Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
HAIRUL HALIDI Bin MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1628 /O.3.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUL HALIDI Bin MUHAMMAD[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Rabiatul Qiftiah S H M H Dan Kawan kawanHAIRUL HALIDI Bin MUHAMMAD
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-73/O.3.11/Enz.2/08/2026

 

 a.

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

HAIRUL HALIDI Bin MUHAMMAD

Tempat lahir

:

Sarang Halang

Umur/tanggal lahir

:

31 tahun / 24 Novemebr 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Sarang Halang Rt. 004 Rw. 002 Kec. Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan:

  1.  

Penangkapan

:

13 April 2026

  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 14 April 2026 s.d. 03 Mei 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 04 Mei 2026 s.d. 12 Juni 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 13 Juni 2026 s.d. 12 Juli 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 13 Juli 2026 s.d. 11 Agustus 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Penahanan JPU

:

Sejak tanggal 08 Agustus 2026 s.d. 30 Agustus 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN

 

Sejak tanggal 31 Agustus 2026 s.d. 29 September  2026 dengan jenis penahanan RUTAN

 

c. Isi Dakwaan:

  KESATU

----- Bahwa Terdakwa HAIRUL HALIDI Bin MUHAMMAD pada hari Senin, tanggal 13 April 2026, sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sarang Halang Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berada di sebuah rumah yang terletak di Desa Sarang Halang Rt. 004 Rw. 002 Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan sehingga atas informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan langsung melakukan penyelidikan setelah dilakukan penyeldikan selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.30 wita saksi REZA PERTAMA PUTRA, saksi ARIS NYGROHO Bim ISNAINI dan beberapa tim anggota kepolisian langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan, sesampainya Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan tiba di lokasi Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan berhasil mengamankan Terdakwa HAIRUL HALIDI Bin MUHAMMAD dan KUSNADI (penuntutan dalam berkas terpisah) yang sedang memakai narkotika jenis sabu di dalam rumah milik terdakwa, setelah itu tim kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,41 (dua koma empat puluh satu) gram dan berat bersih 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah kotak rokok merk Red Bold, 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam, 1 (satu) buah serok plastik, uang hasil penjualan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Nubia warna silver dengan No. Hp 083895758246 dan No. Imei 865326070474112 yang kesemuanya diakui kepemilikannya oleh terdakwa;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa HAIRUL HALIDI Bin MUHAMMAD, terdakwa mengakui membeli narkotika jenis sabu tersebut dari WANDI SAKURA (DPO) dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 1,5 (satu koma lima) gram yang dibeli oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira puku 14.00 wita dengan cara terdakwa menghubungi WANDI SAKURA dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Nubia warna silver melalui telepon Whatsapp, setelah sepakat kemudian WANDI SAKURA menyuruh terdakwa untuk mentransferkan uang tersebut ke akun Dana milik WANDI SAKURA melalui BRILink kemudian terdakwa menghubungi WANDI SAKURA lagi untuk memberitahukan jika uangnya sudah di transfer ke akun Dana WANDI SAKURA lalu terdakwa disuruh menunggu beberapa saat hingga terdakwa dihubungi kembali oleh WANDI SAKURA untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Sekira pukul 16.15 wita terdakwa dihubungi oleh WANDI SAKURA untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan terdakwa tersebut di ranjauan yang diletakkan di pinggir jalan di daerah Jalan Ganda Desa Baluti Kec. Kandangan yang dimasukkan didalam kotak rokok Red Bold. Selanjutnya sekira pukul 16.30 wita terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu yang merupakan pesanan terdakwa tersebut setelah itu terdakwa langsung kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah sekira pukul 20.00 wita terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket plastik klip kecil dengan tujuan untuk memudahkan terdakwa apabila terdakwa ingin memakai dan menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut. Sekira pukul 21.00 wita terdakwa dihubungi oleh KUSNADI (penuntutan dalam berkas terpisah) yang mengatakan ingin membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lalu keduanya sepakat dan berjanji untuk bertemu di rumah terdakwa, sekira pukul 23.30 wita KUSNADI datang ke rumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanannya tersebut lalu KUSNADI menyerahkan uang sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima pulu ribu rupiah) kepada terdakwa setelah itu KUSNADI bersantai di rumah terdakwa sambil mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama terdakwa di rumah terdakwa. Pada saat keduanya sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut keduanya langsung ditangkap dan diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 57/10841.00/I/2026 Tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 7 (tujuh) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 2,41 (dua koma empat puluh satu) gram dikurangkan berat plastik 1,05 (satu koma nol lima) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Pusat Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 0574/NNF/2026 Tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Charles. M. Panjaitan, S.H.,M.M. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0882/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa HAIRUL HALIDI Bin MUHAMMAD tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta terdakwa tidak bekerja dalam bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa HAIRUL HALIDI Bin MUHAMMAD diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------

--Atau--

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa HAIRUL HALIDI Bin MUHAMMAD pada hari Senin, tanggal 13 April 2026, sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sarang Halang Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berada di sebuah rumah yang terletak di Desa Sarang Halang Rt. 004 Rw. 002 Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan sehingga atas informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan langsung melakukan penyelidikan setelah dilakukan penyeldikan selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.30 wita saksi REZA PERTAMA PUTRA, saksi ARIS NYGROHO Bim ISNAINI dan beberapa tim anggota kepolisian langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan, sesampainya Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan tiba di lokasi Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan berhasil mengamankan Terdakwa HAIRUL HALIDI Bin MUHAMMAD dan KUSNADI (penuntutan dalam berkas terpisah) yang sedang memakai narkotika jenis sabu di dalam rumah milik terdakwa, setelah itu tim kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,41 (dua koma empat puluh satu) gram dan berat bersih 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah kotak rokok merk Red Bold, 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam, 1 (satu) buah serok plastik, uang hasil penjualan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Nubia warna silver dengan No. Hp 083895758246 dan No. Imei 865326070474112 yang kesemuanya diakui kepemilikannya oleh terdakwa;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa HAIRUL HALIDI Bin MUHAMMAD, terdakwa mengakui membeli narkotika jenis sabu tersebut dari WANDI SAKURA (DPO) dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 1,5 (satu koma lima) gram yang dibeli oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira puku 14.00 wita dengan cara terdakwa menghubungi WANDI SAKURA dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Nubia warna silver melalui telepon Whatsapp, setelah sepakat kemudian WANDI SAKURA menyuruh terdakwa untuk mentransferkan uang tersebut ke akun Dana milik WANDI SAKURA melalui BRILink kemudian terdakwa menghubungi WANDI SAKURA lagi untuk memberitahukan jika uangnya sudah di transfer ke akun Dana WANDI SAKURA lalu terdakwa disuruh menunggu beberapa saat hingga terdakwa dihubungi kembali oleh WANDI SAKURA untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Sekira pukul 16.15 wita terdakwa dihubungi oleh WANDI SAKURA untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan terdakwa tersebut di ranjauan yang diletakkan di pinggir jalan di daerah Jalan Ganda Desa Baluti Kec. Kandangan yang dimasukkan didalam kotak rokok Red Bold. Selanjutnya sekira pukul 16.30 wita terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu yang merupakan pesanan terdakwa tersebut setelah itu terdakwa langsung kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah sekira pukul 20.00 wita terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket plastik klip kecil dengan tujuan untuk memudahkan terdakwa apabila terdakwa ingin memakai dan menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut. Sekira pukul 21.00 wita terdakwa dihubungi oleh KUSNADI (penuntutan dalam berkas terpisah) yang mengatakan ingin membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lalu keduanya sepakat dan berjanji untuk bertemu di rumah terdakwa, sekira pukul 23.30 wita KUSNADI datang ke rumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanannya tersebut lalu KUSNADI menyerahkan uang sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima pulu ribu rupiah) kepada terdakwa setelah itu KUSNADI bersantai di rumah terdakwa sambil mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama terdakwa di rumah terdakwa. Pada saat keduanya sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut keduanya langsung ditangkap dan diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 57/10841.00/I/2026 Tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 7 (tujuh) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 2,41 (dua koma empat puluh satu) gram dikurangkan berat plastik 1,05 (satu koma nol lima) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Pusat Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 0574/NNF/2026 Tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Charles. M. Panjaitan, S.H.,M.M. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0882/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa HAIRUL HALIDI Bin MUHAMMAD tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I serta terdakwa tidak bekerja dalam bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa HAIRUL HALIDI Bin MUHAMMAD diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya