| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG PERKARA: PDM-40/O.3.11/Enz.2/06/2026
|
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
JANI Bin (Alm) H.ABDUL KHAIR
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Paharangan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
44 Tahun / 02 Agustus 1981
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl.Paramaian Desa Paramaian Rt 003 Rw 002 Kec Daha Utara Kab Hulu Sungai Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
|
B. STATUS PENAHANAN :
|
Penahanan
|
|
|
:
|
16 Mei 2026 s.d 04 Juni 2026;
|
|
- Perpanjangan PU
- Penahanan oleh PU
|
:
:
|
05 Juni 2026 s.d 15 Juli 2026;
17 Juni 2026 s.d 07 Juli 2026.
|
|
|
|
C. DAKWAAN
|
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa JANI Bin (Alm) H.ABDUL KHAIR pada kurun waktu hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Sungai Luang Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni Terdakwa ditahan di Kantor Kepolisian Sektor Daha Utara pada Jl. Teluk Labak Negara No. 62, Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan sehingga Pengadilan Negeri Kandangan berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana berupa “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 Terdakwa menghubungi Sdr. SIGIT GUNAWAN(DPO) melalui handphone yang dinamai dalam dengan nama kontak “BBB Laki” untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan harga per 5 (lima) gram seharga Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) secara hutang dan akan dibayarkan ketika Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut habis terjual yang kemudian menyampaikan kepada Sdr. SIGIT GUNAWAN(DPO) “adakah lagi” kemudian dijawab Sdr. SIGIT GUNAWAN(DPO) “ada,kaya biasa lah aku meandak” dan Terdakwa jawab “ayuha” kemudian dihari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa menuju Desa Sungai Luang Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut menggunakan ojek, sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu Buah Kotak Hp Merek Oppo yang didalam nya sudah di isi 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram yang ditaruh dipinggir jalan kemudian dibawa kembali pulang oleh Terdakwa untuk dibagi menjadi 3 (tiga) paket dengan 1 (satu) buah timbangan berwarna hitam dan 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastic yang dihargai untuk paketan 2,5 (dua koma lima) gram senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk paketan 2 (dua) gram Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu sisanya dikonsumsi oleh Terdakwa yang mana Terdakwa jual kepada dua orang dihari yang sama dengan pembayaran secara transfer dan tunai kemudian Terdakwa kirim uang tersebut kepada Sdr. SIGIT GUNAWAN(DPO) untuk pelunasan.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WITA karena Narkotika jenis Sabu-Sabu sebelumnya telah habis terjual kemudian Terdakwa menghubungi kembali Sdr. SIGIT GUNAWAN(DPO) melalui handphone untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan bertanya “inpo inpo” kemudian dijawab “umaa,hanyar bangun guring,kada mungkin kda ulun inpo piantuh,aduhh” dan Terdakwa jawab “pasien kuciakan nah” dan dijawab Sdr. SIGIT GUNAWAN(DPO) “tariki duitnya”, namun pada sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa ditangkap dan digeledah dirumahnya yang berada di Desa Paharangan Rt.003 Rw.002 Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan oleh Saksi MUHAMMAD ABDILLAH dan Saksi BAGAS ANDIKA ARDIANSA Bin DARMO yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Daha Utara dan ditemukan dalam lemari milik Terdakwa barang bukti berupa 2 (Dua) pack plastic klip, 1 (satu) buah bong beserta alat hisapnya, 1 (satu) buah Pivet yang didalamnya ada sisa Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan berwarna hitam, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) buah korek api berwarna hijau, 1 (satu) buah kotak yang bertuliskan OPPO, 1 (satu) buah HP merk Infinix berwarna biru dengan no IMEI 1 : 356774511599169 no IMEI 2 : 356774511599177 dan 1 (satu) buah HP Merk Realmi C51 dengan no IMEI 1 : 868534061450051 no IMEI 2 : 868534061450044 yang kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke polsek Daha Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0578/NNF/2026 tanggal 20 Mei 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal I dan Pasal II Ayat (5) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa JANI Bin (Alm) H.ABDUL KHAIR pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Paharangan Rt.003 Rw.002 Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 Terdakwa menghubungi Sdr. SIGIT GUNAWAN(DPO) melalui handphone yang dinamai dalam dengan nama kontak “BBB Laki” untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan harga per 5 (lima) gram seharga Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) secara hutang dan akan dibayarkan ketika Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut habis terjual yang kemudian menyampaikan kepada Sdr. SIGIT GUNAWAN(DPO) “adakah lagi” kemudian dijawab Sdr. SIGIT GUNAWAN(DPO) “ada,kaya biasa lah aku meandak” dan Terdakwa jawab “ayuha” kemudian dihari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa menuju Desa Sungai Luang Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut menggunakan ojek, sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu Buah Kotak Hp Merek Oppo yang didalam nya sudah di isi 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram yang ditaruh dipinggir jalan kemudian dibawa kembali pulang oleh Terdakwa untuk dibagi menjadi 3 (tiga) paket dengan 1 (satu) buah timbangan berwarna hitam dan 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastic yang dihargai untuk paketan 2,5 (dua koma lima) gram senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk paketan 2 (dua) gram Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu sisanya dikonsumsi oleh Terdakwa yang mana Terdakwa jual kepada dua orang dihari yang sama dengan pembayaran secara transfer dan tunai kemudian Terdakwa kirim uang tersebut kepada Sdr. SIGIT GUNAWAN(DPO) untuk pelunasan.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WITA karena Narkotika jenis Sabu-Sabu sebelumnya telah habis terjual kemudian Terdakwa menghubungi kembali Sdr. SIGIT GUNAWAN(DPO) melalui handphone untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan bertanya “inpo inpo” kemudian dijawab “umaa,hanyar bangun guring,kada mungkin kda ulun inpo piantuh,aduhh” dan Terdakwa jawab “pasien kuciakan nah” dan dijawab Sdr. SIGIT GUNAWAN(DPO) “tariki duitnya”, namun pada sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa ditangkap dan digeledah dirumahnya yang berada di Desa Paharangan Rt.003 Rw.002 Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan oleh Saksi MUHAMMAD ABDILLAH dan Saksi BAGAS ANDIKA ARDIANSA Bin DARMO yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Daha Utara dan ditemukan dalam lemari milik Terdakwa barang bukti berupa 2 (Dua) pack plastic klip, 1 (satu) buah bong beserta alat hisapnya, 1 (satu) buah Pivet yang didalamnya ada sisa Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan berwarna hitam, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) buah korek api berwarna hijau, 1 (satu) buah kotak yang bertuliskan OPPO, 1 (satu) buah HP merk Infinix berwarna biru dengan no IMEI 1 : 356774511599169 no IMEI 2 : 356774511599177 dan 1 (satu) buah HP Merk Realmi C51 dengan no IMEI 1 : 868534061450051 no IMEI 2 : 868534061450044 yang kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke polsek Daha Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0578/NNF/2026 tanggal 20 Mei 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------- |