Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1615/O.3.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Zaki Yamani. S.H.I,M.H Dan H. Bandot Hariadi, SHM. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-67/O.3.11/Enz.2/08/2026

 a

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB

Tempat lahir

:

Kandangan

Umur/tanggal lahir

:

53 tahun / 11 Juni 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kagari Rt.002 Rw.001 Desa Karasikan, Kec. Sungai Raya, Kab. Hulu Sungai Selatan.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD Kelas 6 (Tidak tamat)

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan:

  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 06 April 2026 s.d. 25 April 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 26 April 2026 s.d. 04 Juni 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 05 Juni 2026 s.d. 04 Juli 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 05 Juli 2026 s.d. 03 Agustus 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 03 Agustus  2026 s.d. 22 Agustus 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua PN

 

Sejak tanggal 23 Agustus  2026 s.d. 21 Agustus 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

 

c. Isi Dakwaan:

  KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB dan RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2026, sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB yang beralamat di Jalan Kagari RT.002 RW.001, Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu yang tidak lagi diingat oleh Terdakwa M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB sekira bulan April tahun 2026 bertempat di Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Terdakwa mendapatkan Carnophen (pil Zenith) sebanyak 50 (lima puluh) butir dari keponakan Terdakwa yang bernama HAIDIR (DPO) dengan harga Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) per butir, dengan total pembayaran sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang baru dibayar Terdakwa setelah semua Carnophen (pil Zenith) laku terjual, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2026 sekira pukul 16.00 WITA Saksi RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kagari RT.002 RW.001, Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk membeli Carnophen (pil Zenith) dengan mengatakan “kakak hendak nukar”, lalu Terdakwa menjawab “berapa?”, setelah itu Saksi RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI memberikan uang senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan 10 (sepuluh) butir Carnophen (pil Zenith) kepada Saksi RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI, lalu Saksi RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI bergegas pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Pada saat Saksi RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI dalam perjalanan, berlokasi di sekitar Jalan Keramat, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan Saksi RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI dihentikan oleh beberapa Anggota Kepolisian, diantaranya yakni Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak dari DAYUT dan Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI, kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI, ditemukan 10 (sepuluh) butir Carnophen (pil Zenith) di kantong celana sebelah kiri, lalu saat dilakukan introgasi Saksi RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI mengaku mendapatkan 10 (sepuluh) butir Carnophen (pil Zenith) dari Terdakwa M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB, setelah itu Saksi RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya, sekira pukul 17.00 WITA, Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak dari DAYUT dan Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Terdakwa M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB, di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kagari RT.002 RW.001, Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saat dilakukan introgasi Terdakwa mengaku telah menjual 10 (sepuluh) butir Carnophen (pil Zenith) kepada Saksi RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang sebelumnya digunakan oleh Terdakwa untuk membungkus 50 (lima puluh) butir Carnophen (pil Zenith); uang tunai senilai Rp. 406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah) yang merupakan sisa hasil penjualan 50 (lima puluh) butir Carnophen (pil Zenith); 1 (satu) buah dompet warna hitam; dan 1 (satu) buah HandPhone merk Oppo warna biru dengan No. WhatsApp 0821-5649-1055 dan No. IMEI: 861008058304818, Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 0408/NOF/2026 tanggal 13 April 2026 yang dibuat serta ditandatangani Tim Pemeriksa Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Charles M. Panjaitan, S.H. M.M dan disahkan serta ditandatangani oleh Kabidlabfor POLDA KALSEL Faizal Rachmad, S.T. dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti Nomor 0633/2026/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) tablet warna putih dengan diameter 1,1 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto 0,5570 gram yang disita dari RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI dan M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB adalah benar positif mengandung Karisoprodol terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 145 Lampiran Pemenkes 07 Tahun 2025 tentang penggolongan Narkotika Di Dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis obat Zenith/Carnophen serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jis Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------

--Atau--

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB dan RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2026, sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB yang beralamat di Jalan Kagari RT.002 RW.001, Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Berawal pada waktu yang tidak lagi diingat oleh Terdakwa M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB sekira bulan April tahun 2026 bertempat di Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Terdakwa mendapatkan Carnophen (pil Zenith) sebanyak 50 (lima puluh) butir dari keponakan Terdakwa yang bernama HAIDIR (DPO) dengan harga Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) per butir, dengan total pembayaran sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang baru dibayar Terdakwa setelah semua Carnophen (pil Zenith) laku terjual, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2026 sekira pukul 16.00 WITA Saksi RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kagari RT.002 RW.001, Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk membeli Carnophen (pil Zenith) dengan mengatakan “kakak hendak nukar”, lalu Terdakwa menjawab “berapa?”, setelah itu Saksi RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI memberikan uang senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan 10 (sepuluh) butir Carnophen (pil Zenith) kepada Saksi RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI, lalu Saksi RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI bergegas pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Pada saat Saksi RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI dalam perjalanan, berlokasi di sekitar Jalan Keramat, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan Saksi RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI dihentikan oleh beberapa Anggota Kepolisian, diantaranya yakni Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak dari DAYUT dan Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI, kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI, ditemukan 10 (sepuluh) butir Carnophen (pil Zenith) di kantong celana sebelah kiri, lalu saat dilakukan introgasi Saksi RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI mengaku mendapatkan 10 (sepuluh) butir Carnophen (pil Zenith) dari Terdakwa M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB, setelah itu Saksi RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya, sekira pukul 17.00 WITA, Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak dari DAYUT dan Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Terdakwa M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB, di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kagari RT.002 RW.001, Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saat dilakukan introgasi Terdakwa mengaku telah menjual 10 (sepuluh) butir Carnophen (pil Zenith) kepada Saksi RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang sebelumnya digunakan oleh Terdakwa untuk membungkus 50 (lima puluh) butir Carnophen (pil Zenith); uang tunai senilai Rp. 406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah) yang merupakan sisa hasil penjualan 50 (lima puluh) butir Carnophen (pil Zenith); 1 (satu) buah dompet warna hitam; dan 1 (satu) buah HandPhone merk Oppo warna biru dengan No. WhatsApp 0821-5649-1055 dan No. IMEI: 861008058304818, Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 0408/NOF/2026 tanggal 13 April 2026 yang dibuat serta ditandatangani Tim Pemeriksa Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Charles M. Panjaitan, S.H. M.M dan disahkan serta ditandatangani oleh Kabidlabfor POLDA KALSEL Faizal Rachmad, S.T. dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti Nomor 0633/2026/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) tablet warna putih dengan diameter 1,1 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto 0,5570 gram yang disita dari RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI dan M. KAMARUDIN Als AMAY Bin (Alm) MATHAIB adalah benar positif mengandung Karisoprodol terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 145 Lampiran Pemenkes 07 Tahun 2025 tentang penggolongan Narkotika Di Dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis obat Zenith/Carnophen serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan RAMLAH Als MAE Binti (Alm) ASRANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jis Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya