Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2026/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
ARPIAN Als ATIK Bin Alm MUHAMMAD NAZAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-572/O.3.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARPIAN Als ATIK Bin Alm MUHAMMAD NAZAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-08/O.3.11/Eoh.2/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

ARPIAN Als ATIK Bin Alm MUHAMMAD NAZAR

Wasah Hulu

30 Tahun / 01 Juli 1995

Laki-Laki

Indonesia

Jalan Wahidah Desa Wasah Hulu Rt.001 Rw.001 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Islam

Wiraswasta

SMP (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENAHANAN :
      • Penyidik                            : Rutan, sejak 22 Januari 2026 s/d 10 Februari 2026;
      • Perpanjangan PU             : Rutan, sejak 11 Februari 2026 s/d 22 Maret 2026;
      • Penuntut Umum               : Rutan, sejak 10 Maret 2026 S.d 29 Maret 2026
      • Perpanjangan Ketua PN   : Rutan, sejak 30 Maret 2026 S.d 28 April 2026

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa ARPIAN Als ATIK Bin Alm MUHAMMAD NAZAR pada hari Selasa tanggal 20 Januari tahun 2026 sekira pukul 20:30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Desa Sungai Paring Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa sekira pukul 20:30 wita Terdakwa menghubungi Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN melalui telepon whatsapp untuk membeli minuman beralkohol, kemudian Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN mengatakan kepada Terdakwa bahwa minuman beralkohol tersebut tersedia dan meminta Terdakwa mendatangi Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN ditempat yang sudah disepakati, kemudian Terdakwa pergi mendatangi Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN tempat tersebut yang masih ada di Desa Sungai Paring, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) kepada Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN dan setelah itu Terdakwa pergi pulang, namun pada saat dijembatan yang tidak jauh dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Wahidah Desa Wasah Hulu Rt.001 Rw.001 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Terdakwa singgah untuk meminum minuman beralkohol tersebut, lalu pada saat minum minuman beralkohol Terdakwa mendapat telpon whatsapp dari Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN dan Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN dalam telpon tersebut mangatakan kepada Terdakwa “IKAM POLISI KAH” (apakah kamu polisi?), mendengar hal tersebut Terdakwa yang dalam pengaruh minuman beralkohol merasa tersinggung dan sekira pukul 21:00 wita Terdakwa pergi mendatangi Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN yang berada dirumahnya beralamat di Desa Sungai Paring Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan membawa serta senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa simpan di depan perut yang sebelumnya telah Terdakwa bawa dari rumah untuk berjaga-jaga, lalu pada saat bertemu dengan Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN, Terdakwa menanyakan maksud Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN mengatakan hal tersebut kepada Terdakwa, sesaat itu juga Terdakwa memukul Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN dibagian wajah, lalu Terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari perutnya menggunakan tangan kanan, lalu menusukkan pisau tersebut ke arah Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN dan mengenai bagian leher sebelah kiri Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN, kemudian Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN melarikan diri ke rumah Saksi ZAINAL Als INAL Bin ANUAR untuk meminta bantuan untuk dibawa kerumah sakit, sedangkan Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Jalan Wahidah Desa Wasah Hulu Rt.001 Rw.001 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 Terdakwa menyerahkan diri di Polsek Simpur dan mengakui bahwa Terdakwa telah melakukan penusukan terhadap Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN, lalu Terdakwa dibawa ke Polsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.10/003/V.E.R/RSUD-BHHB/I/2026, tanggal 30 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh dr. Ayu Ermellya Tetta selaku Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Brigjend. H. Hassan Basri dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN sebagai berikut:

I.

PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM

:

Pasien datang ke Rumah Sakit Umum Brigjend. H. Hassan Basri dalam kondisi sadar, tekanan darah 140/95, denyut nadi 23 kali /menit, SpO2 100%;

II.

PEMERIKSAAN LUAR

 

 

a.

1. Kepala        

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

2. Dahi

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

3. Mata/Alis

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

4. Pipi/Pelipis

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

5. Hidung

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

6. Telinga

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

7. Mulut/Bibir

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

8. Dagu

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

9.Rahang atas

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

10. Leher

:

Terdapat luka terbuka pada leher bagian sebelah kiri dengan tepi luka rata, luka berukuran 5cm x 3cm. Dengan dasar luka berupa jaringan lunak dan perdarahan aktif;

 

11. Bahu

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

Bagian Gerak Atas

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

Bagian Tubuh/Badan

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

Bagian Gerak Bawah

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

 

 

 

III

KESIMPULAN SEMENTARA

 

 

 

  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum;
  2. Pada poin II (a.10) menandakan adanya bersentuhan dengan benda tajam;
  3. Pada point II (a.10) merupakan luka derajat berat dan dapat membahayakan nyawa korban;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN mengalami luka luka terbuka pada leher bagian sebelah kiri yang membahayakan nyawa Saksi korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN, menyebabkan Saksi korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN mengalami rasa sakit dan harus mendapatkan perawatan medis serta tidak dapat melakukan aktivitas untuk beberapa waktu;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa ARPIAN Als ATIK Bin Alm MUHAMMAD NAZAR pada hari Selasa tanggal 20 Januari tahun 2026 sekira pukul 20:30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Desa Sungai Paring Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa sekira pukul 20:30 wita Terdakwa menghubungi Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN melalui telepon whatsapp untuk membeli minuman beralkohol, kemudian Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN mengatakan kepada Terdakwa bahwa minuman beralkohol tersebut tersedia dan meminta Terdakwa mendatangi Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN ditempat yang sudah disepakati, kemudian Terdakwa pergi mendatangi Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN tempat tersebut yang masih ada di Desa Sungai Paring, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) kepada Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN dan setelah itu Terdakwa pergi pulang, namun pada saat dijembatan yang tidak jauh dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Wahidah Desa Wasah Hulu Rt.001 Rw.001 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Terdakwa singgah untuk meminum minuman beralkohol tersebut, lalu pada saat minum minuman beralkohol Terdakwa mendapat telpon whatsapp dari Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN dan Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN dalam telpon tersebut mangatakan kepada Terdakwa “IKAM POLISI KAH” (apakah kamu polisi?), mendengar hal tersebut Terdakwa yang dalam pengaruh minuman beralkohol merasa tersinggung dan sekira pukul 21:00 wita Terdakwa pergi mendatangi Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN yang berada dirumahnya beralamat di Desa Sungai Paring Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan membawa serta senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa simpan di depan perut yang sebelumnya telah Terdakwa bawa dari rumah untuk berjaga-jaga, lalu pada saat bertemu dengan Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN, Terdakwa menanyakan maksud Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN mengatakan hal tersebut kepada Terdakwa, sesaat itu juga Terdakwa memukul Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN dibagian wajah, lalu Terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari perutnya menggunakan tangan kanan, lalu menusukkan pisau tersebut ke arah Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN dan mengenai bagian leher sebelah kiri Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN, kemudian Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN melarikan diri ke rumah Saksi ZAINAL Als INAL Bin ANUAR untuk meminta bantuan untuk dibawa kerumah sakit, sedangkan Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Jalan Wahidah Desa Wasah Hulu Rt.001 Rw.001 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 Terdakwa menyerahkan diri di Polsek Simpur dan mengakui bahwa Terdakwa telah melakukan penusukan terhadap Saksi Korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN, lalu Terdakwa dibawa ke Polsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.10/003/V.E.R/RSUD-BHHB/I/2026, tanggal 30 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh dr. Ayu Ermellya Tetta selaku Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Brigjend. H. Hassan Basri dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN sebagai berikut:

I.

PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM

:

Pasien datang ke Rumah Sakit Umum Brigjend. H. Hassan Basri dalam kondisi sadar, tekanan darah 140/95, denyut nadi 23 kali /menit, SpO2 100%;

II.

PEMERIKSAAN LUAR

 

 

a.

1. Kepala        

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

2. Dahi

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

3. Mata/Alis

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

4. Pipi/Pelipis

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

5. Hidung

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

6. Telinga

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

7. Mulut/Bibir

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

8. Dagu

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

9.Rahang atas

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

10. Leher

:

Terdapat luka terbuka pada leher bagian sebelah kiri dengan tepi luka rata, luka berukuran 5cm x 3cm. Dengan dasar luka berupa jaringan lunak dan perdarahan aktif;

 

11. Bahu

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

Bagian Gerak Atas

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

Bagian Tubuh/Badan

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

Bagian Gerak Bawah

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

 

 

 

III

KESIMPULAN SEMENTARA

 

 

 

  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum;
  2. Pada poin II (a.10) menandakan adanya bersentuhan dengan benda tajam;
  3. Pada point II (a.10) merupakan luka derajat berat dan dapat membahayakan nyawa korban;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN mengalami luka luka terbuka pada leher bagian sebelah kiri yang membahayakan nyawa Saksi korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN, menyebabkan Saksi korban HERIYANSYAH Als ERIK Bin Alm BASRAN mengalami rasa sakit dan harus mendapatkan perawatan medis;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya