| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-16/O.3.11/Eku.2/07/2026
- TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
NORMAWATI Binti H. TARMIJI
|
|
Nomor identitas
Tempat lahir
|
:
:
|
6306056608730003
Kandangan
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
52 tahun / 26 Agustus 1973.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Singakarsa No. 14 Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta (Laundri)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat).
|
- PENAHANAN TERDAKWA : tidak dilakukan penahanan
- DAKWAAN :
--------- Bahwa terdakwa NORMAWATI Binti H. TARMIJI pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di rumah terdakwa Jalan Singakarsa No. 14 Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, selaku Pemberi Fidusia telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula Terdakwa selaku Pemberi Fidusia dan PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Barabai selaku Penerima Fidusia membuat kesepakatan dalam bentuk Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 080824211216 pada tanggal 16 Mei 2024 dan telah terdaftar menjadi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W19.00061462.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 27 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan dengan Objek Jaminan Fidusia dalam bentuk kredit 1 (satu) unit mobil Merk HONDA/BRIO SATYA E M/T warna Merah tahun 2019 Nomor Polisi DA 1576 IG nomor rangka MHRDD1750KJ923951 nomor mesin L12B3238544 atas nama NORMAWATI dengan harga pembelian sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) dengan uang tanda jadi pemesanan yang dibayarkan terdakwa kepada Showroom mobil bekas MUHAMMAD RIDI – GAMBAH sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 14 Mei 2024 serta fasilitas pembiayaan pelunasan yang dibayarkan oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Barabai kepada Showroom mobil bekas MUHAMMAD RIDI – GAMBAH di Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan terdakwa melakukan pinjaman tersebut dalam jangka selama 60 (enam puluh) bulan terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan tanggal 15 April 2029 dengan biaya angsuran setiap bulannya sebesar Rp.3.493.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
- Bahwa setelah terdakwa menerima Objek Fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Merk HONDA/BRIO SATYA E M/T warna Merah tahun 2019 Nomor Polisi DA 1576 IG nomor rangka MHRDD1750KJ923951 nomor mesin L12B3238544 atas nama NORMAWATI, waktu itu terdakwa sudah membayar sebanyak 7 (tujuh) kali angsuran yaitu pada tanggal 15 Mei 2024 s/d tanggal 15 November 2024 namun setelah itu terdakwa tidak bisa melakukan kewajiban pembayaran angsuran sebanyak 18 (delapan belas) kali angsuran mulai tanggal 15 Desember 2024 sampai dengan sekarang, dan ternyata 1 (satu) unit mobil Merk HONDA/BRIO SATYA E M/T warna Merah tahun 2019 Nomor Polisi DA 1576 IG nomor rangka MHRDD1750KJ923951 nomor mesin L12B3238544 atas nama NORMAWATI yang menjadi Objek Jaminan Fidusia tersebut telah dialihkan terdakwa kepada Sdr.MUHAMMAD SUFIANUR (dalam pencarian) di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Singakarsa No. 14 Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada tanggal 18 Oktober 2024 dengan uang pengalihan yang diterima terdakwa sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) berdasarkan kwitansi pengalihan sebesar Rp.22.000.000, tanggal 18 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh terdakwa dan MUHAMMAD SUFIANUR, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Barabai selaku Penerima Fidusia karena terdakwa tidak sanggup lagi membayar cicilan mobil tersebut ;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Barabai mengalami kerugian sebesar Rp. 135.243.494 (seratus tiga puluh lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah)..
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo lampiran I Nomor 21 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . ------------------- |