| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REGISTER PEKARA: PDM-28/O.3.11/Eoh.2/06/2026
|
Nama Lengkap
|
:
|
MOH. RIZAL FAHMI Als RIZAL Bin MURSIDI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Gemuruh
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 08 Juli 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Lokpaikat RT. 002 RW. 001 Kel. Lokpaikat Kec. Lokpaikat Kab. Tapin
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karywan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SLTP (Tamat)
|
Status Penangkapan dan Penahanan:
- Penyidik : Ditahan sejak 20 April 2026 s/d 09 Mei 2026
- Perpanjangan PU : Ditahan sejak 10 Mei 2026 s/d 18 Juni 2026
- Penuntut Umum : Ditahan sejak 18 Juni 2026 s/d 07 Juli 2026
DAKWAAN:
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa MOH. RIZAL FAHMI Als RIZAL Bin MURSIDI Pada Hari Selasa tanggal 03 April 2026 Skp. 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jl. Al-Falah RT. 004 RW. 002 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan (tepatnya di lokasi agen gas LPG PT. Hulu Amandit Mulia) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaananya bukan karena tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa Berawal Pada Hari yang Terdakwa MOH. RIZAL FAHMI Als RIZAL Bin MURSIDI Sudah tidak ingat lagi tanggal pertama kali melakukan peminjam-meminjamkan tabung Gas 3kg kepada Saksi FERDIAN AKBAR (dilakukan penuntutan dalam perkara lain), namun yang Terdakwa ingat peminjaman tersebut mulai Terdakwa lakukan sekitar bulan Januari 2026, bahwa sebagai sopir di PT. RANIA NOOR GAZALI, Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengangkutan dan pendistribusian tabung gas LPG ukuran 3 Kg dari agen ke pangkalan-pangkalan yang menjadi wilayah kerja perusahaan. Dalam pelaksanaannya, Terdakwa bertugas mengambil tabung gas LPG dari sumber pengisian atau gudang sesuai dengan kuota yang telah ditentukan, kemudian mengantarkannya ke pangkalan-pangkalan yang telah ditunjuk. Selain itu, Terdakwa juga bertanggung jawab untuk menarik kembali tabung kosong dari pangkalan untuk dibawa kembali ke agen atau tempat pengisian. Terdakwa juga berkewajiban memastikan jumlah tabung yang diangkut sesuai dengan data administrasi, menjaga keamanan serta keutuhan tabung selama proses pengangkutan, serta melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan atau SOP yang berlaku di perusahaan;
- Bahwa Yang terlebih dahulu meminjam tabung gas 3 Kg yaitu Saksi FERDIAN AKBAR pada saat Terdakwa kami sedang di SPBE tempat pengisian tabung gas yang berada di Pulau Pinang, Alasan Saksi FERDIAN AKBAR meminjam tabung gas 3 Kg kepada karena Saksi FERDIAN AKBAR ketika itu hendak mengisi tabung gas di SPBE, yang mana dalam pengisian tabung di SPBE harus memenuhi total 560 tabung, namun demikian ketika itu Saksi FERDIAN AKBAR mengatakan kepada Terdakwa bahwa tabung yang dibawanya kurang 7 tabung, sehingga Terdakwa meminjamkan 7 tabung tersebut kepada Saksi FERDIAN AKBAR, bahwa seingat Terdakwa, jumlah tabung gas yang Terdakwa pinjam adalah sekitar 150 (seratus lima puluh) tabung. Hal tersebut karena setiap pinjam-meminjam tabung gas tidak dilakukan pencatatan secara tertulis, sehingga jumlah tersebut hanya berdasarkan ingatan Terdakwa. Namun demikian, dari jumlah keseluruhan tersebut, seingat Terdakwa bahwa sekitar 103 (seratus) tabung merupakan milik PT. RANIA NOOR GAZALI dan sekitar 47 (empat puluh tujuh) tabung merupakan milik PT. HULU AMANDIT MULIA;
- Bahwa Pada Hari Selasa tanggal 03 April 2026 Skp. 18.30 Wita di Jl. Al-Falah RT. 004 RW. 002 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan (tepatnya di lokasi agen gas LPG PT. Hulu Amandit Mulia) PT. RANIA NOOR GAZALI mengalami kekurangan sebanyak 47 tabung gas 3Kg, diakibatkan oleh sopir PT. RANIA NOOR GAZALI yaitu MOH. RIZAL FAHMI dan sopir PT. HULU AMANDIT MULIA yaitu Saksi FERDIAN AKBAR melakukan pinjam meminjam tanpa ada pencatatan dari keduanya yang dilakukan dari bulan Januari 2026 sampai dengan Maret 2026, yang mana kegiatan pinjam meminjam tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan dan sepengetahuan pemilik Sandaga Group.
- Bahwa mekanisme pinjam-meminjam tabung gas LPG antara Terdakwa dengan Saksi FERDIAN AKBAR dilakukan secara langsung dan tidak melalui prosedur resmi. Pada saat Saksi FERDIAN AKBAR melakukan kegiatan distribusi, apabila Terdakwa membutuhkan tabung gas LPG, maka Saksi FERDIAN AKBAR akan menyisihkan sebagian tabung dari muatan yang Saksi FERDIAN AKBAR bawa, kemudian Saksi FERDIAN AKBAR antarkan langsung ke rumah Terdakwa. Peminjaman tersebut dilakukan secara bertahap dalam beberapa kali penyerahan, tanpa adanya pencatatan atau administrasi yang jelas, dan hanya berdasarkan kepercayaan. Selain itu, dalam praktiknya kami juga saling melakukan pinjam-meminjam untuk menutupi kekurangan tabung gas LPG dalam kegiatan distribusi masing-masing
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami PT. Hulu Amandit Mulia adalah sebesar Rp.87.450.000,- (delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang merupakan nilai dari kekurangan sebanyak 530 (lima ratus tiga puluh) tabung Gas LPG ukuran 3 Kg, selain itu PT. Hulu Amandit Mulia juga mengalami kerugian lainnya berupa hilangnya penghasilan, karena 530 (lima ratus tiga puluh) tabung gas LPG ukurang 3 Kg biasa disalurkan kepada agen.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa MOH. RIZAL FAHMI Als RIZAL Bin MURSIDI bersama dengan Saksi FERDIAN AKBAR Als FERDI Bin (Alm) HAMLI RAMADHANI (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) Pada Hari Selasa tanggal 03 April 2026 Skp. 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jl. Al-Falah RT. 004 RW. 002 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan (tepatnya di lokasi agen gas LPG PT. Hulu Amandit Mulia) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa Berawal Pada Hari yang Terdakwa MOH. RIZAL FAHMI Als RIZAL Bin MURSIDI Sudah tidak ingat lagi tanggal pertama kali melakukan peminjam-meminjamkan tabung Gas 3kg kepada Saksi FERDIAN AKBAR (dilakukan penuntutan dalam perkara lain), namun yang Terdakwa ingat peminjaman tersebut mulai Terdakwa lakukan sekitar bulan Januari 2026, bahwa sebagai sopir di PT. RANIA NOOR GAZALI, Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengangkutan dan pendistribusian tabung gas LPG ukuran 3 Kg dari agen ke pangkalan-pangkalan yang menjadi wilayah kerja perusahaan. Dalam pelaksanaannya, Terdakwa bertugas mengambil tabung gas LPG dari sumber pengisian atau gudang sesuai dengan kuota yang telah ditentukan, kemudian mengantarkannya ke pangkalan-pangkalan yang telah ditunjuk. Selain itu, Terdakwa juga bertanggung jawab untuk menarik kembali tabung kosong dari pangkalan untuk dibawa kembali ke agen atau tempat pengisian. Terdakwa juga berkewajiban memastikan jumlah tabung yang diangkut sesuai dengan data administrasi, menjaga keamanan serta keutuhan tabung selama proses pengangkutan, serta melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan atau SOP yang berlaku di perusahaan;
- Bahwa Yang terlebih dahulu meminjam tabung gas 3 Kg yaitu Saksi FERDIAN AKBAR pada saat Terdakwa kami sedang di SPBE tempat pengisian tabung gas yang berada di Pulau Pinang, Alasan Saksi FERDIAN AKBAR meminjam tabung gas 3 Kg kepada karena Saksi FERDIAN AKBAR ketika itu hendak mengisi tabung gas di SPBE, yang mana dalam pengisian tabung di SPBE harus memenuhi total 560 tabung, namun demikian ketika itu Saksi FERDIAN AKBAR mengatakan kepada Terdakwa bahwa tabung yang dibawanya kurang 7 tabung, sehingga Terdakwa meminjamkan 7 tabung tersebut kepada Saksi FERDIAN AKBAR, bahwa seingat Terdakwa, jumlah tabung gas yang Terdakwa pinjam adalah sekitar 150 (seratus lima puluh) tabung. Hal tersebut karena setiap pinjam-meminjam tabung gas tidak dilakukan pencatatan secara tertulis, sehingga jumlah tersebut hanya berdasarkan ingatan Terdakwa. Namun demikian, dari jumlah keseluruhan tersebut, seingat Terdakwa bahwa sekitar 103 (seratus) tabung merupakan milik PT. RANIA NOOR GAZALI dan sekitar 47 (empat puluh tujuh) tabung merupakan milik PT. HULU AMANDIT MULIA;
- Bahwa Pada Hari Selasa tanggal 03 April 2026 Skp. 18.30 Wita di Jl. Al-Falah RT. 004 RW. 002 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan (tepatnya di lokasi agen gas LPG PT. Hulu Amandit Mulia) PT. RANIA NOOR GAZALI mengalami kekurangan sebanyak 47 tabung gas 3Kg, diakibatkan oleh sopir PT. RANIA NOOR GAZALI yaitu MOH. RIZAL FAHMI dan sopir PT. HULU AMANDIT MULIA yaitu Saksi FERDIAN AKBAR melakukan pinjam meminjam tanpa ada pencatatan dari keduanya yang dilakukan dari bulan Januari 2026 sampai dengan Maret 2026, yang mana kegiatan pinjam meminjam tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan dan sepengetahuan pemilik Sandaga Group.
- Bahwa mekanisme pinjam-meminjam tabung gas LPG antara Terdakwa dengan Saksi FERDIAN AKBAR dilakukan secara langsung dan tidak melalui prosedur resmi. Pada saat Saksi FERDIAN AKBAR melakukan kegiatan distribusi, apabila Terdakwa membutuhkan tabung gas LPG, maka Saksi FERDIAN AKBAR akan menyisihkan sebagian tabung dari muatan yang Saksi FERDIAN AKBAR bawa, kemudian Saksi FERDIAN AKBAR antarkan langsung ke rumah Terdakwa. Peminjaman tersebut dilakukan secara bertahap dalam beberapa kali penyerahan, tanpa adanya pencatatan atau administrasi yang jelas, dan hanya berdasarkan kepercayaan. Selain itu, dalam praktiknya kami juga saling melakukan pinjam-meminjam untuk menutupi kekurangan tabung gas LPG dalam kegiatan distribusi masing-masing
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami PT. Hulu Amandit Mulia adalah sebesar Rp.87.450.000,- (delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang merupakan nilai dari kekurangan sebanyak 530 (lima ratus tiga puluh) tabung Gas LPG ukuran 3 Kg, selain itu PT. Hulu Amandit Mulia juga mengalami kerugian lainnya berupa hilangnya penghasilan, karena 530 (lima ratus tiga puluh) tabung gas LPG ukurang 3 Kg biasa disalurkan kepada agen.
---------- Perbuatan Terdakwa dan Saksi FERDIAN AKBAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------
Atau
KETIGA
-------- Bahwa Terdakwa MOH. RIZAL FAHMI Als RIZAL Bin MURSIDI bersama sama dengan Saksi FERDIAN AKBAR (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) Pada Hari Selasa tanggal 03 April 2026 Skp. 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jl. Al-Falah RT. 004 RW. 002 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan (tepatnya di lokasi agen gas LPG PT. Hulu Amandit Mulia) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “turut serta memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama sama dengan Saksi FERDIAN AKBAR (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa Berawal Pada Hari yang Terdakwa MOH. RIZAL FAHMI Als RIZAL Bin MURSIDI Sudah tidak ingat lagi tanggal pertama kali melakukan peminjam-meminjamkan tabung Gas 3kg kepada Saksi FERDIAN AKBAR (dilakukan penuntutan dalam perkara lain), namun yang Terdakwa ingat peminjaman tersebut mulai Terdakwa lakukan sekitar bulan Januari 2026, bahwa sebagai sopir di PT. RANIA NOOR GAZALI, Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengangkutan dan pendistribusian tabung gas LPG ukuran 3 Kg dari agen ke pangkalan-pangkalan yang menjadi wilayah kerja perusahaan. Dalam pelaksanaannya, Terdakwa bertugas mengambil tabung gas LPG dari sumber pengisian atau gudang sesuai dengan kuota yang telah ditentukan, kemudian mengantarkannya ke pangkalan-pangkalan yang telah ditunjuk. Selain itu, Terdakwa juga bertanggung jawab untuk menarik kembali tabung kosong dari pangkalan untuk dibawa kembali ke agen atau tempat pengisian. Terdakwa juga berkewajiban memastikan jumlah tabung yang diangkut sesuai dengan data administrasi, menjaga keamanan serta keutuhan tabung selama proses pengangkutan, serta melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan atau SOP yang berlaku di perusahaan;
- Bahwa Yang terlebih dahulu meminjam tabung gas 3 Kg yaitu Saksi FERDIAN AKBAR pada saat Terdakwa kami sedang di SPBE tempat pengisian tabung gas yang berada di Pulau Pinang, Alasan Saksi FERDIAN AKBAR meminjam tabung gas 3 Kg kepada karena Saksi FERDIAN AKBAR ketika itu hendak mengisi tabung gas di SPBE, yang mana dalam pengisian tabung di SPBE harus memenuhi total 560 tabung, namun demikian ketika itu Saksi FERDIAN AKBAR mengatakan kepada Terdakwa bahwa tabung yang dibawanya kurang 7 tabung, sehingga Terdakwa meminjamkan 7 tabung tersebut kepada Saksi FERDIAN AKBAR, bahwa seingat Terdakwa, jumlah tabung gas yang Terdakwa pinjam adalah sekitar 150 (seratus lima puluh) tabung. Hal tersebut karena setiap pinjam-meminjam tabung gas tidak dilakukan pencatatan secara tertulis, sehingga jumlah tersebut hanya berdasarkan ingatan Terdakwa. Namun demikian, dari jumlah keseluruhan tersebut, seingat Terdakwa bahwa sekitar 103 (seratus) tabung merupakan milik PT. RANIA NOOR GAZALI dan sekitar 47 (empat puluh tujuh) tabung merupakan milik PT. HULU AMANDIT MULIA;
- Bahwa Pada Hari Selasa tanggal 03 April 2026 Skp. 18.30 Wita di Jl. Al-Falah RT. 004 RW. 002 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan (tepatnya di lokasi agen gas LPG PT. Hulu Amandit Mulia) PT. RANIA NOOR GAZALI mengalami kekurangan sebanyak 47 tabung gas 3Kg, diakibatkan oleh sopir PT. RANIA NOOR GAZALI yaitu MOH. RIZAL FAHMI dan sopir PT. HULU AMANDIT MULIA yaitu Saksi FERDIAN AKBAR melakukan pinjam meminjam tanpa ada pencatatan dari keduanya yang dilakukan dari bulan Januari 2026 sampai dengan Maret 2026, yang mana kegiatan pinjam meminjam tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan dan sepengetahuan pemilik Sandaga Group.
- Bahwa mekanisme pinjam-meminjam tabung gas LPG antara Terdakwa dengan Saksi FERDIAN AKBAR dilakukan secara langsung dan tidak melalui prosedur resmi. Pada saat Saksi FERDIAN AKBAR melakukan kegiatan distribusi, apabila Terdakwa membutuhkan tabung gas LPG, maka Saksi FERDIAN AKBAR akan menyisihkan sebagian tabung dari muatan yang Saksi FERDIAN AKBAR bawa, kemudian Saksi FERDIAN AKBAR antarkan langsung ke rumah Terdakwa. Peminjaman tersebut dilakukan secara bertahap dalam beberapa kali penyerahan, tanpa adanya pencatatan atau administrasi yang jelas, dan hanya berdasarkan kepercayaan. Selain itu, dalam praktiknya kami juga saling melakukan pinjam-meminjam untuk menutupi kekurangan tabung gas LPG dalam kegiatan distribusi masing-masing
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami PT. Hulu Amandit Mulia adalah sebesar Rp.87.450.000,- (delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang merupakan nilai dari kekurangan sebanyak 530 (lima ratus tiga puluh) tabung Gas LPG ukuran 3 Kg, selain itu PT. Hulu Amandit Mulia juga mengalami kerugian lainnya berupa hilangnya penghasilan, karena 530 (lima ratus tiga puluh) tabung gas LPG ukurang 3 Kg biasa disalurkan kepada agen.
------------Perbuatan Terdakwa bersama sama dengan Saksi FERDIAN AKBAR (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana -----------------------------------------------------
|