Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
MUHAMMAD IMANUDIN Bin (Alm) FARHAN NAZRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1612/O.3.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IMANUDIN Bin (Alm) FARHAN NAZRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA: PDM-85/O.3.11/Enz.2/09/2026

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

MUHAMMAD IMANUDIN Bin (Alm) FARHAN NAJRI

 Tempat lahir

:

Kayu Bawang

 Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 13 Mei 1994

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Jl. Mualimin RT.009 RW.004 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah

 A g a m a

:

Islam

 Pekerjaan

:

Wiraswasta

 Pendidikan

:

SD (Kelas V)

 


B.     STATUS PENAHANAN :

Penahanan

  • Penyidik

:

17 Mei 2026 s.d 05 Juni 2026

  • Perpanjangan PU

:

06 Juni 2026 s.d 15 Juli 2026

  • Penyidik Perpanjang PN 1

:

16 Juli 2026 s.d 14 Agustus 2026

  • Penyidik Perpanjang PN 2
  • JPU

:

:

15 Agustus 2026 s.d 13 September 2026

08 September 2026 s.d 27 September 2026

 

 

C.   DAKWAAN

           KESATU

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IMANUDIN Bin (Alm) FARHAN NAJRI pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jln. Mualimin Gg. SMK 1 Rt. 009 Rw. 004 Desa Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO)) atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, namun oleh karena Terdakwa ditemukan dan ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian Terdakwa didatangi AMI (DPO) yang merupakan teman dan tetangga Terdakwa dengan maksud meminta tolong pada Terdakwa untuk mengambilkan sepeda motor di Kandangan bersama teman AMI (DPO) yang biasa dipanggil ABANG (DPO) dan menjanjikan akan memberikan upah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) lalu setelah itu AMI (DPO) pulang ke rumahnya di Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 30 menit kemudian dengan berjalan kaki Terdakwa mendatangi rumah AMI (DPO) yang berjarak kurang lebih sekitar 200 m dari rumah Terdakwa, sesampainya dirumah AMI (DPO), Terdakwa menunggu ABANG (DPO) yang akan datang ke rumah AMI (DPO) kemudian Terdakwa menanyakan kepada AMI (DPO) sepeda motor siapa yang akan diambil ke Kandangan dan dijawab AMI (DPO) sepeda motor ABANG (DPO), kemudian setelah sekitar 30 menit menunggu datang ABANG (DPO) menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, kemudian sambil menunggu berangkat mengambil sepeda motor ke Kandangan, ABANG (DPO) mengajak Terdakwa dan AMI (DPO) untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu terlebih dahulu kemudian menanyakan kepada Terdakwa harga Narkotika jenis sabu-sabu seberat ¼ gr dan Terdakwa jawab biasanya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian ABANG (DPO) menjawab “Aku hanya ada duit Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)” lalu Terdakwa menjawab “Coba dulu kalau penjualnya mau” Kemudian ABANG (DPO) mengambil uang dari kantong celananya yang Terdakwa tidak ingat sebelah mana dan menyerahkan uang Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan nominal Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu ABANG (DPO) menawarkan untuk menggunakan sepeda motor miliknya untuk digunakan oleh Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa berangkat ke rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) di Jln. Mualimin Gg. SMK 1 Rt.009 Rw.004 Desa Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah menggunakan sepeda motor milik ABANG (DPO);
  • Pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa seorang diri menuju kediaman RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) di Jln. Mualimin Gg. SMK 1 Rt.009 Rw.004 Desa Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah menggunakan sepeda motor milik ABANG (DPO), sesampainya di rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) Terdakwa bertemu dengan RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) dan mengatakan “Umpat menukar ¼ “ (Mau beli Narkotika jenis sabu-sabu ¼ gr) dan RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) menjawab “Iya harganya Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)” kemudian RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) menyuruh Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB yang Terdakwa ketahui adalah anak buah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) untuk mengambil uang tersebut, namun Terdakwa mengatakan kepada Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB hanya memiliki uang Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut kepada Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB, kemudian Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB masuk ke dalam rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) sedangkan Terdakwa menunggu diluar rumah, selang beberapa saat Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB keluar dan menyerahkan 1 (satu) plastik klip warna putih transparan berisi Narkotika jenis sabu-sabu dalam bentuk kristal kecil dan bubuk kasar berwarna bening kepada Terdakwa, setelah Terdakwa terima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa masukan dalam kantong celana dan pulang menuju rumah AMI (DPO) menggunakan sepeda motor ABANG (DPO), sesampainya Terdakwa di rumah AMI (DPO), Terdakwa mengeluarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari kantong celananya dan Terdakwa menanyakan pada AMI (DPO) dan ABANG (DPO) dimana mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu yang telah dibeli dari Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB, lalu AMI (DPO) menjawab kita ke pondok di kupang yang masih berada di Desa Kayu Bawang, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya mengambil pipet dengan berjalan kaki dan kembali lagi ke rumah AMI (DPO), lalu Terdakwa dan ABANG (DPO) berboncengan sedangkan AMI (DPO) sendiri sekaligus sebagai penunjuk jalan ke lokasi, kemudian sesampainya di pondok, Terdakwa, AMI (DPO), dan ABANG (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu yang telah dibeli dari Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB;
  • Kemudian setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa bersama ABANG (DPO) berencana mengambil sepeda motor di Kandangan, sebelum berangkat ABANG (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menyimpan sisa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa simpan Narkotika jenis sabu-sabu itu di lubang tali celana sebelah kiri, sedangkan pipet kaca Terdakwa masukkan ke kantong celana sebelah kiri, lalu sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa dan ABANG (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik ABANG (DPO) berangkat menuju Kandangan untuk mengambil sepeda motor, kemudian saat melintas di daerah Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan Indomaret ABANG (DPO) memperlambat laju kendaraannya menuju ke depan Indomaret kemudian Terdakwa bersama ABANG (DPO) dipanggil oleh 2 (dua) orang yang merupakan anggota kepolisian Satreskrim Polsek Angkinang diantaranya Saksi REYNANDO LINGGALEA dan Saksi MUHAMMAD HAFIZ AKBAR Bin MASRANI ARIFIN kemudian langsung mengamankan Terdakwa namun ABANG (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya kemudian Saksi REYNANDO LINGGALEA dan Saksi MUHAMMAD HAFIZ AKBAR Bin MASRANI ARIFIN melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan Terdakwa di lubang tali celana sebelah kiri Terdakwa serta 1 (satu) buah pipet kaca terbungkus tisu warna putih di kantong celana sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Saksi REYNANDO LINGGALEA dan Saksi MUHAMMAD HAFIZ AKBAR Bin MASRANI ARIFIN menanyakan mengenai kepemilikan barang bukti tersebut dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Angkinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) melalui Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB adalah Terdakwa bisa ikut mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tanpa harus mengeluarkan biaya;
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu - sabu yang dibungkus plastik klip warna putih transparan dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,11 gram disisihkan 0.01 gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) lembar tisu warna putih, dan 1 (satu) lembar celana warna biru bermotif sobek sobek;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 73/10841.00/I/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik 0,06 (nol koma nol enam) gram, disisihkan ke laboratorim forensik Polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB: 0736/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.0104 gram milik Terdakwa MUHAMMAD IMANUDIN Bin (Alm) FARHAN NAJRI adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IMANUDIN Bin (Alm) FARHAN NAJRI pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan (tepatnya di depan Indomaret) atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, namun oleh karena Terdakwa ditemukan dan ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah ”tanpa hak atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian Terdakwa didatangi AMI (DPO) yang merupakan teman dan tetangga Terdakwa dengan maksud meminta tolong pada Terdakwa untuk mengambilkan sepeda motor di Kandangan bersama teman AMI (DPO) yang biasa dipanggil ABANG (DPO) dan menjanjikan akan memberikan upah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) lalu setelah itu AMI (DPO) pulang ke rumahnya di Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 30 menit kemudian dengan berjalan kaki Terdakwa mendatangi rumah AMI (DPO) yang berjarak kurang lebih sekitar 200 m dari rumah Terdakwa, sesampainya dirumah AMI (DPO), Terdakwa menunggu ABANG (DPO) yang akan datang ke rumah AMI (DPO) kemudian Terdakwa menanyakan kepada AMI (DPO) sepeda motor siapa yang akan diambil ke Kandangan dan dijawab AMI (DPO) sepeda motor ABANG (DPO), kemudian setelah sekitar 30 menit menunggu datang ABANG (DPO) menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, kemudian sambil menunggu berangkat mengambil sepeda motor ke Kandangan, ABANG (DPO) mengajak Terdakwa dan AMI (DPO) untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu terlebih dahulu kemudian menanyakan kepada Terdakwa harga Narkotika jenis sabu-sabu seberat ¼ gr dan Terdakwa jawab biasanya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian ABANG (DPO) menjawab “Aku hanya ada duit Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)” lalu Terdakwa menjawab “Coba dulu kalau penjualnya mau” Kemudian ABANG (DPO) mengambil uang dari kantong celananya yang Terdakwa tidak ingat sebelah mana dan menyerahkan uang Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan nominal Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu ABANG (DPO) menawarkan untuk menggunakan sepeda motor miliknya untuk digunakan oleh Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa berangkat ke rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) di Jln. Mualimin Gg. SMK 1 Rt.009 Rw.004 Desa Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah menggunakan sepeda motor milik ABANG (DPO);
  • Pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa seorang diri menuju kediaman RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) di Jln. Mualimin Gg. SMK 1 Rt.009 Rw.004 Desa Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah menggunakan sepeda motor milik ABANG (DPO), sesampainya di rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) Terdakwa bertemu dengan RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) dan mengatakan “Umpat menukar ¼ “ (Mau beli Narkotika jenis sabu-sabu ¼ gr) dan RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) menjawab “Iya harganya Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)” kemudian RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) menyuruh Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB yang Terdakwa ketahui adalah anak buah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) untuk mengambil uang tersebut, namun Terdakwa mengatakan kepada Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB hanya memiliki uang Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut kepada Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB, kemudian Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB masuk ke dalam rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) sedangkan Terdakwa menunggu diluar rumah, selang beberapa saat Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB keluar dan menyerahkan 1 (satu) plastik klip warna putih transparan berisi Narkotika jenis sabu-sabu dalam bentuk kristal kecil dan bubuk kasar berwarna bening kepada Terdakwa, setelah Terdakwa terima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa masukan dalam kantong celana dan pulang menuju rumah AMI (DPO) menggunakan sepeda motor ABANG (DPO), sesampainya Terdakwa di rumah AMI (DPO), Terdakwa mengeluarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari kantong celananya dan Terdakwa menanyakan pada AMI (DPO) dan ABANG (DPO) dimana mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu yang telah dibeli dari Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB, lalu AMI (DPO) menjawab kita ke pondok di kupang yang masih berada di Desa Kayu Bawang, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya mengambil pipet dengan berjalan kaki dan kembali lagi ke rumah AMI (DPO), lalu Terdakwa dan ABANG (DPO) berboncengan sedangkan AMI (DPO) sendiri sekaligus sebagai penunjuk jalan ke lokasi, kemudian sesampainya di pondok, Terdakwa, AMI (DPO), dan ABANG (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu yang telah dibeli dari Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB;
  • Kemudian setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa bersama ABANG (DPO) berencana mengambil sepeda motor di Kandangan, sebelum berangkat ABANG (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menyimpan sisa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa simpan Narkotika jenis sabu-sabu itu di lubang tali celana sebelah kiri, sedangkan pipet kaca Terdakwa masukkan ke kantong celana sebelah kiri, lalu sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa dan ABANG (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik ABANG (DPO) berangkat menuju Kandangan untuk mengambil sepeda motor, kemudian saat melintas di daerah Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan Indomaret ABANG (DPO) memperlambat laju kendaraannya menuju ke depan Indomaret kemudian Terdakwa bersama ABANG (DPO) dipanggil oleh 2 (dua) orang yang merupakan anggota kepolisian Satreskrim Polsek Angkinang diantaranya Saksi REYNANDO LINGGALEA dan Saksi MUHAMMAD HAFIZ AKBAR Bin MASRANI ARIFIN kemudian langsung mengamankan Terdakwa namun ABANG (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya kemudian Saksi REYNANDO LINGGALEA dan Saksi MUHAMMAD HAFIZ AKBAR Bin MASRANI ARIFIN melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan Terdakwa di lubang tali celana sebelah kiri Terdakwa serta 1 (satu) buah pipet kaca terbungkus tisu warna putih di kantong celana sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Saksi REYNANDO LINGGALEA dan Saksi MUHAMMAD HAFIZ AKBAR Bin MASRANI ARIFIN menanyakan mengenai kepemilikan barang bukti tersebut dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Angkinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu - sabu yang dibungkus plastik klip warna putih transparan dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,11 gram disisihkan 0.01 gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) lembar tisu warna putih, dan 1 (satu) lembar celana warna biru bermotif sobek sobek;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 73/10841.00/I/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik 0,06 (nol koma nol enam) gram, disisihkan ke laboratorim forensik Polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB: 0736/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.0104 gram milik Terdakwa MUHAMMAD IMANUDIN Bin (Alm) FARHAN NAJRI adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya