Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
CAHYONO Als YONO Bin MAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1427/O.3.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAHYONO Als YONO Bin MAWI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Zaki Yamani. S.H.I,M.H Dan H. Bandot Hariadi, SHCAHYONO Als YONO Bin MAWI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA: PDM-58/O.3.11/Enz.2/07/2026

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

CAHYONO ALS YONO BIN MAWI

 Tempat lahir

:

Tataian

 Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 07 Desember 1989

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Desa Ulang Rt 002/001 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan

 A g a m a

:

Kristen Protestan

 Pekerjaan

:

Wiraswasta

 Pendidikan

:

Paket B

 

 

B.    STATUS PENAHANAN :

Penangkapan                           :      18 Mei 2026 s.d 20 Mei 2026;

Penahanan

  • Penyidik

:

20 Mei 2026 s.d 08 Juni 2026 (Rutan Polres HSS);

  • Perpanjangan PU

 

  • Penahanan oleh PU

 

  • Perpanjangan Penahanan oleh Pengadilan Negeri

:

 

 

:

 

:

09 Juni 2026 s.d 18 Juli 2026 (Rutan Polres HSS);

14 Juli 2026 s.d 02 Agustus 2026 (Rutan Kelas IIB Kandangan);

03 Agustus 2026 s.d 01 September 2026 (Rutan Kelas IIB Kandangan).

 

 

C.   DAKWAAN

           KESATU

---------- Bahwa Terdakwa CAHYONO ALS YONO BIN MAWI pada kurun waktu hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Polres Hulu Sungai Selatan Jl. Jend. Sudirman No.31, Kandangan Utara, Kec. Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan sehingga Pengadilan Negeri Kandangan berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana berupa “turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa kejadian berawal pada jam, hari, tanggal dan tahun tersebut diatas,Terdakwa dihubungi oleh Sdr. M. NOR ALS PUYAU (DPO) yang mengajak Terdakwa untuk menghisap atau mengkonsumsi Narkotika jensi Sabu-Sabu, kemudian Terdakwa menjemput Sdr. M. NOR ALS PUYAU (DPO) di daerah Telaga Langsat dan berangkat bersama ke daerah Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk membeli Narkotika jenis Sabu-Sabu dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan setelah Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut diberikan kemudian Terdakwa dan Sdr. M. NOR ALS PUYAU (DPO) menghisap Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut di lokasi dan setelah selesai menghisap sabu, Terdakwa dan Sdr. M. NOR ALS PUYAU (DPO) kembali membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada seseorang yang tidak dikenal pada pembelian sebelumnya dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk dibawa dan dikonsumsi di daerah Kandangan, kemudian sekitar pukul 22.30 WITA, saat dalam perjalanan kembali lalu melintas di Jl. Brigjend H. Hasan Basery Desa Batu Bini Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Terdakwa dan Sdr. M. NOR ALS PUYAU (DPO) yang sedang mengendarai 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah putih tanpa plat nomor diberhentikan oleh petugas Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD BAGUS JULIAN, S.H BIN PURWANTO dan Saksi MUHAMMAD SORIS RIZKY MIZAN AZHARI BIN SOBHY MIZUARI dan Terdakwa berhasil diamankan sedangkan Sdr. M. NOR ALS PUYAU (DPO) berhasil melarikan diri kearah hutan yang kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang dipergunakan oleh Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram yang disimpan didalam bungkus rokok dan diletakkan dibawah jok sepeda motor honda scoppy milik Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres HSS untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 76/10841.00/I/2026 tanggal 21 Mei 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,13 (nol koma satu tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0743/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa CAHYONO ALS YONO BIN MAWI pada hari hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Brigjend H. Hasan Basery Desa Batu Bini Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah turut serta tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada jam, hari, tanggal dan tahun tersebut diatas,Terdakwa dihubungi oleh Sdr. M. NOR ALS PUYAU (DPO) yang mengajak Terdakwa untuk menghisap atau mengkonsumsi Narkotika jensi Sabu-Sabu, kemudian Terdakwa menjemput Sdr. M. NOR ALS PUYAU (DPO) di daerah Telaga Langsat dan berangkat bersama ke daerah Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk membeli Narkotika jenis Sabu-Sabu dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan setelah Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut diberikan kemudian Terdakwa dan Sdr. M. NOR ALS PUYAU (DPO) menghisap Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut di lokasi dan setelah selesai menghisap sabu, Terdakwa dan Sdr. M. NOR ALS PUYAU (DPO) kembali membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada seseorang yang tidak dikenal pada pembelian sebelumnya dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk dibawa dan dikonsumsi di daerah Kandangan, kemudian sekitar pukul 22.30 WITA, saat dalam perjalanan kembali lalu melintas di Jl. Brigjend H. Hasan Basery Desa Batu Bini Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Terdakwa dan Sdr. M. NOR ALS PUYAU (DPO) yang sedang mengendarai 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah putih tanpa plat nomor diberhentikan oleh petugas Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD BAGUS JULIAN, S.H BIN PURWANTO dan Saksi MUHAMMAD SORIS RIZKY MIZAN AZHARI BIN SOBHY MIZUARI dan Terdakwa berhasil diamankan sedangkan Sdr. M. NOR ALS PUYAU (DPO) berhasil melarikan diri kearah hutan yang kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang dipergunakan oleh Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram yang disimpan didalam bungkus rokok dan diletakkan dibawah jok sepeda motor honda scoppy milik Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres HSS untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 76/10841.00/I/2026 tanggal 21 Mei 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,13 (nol koma satu tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0743/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.  

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya