| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REGISTER PEKARA: PDM-23/1O.3.11/Eoh.2/06/2026
|
Nama Lengkap
|
:
|
FERDIAN AKBAR Als FERDI Bin (Alm) HAMLI RAMADHANI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Balikpapan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 14 Oktober 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Jambu Hilir RT. 005 RW. 003 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
Status Penangkapan dan Penahanan:
- Penyidik : Ditahan sejak 09 April 2026 s/d 28 April 2026
- Perpanjangan PU : Ditahan sejak 29 April 2026 s/d 07 Juni 2026
- Penuntut Umum : Ditahan sejak 05 Juni 2026 s/d 24 Juni 2026
- Perpanjangan KPN : Ditahan sejak 25 Juni 2026 s/d 24 Juli 2026
DAKWAAN:
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa FERDIAN AKBAR Als FERDI Bin (Alm) HAMLI RAMADHANI Pada Hari Selasa tanggal 03 April 2026 Skp. 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jl. Al-Falah RT. 004 RW. 002 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan (tepatnya di lokasi agen gas LPG PT. Hulu Amandit Mulia) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaananya bukan karena tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
- Berawal Pada Hari Selasa tanggal 03 April 2026 Skp. 18.30 Wita di Jl. Al-Falah RT. 004 RW. 002 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan (tepatnya di lokasi agen gas LPG PT. Hulu Amandit Mulia) Dalam kegiatan distribusi gas LPG ukuran 3 Kg pada PT Hulu Amandit Mulia, Terdakwa FERDIAN AKBAR Als FERDI Bin (Alm) HAMLI RAMADHANI yang bekerja sebagai sopir di agen gas LPG PT. Hulu Amandit Mulia memiliki tanggung jawab atas kelancaran proses pengangkutan dan penyaluran tabung gas dari agen kepada pangkalan. Tugas Terdakwa diawali dengan mengambil membawa tabung gas kosong Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) sesuai dengan kuota yang telah ditentukan, kemudian setelah tabung terisi gas lalu Terdakwa mengantarkan tabung tersebut ke pangkalan-pangkalan yang sudah terdaftar di Agen PT. Hulu Amandit Mulia, Selain mendistribusikan tabung gas isi, Terdakwa juga bertanggung jawab untuk menarik kembali tabung kosong dari pangkalan untuk selanjutnya dibawa kembali ke agen atau ke SPBE guna dilakukan pengisian ulang. Dalam menjalankan tugas tersebut, Terdakwa wajib memastikan bahwa jumlah tabung yang diangkut, baik yang keluar maupun yang masuk, sesuai dengan data administrasi serta menjaga keamanan dan keutuhan tabung selama proses pengangkutan berlangsung, Kemudian Terdakwa juga memiliki kewajiban administratif, yaitu membawa dokumen distribusi berupa nota naik turun sebagai bukti setiap pergerakan tabung gas LPG. Setelah menyelesaikan kegiatan distribusi, Terdakwa wajib kembali ke agen untuk menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada admin guna dilakukan pencatatan dan pencocokan data. Hal ini bertujuan agar seluruh aktivitas distribusi dapat terkontrol secara tertib Namun demikian, kewenangan Terdakwa dalam kegiatan distribusi sangat terbatas. Terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan transaksi keuangan dengan pangkalan, karena seluruh pembayaran dilakukan langsung kepada admin agen. Selain itu, sopir juga tidak boleh untuk menggunakan, meminjamkan, atau mengalihkan tabung gas LPG kepada pihak lain tanpa izin resmi dari agen;
- Bahwa Terdakwa menjual tabung gas LPG ukuran 3 Kg tersebut kepada orang-orang yang tidak Terdakwa kenal secara langsung. Selain itu, Terdakwa juga menjualnya ke beberapa toko-toko yang berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Selanjutnya, Terdakwa juga memasarkan tabung-tabung gas LPG tersebut melalui media sosial untuk mencari pembeli, Penjualan tabung gas LPG ukuran 3 Kg tersebut Terdakwa lakukan secara bertahap dengan jumlah yang bervariasi, Harga jual tabung gas LPG ukuran 3 Kg tersebut Terdakwa jual dengan harga sebesar Rp.130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per tabung, Pada saat Terdakwa melakukan pengantaran, Terdakwa kerap menjual tabung tersebut ke warung-warung yang bersedia membeli. Selain itu, pada saat Terdakwa membongkar muatan di pangkalan, sering ada orang lain yang datang dan ingin membeli tabung gas tersebut, kemudian Terdakwa menjualnya kepada yang bersangkutan. Selanjutnya, Terdakwa juga memasarkan tabung gas LPG tersebut melalui media sosial Facebook, dan dari situ ada juga pembeli yang membeli tabung tersebut dari Terdakwa. hasil penjualan sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) tabung gas LPG ukuran 3 Kg dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per tabung, total uang yang Terdakwa peroleh adalah sekitar Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah);
- Bahwa mekanisme pinjam-meminjam tabung gas LPG antara Terdakwa dengan Saksi MOH. RIZAL FAHMI Als RIZAL Bin MURSIDI (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) dilakukan secara langsung dan tidak melalui prosedur resmi. Pada saat Terdakwa melakukan kegiatan distribusi, apabila Saksi MOH. RIZAL FAHMI Als RIZAL Bin MURSIDI membutuhkan tabung gas LPG, maka Terdakwa akan menyisihkan sebagian tabung dari muatan yang Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa antarkan langsung ke rumah Saksi MOH. RIZAL FAHMI Als RIZAL Bin MURSIDI. Peminjaman tersebut dilakukan secara bertahap dalam beberapa kali penyerahan, tanpa adanya pencatatan atau administrasi yang jelas, dan hanya berdasarkan kepercayaan. Selain itu, dalam praktiknya kami juga saling melakukan pinjam-meminjam untuk menutupi kekurangan tabung gas LPG dalam kegiatan distribusi masing-masing
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami PT. Hulu Amandit Mulia adalah sebesar Rp.87.450.000,- (delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang merupakan nilai dari kekurangan sebanyak 530 (lima ratus tiga puluh) tabung Gas LPG ukuran 3 Kg, selain itu PT. Hulu Amandit Mulia juga mengalami kerugian lainnya berupa hilangnya penghasilan, karena 530 (lima ratus tiga puluh) tabung gas LPG ukurang 3 Kg biasa disalurkan kepada agen.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. –------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa FERDIAN AKBAR Als FERDI Bin (Alm) HAMLI RAMADHANI Pada Hari Selasa tanggal 03 April 2026 Skp. 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jl. Al-Falah RT. 004 RW. 002 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan (tepatnya di lokasi agen gas LPG PT. Hulu Amandit Mulia) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “turut serta memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Berawal Pada Hari Selasa tanggal 03 April 2026 Skp. 18.30 Wita di Jl. Al-Falah RT. 004 RW. 002 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan (tepatnya di lokasi agen gas LPG PT. Hulu Amandit Mulia) Dalam kegiatan distribusi gas LPG ukuran 3 Kg pada PT Hulu Amandit Mulia, Terdakwa FERDIAN AKBAR Als FERDI Bin (Alm) HAMLI RAMADHANI yang bekerja sebagai sopir di agen gas LPG PT. Hulu Amandit Mulia memiliki tanggung jawab atas kelancaran proses pengangkutan dan penyaluran tabung gas dari agen kepada pangkalan. Tugas Terdakwa diawali dengan mengambil membawa tabung gas kosong Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) sesuai dengan kuota yang telah ditentukan, kemudian setelah tabung terisi gas lalu Terdakwa mengantarkan tabung tersebut ke pangkalan-pangkalan yang sudah terdaftar di Agen PT. Hulu Amandit Mulia, Selain mendistribusikan tabung gas isi, Terdakwa juga bertanggung jawab untuk menarik kembali tabung kosong dari pangkalan untuk selanjutnya dibawa kembali ke agen atau ke SPBE guna dilakukan pengisian ulang. Dalam menjalankan tugas tersebut, Terdakwa wajib memastikan bahwa jumlah tabung yang diangkut, baik yang keluar maupun yang masuk, sesuai dengan data administrasi serta menjaga keamanan dan keutuhan tabung selama proses pengangkutan berlangsung, Kemudian Terdakwa juga memiliki kewajiban administratif, yaitu membawa dokumen distribusi berupa nota naik turun sebagai bukti setiap pergerakan tabung gas LPG. Setelah menyelesaikan kegiatan distribusi, Terdakwa wajib kembali ke agen untuk menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada admin guna dilakukan pencatatan dan pencocokan data. Hal ini bertujuan agar seluruh aktivitas distribusi dapat terkontrol secara tertib Namun demikian, kewenangan Terdakwa dalam kegiatan distribusi sangat terbatas. Terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan transaksi keuangan dengan pangkalan, karena seluruh pembayaran dilakukan langsung kepada admin agen. Selain itu, sopir juga tidak boleh untuk menggunakan, meminjamkan, atau mengalihkan tabung gas LPG kepada pihak lain tanpa izin resmi dari agen;
- Bahwa Terdakwa menjual tabung gas LPG ukuran 3 Kg tersebut kepada orang-orang yang tidak Terdakwa kenal secara langsung. Selain itu, Terdakwa juga menjualnya ke beberapa toko-toko yang berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Selanjutnya, Terdakwa juga memasarkan tabung-tabung gas LPG tersebut melalui media sosial untuk mencari pembeli, Penjualan tabung gas LPG ukuran 3 Kg tersebut Terdakwa lakukan secara bertahap dengan jumlah yang bervariasi, Harga jual tabung gas LPG ukuran 3 Kg tersebut Terdakwa jual dengan harga sebesar Rp.130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per tabung, Pada saat Terdakwa melakukan pengantaran, Terdakwa kerap menjual tabung tersebut ke warung-warung yang bersedia membeli. Selain itu, pada saat Terdakwa membongkar muatan di pangkalan, sering ada orang lain yang datang dan ingin membeli tabung gas tersebut, kemudian Terdakwa menjualnya kepada yang bersangkutan. Selanjutnya, Terdakwa juga memasarkan tabung gas LPG tersebut melalui media sosial Facebook, dan dari situ ada juga pembeli yang membeli tabung tersebut dari Terdakwa. hasil penjualan sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) tabung gas LPG ukuran 3 Kg dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per tabung, total uang yang Terdakwa peroleh adalah sekitar Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah);
- Bahwa mekanisme pinjam-meminjam tabung gas LPG antara Terdakwa dengan Saksi MOH. RIZAL FAHMI Als RIZAL Bin MURSIDI (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) dilakukan secara langsung dan tidak melalui prosedur resmi. Pada saat Terdakwa melakukan kegiatan distribusi, apabila Saksi MOH. RIZAL FAHMI Als RIZAL Bin MURSIDI membutuhkan tabung gas LPG, maka Terdakwa akan menyisihkan sebagian tabung dari muatan yang Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa antarkan langsung ke rumah Saksi MOH. RIZAL FAHMI Als RIZAL Bin MURSIDI. Peminjaman tersebut dilakukan secara bertahap dalam beberapa kali penyerahan, tanpa adanya pencatatan atau administrasi yang jelas, dan hanya berdasarkan kepercayaan. Selain itu, dalam praktiknya kami juga saling melakukan pinjam-meminjam untuk menutupi kekurangan tabung gas LPG dalam kegiatan distribusi masing-masing
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami PT. Hulu Amandit Mulia adalah sebesar Rp.87.450.000,- (delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang merupakan nilai dari kekurangan sebanyak 530 (lima ratus tiga puluh) tabung Gas LPG ukuran 3 Kg, selain itu PT. Hulu Amandit Mulia juga mengalami kerugian lainnya berupa hilangnya penghasilan, karena 530 (lima ratus tiga puluh) tabung gas LPG ukurang 3 Kg biasa disalurkan kepada agen.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana. ----------------------------------------------------------------
|