selesai terdakwa mencari saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD namun saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD tidak berada ditempat, lalu terdakwa mencari ojek lainnya untuk mengantarkan terdakwa pulang, terdakwa pergi ketempat pangkalan ojek untuk mencari saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD lalu terdakwa mengatakan “kenapa meninggalkan saya” saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD mengatakan “kamu terlalu lama”, kemudian terdakwa menjadi emosi dan terdakwa memukul Saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD menggunakan tangan kosong lalu setelah itu saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD pergi, kemudian terdakwa merasa kesal dan emosi terdakwa mencari saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD ke rumah saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD yang beralamat Jl. Inpres RT. 005 RW. 002 Desa Habirau Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan namun rumah saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa melihat kayu yang berada dirumah saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD lalu terdakwa memukul kaca rumah saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD dengan kayu tersebut, setelah pecah terdakwa masuk melalui lobang yang ada akibat pecahanan kaca tersebut, kemudian terdakwa mencari saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD didalam rumahnya namun terdakwa tidak dapat menemukan saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD, kemudian terdakwa di datangi oleh saksi SYAMSURI Bin (Alm) H. AMIR dan saksi YADI Bin LAIMAN beserta warga yang berkumpul didepan rumah saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD berniat mengamankan terdakwa kemudian terdakwa mencari benda di dalam rumah tersebut untuk mengancam saksi YADI Bin LAIMAN dan warga agar tidak mengamankan terdakwa, selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu)  bilah senjata tajam jenis Pisau dengan panjang besi 9,8 cm, lebar besi 2 cm,panjang keseluruhan pisau 19,5 cm lengkap dengan kumpang berwarna hitam lalu mengacungkan senjata tajam tersebut dengan berteriak “pergi atau aku hancurkan rumah ini” ke arah saksi YADI Bin LAIMAN dan warga yang berkumpul di luar rumah dari dalam rumah saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD hingga saksi YADI Bin LAIMAN yang merupakan teman dari terdakwa mendekati dan membujuk terdakwa untuk menyerahkan senjata tajam tersebut, lalu terdakwa menyerahkan senjata tajam tersebut dan saksi YADI Bin LAIMAN membawa terdakwa pulang kerumah, selanjutnya sekira pukul 11.30 WITA terdakwa yang berada dirumah dibangunkan oleh warga dan saksi MARDI Bin M. TOYIB mengamankan terdakwa lalu dibawa ke Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang membawa senjata penikam atau penusuk tersebut dan senjata penikam atau penusuk yang dimaksud tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa serta senjata penikam atau penusuk tersebut bukan merupakan benda pusaka

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. ----------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BAKRI Bin DARSANI pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Kyai A. Basyar RT. 001 RW. 001 Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa MUHAMMAD BAKRI Bin DARSANI mencari  kendaraan ojek untuk mengantarkan terdakwa ke pasar yang beralamat di Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD yang berprofesi sebagai tukang ojek di Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pangkalan ojek, selanjutnya terdakwa diantar oleh saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD menuju pasar dan meminta saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD untuk menunggu terdakwa, lalu  terdakwa bertemu dengan teman terdakwa dan terdakwa membeli alkohol lalu terdakwa minum alkohol tersebut lalu terdakwa meminta saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD untuk mengantarkan terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat Jl. Kyai A. Basyar RT. 001 RW. 001 Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian sekira pukul 10.00 WITA terdakwa meminta saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD untuk mengantarkan terdakwa ke Desa Baruh Jaya yang merupakan rumah teman terdakwa, selanjutnya saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD mengatakan kepada terdakwa biaya untuk pulang pergi dikenakan harga Rp. 15.000, (lima belas ribu rupiah) lalu terdakwa menjawab “saya bayar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dulu” saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD sepakat atas permintaan terdakwa, lalu saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD mengisi minyak sepeda motor terlebih dahulu dan terdakwa membayar 10.000, (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD, setelah mengisi minyak terdakwa berangkat bersama saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD menuju rumah teman terdakwa di Desa Baruh Jaya untuk membeli alkohol untuk diminum namun saat itu teman terdakwa tidak mau menjual alkohol kepada terdakwa, lalu terdakwa meminta saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD untuk mengantarkan lagi terdakwa ke pasar dan menunggu terdakwa selama terdakwa bertemu dengan teman terdakwa, kemudian terdakwa meminum alkohol lalu setelah selesai terdakwa mencari saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD namun saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD tidak berada ditempat, lalu terdakwa mencari ojek lainnya untuk mengantarkan terdakwa pulang, terdakwa pergi ketempat pangkalan ojek untuk mencari saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD lalu terdakwa mengatakan “kenapa meninggalkan saya” saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD mengatakan “kamu terlalu lama”, kemudian terdakwa menjadi emosi dan terdakwa memukul Saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD menggunakan tangan kosong lalu setelah itu saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD pergi, kemudian terdakwa merasa kesal dan emosi terdakwa mencari saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD ke rumah saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD yang beralamat Jl. Inpres RT. 005 RW. 002 Desa Habirau Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan namun rumah saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa melihat kayu yang berada dirumah saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD lalu terdakwa memukul kaca rumah saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD dengan kayu tersebut, setelah pecah terdakwa masuk melalui lobang yang ada akibat pecahanan kaca tersebut, kemudian terdakwa mencari saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD didalam rumahnya namun terdakwa tidak dapat menemukan saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD, kemudian terdakwa di datangi oleh saksi SYAMSURI Bin (Alm) H. AMIR dan saksi YADI Bin LAIMAN beserta warga yang berkumpul didepan rumah saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD berniat mengamankan terdakwa kemudian terdakwa mencari benda di dalam rumah tersebut untuk mengancam saksi YADI Bin LAIMAN dan warga agar tidak mengamankan terdakwa, selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu)  bilah senjata tajam jenis Pisau dengan panjang besi 9,8 cm, lebar besi 2 cm,panjang keseluruhan pisau 19,5 cm lengkap dengan kumpang berwarna hitam lalu mengacungkan senjata tajam tersebut dengan berteriak “pergi atau aku hancurkan rumah ini” ke arah saksi YADI Bin LAIMAN dan warga yang berkumpul di luar rumah dari dalam rumah saksi BAHRI Bin (Alm) MUHAMMAD ARSYAD hingga saksi YADI Bin LAIMAN yang merupakan teman dari terdakwa mendekati dan membujuk terdakwa untuk menyerahkan senjata tajam tersebut, lalu terdakwa menyerahkan senjata tajam tersebut dan saksi YADI Bin LAIMAN membawa terdakwa pulang kerumah, selanjutnya sekira pukul 11.30 WITA terdakwa yang berada dirumah dibangunkan oleh warga dan saksi MARDI Bin M. TOYIB mengamankan terdakwa lalu dibawa ke Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya