Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
MANSYAH Bin (Alm) ANANG USUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1213/O.3.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANSYAH Bin (Alm) ANANG USUP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-49/1O.3.11/Enz.2/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap               :  MANSYAH Bin (Alm) ANANG USUP

Tempat Lahir                   :  Negara

Umur / Tanggal Lahir      :  52 Tahun / 01 Juli 1974

Jenis Kelamin                 :  Laki-laki

Kewarganegaraan          :  Indonesia

Tempat Tinggal               :  Desa Pandan Sari Rt. 01/01 Kec. Daha Selatan, Kab. HSS

Agama                            :  Islam

Pekerjaan                        :  Buruh Harian Lepas

Pendidikan                      :  SD (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan                              : pada tanggal 02 Maret 2026

Penahanan Penyidik                  : Rutan, sejak tanggal 03 Maret 2026 s/d 22 Maret 2026

Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 23 Maret 2026 s/d 01 Mei 2026

Perpanjangan KPN 1                  : Rutan, sejak tanggal 02 Mei 2026 s/d 31 Mei 2026

Perpanjangan KPN 2                  : Rutan, sejak tanggal 01 Juni 2026 s/d 30 Juni 2026

JPU                                             : Rutan, sejak tanggal 29 Juni 2026 s/d 18 Juli 2026

 

  1. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa MANSYAH Bin (Alm) ANANG USUP pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Lorong blok f pasar senin negara yang beralamat di Desa Bayanan Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 09.00 wita Terdakwa MANSYAH dihubungi oleh Sdr. TUHA (DPO) melalui Handphone lalu menanyakan kepada Terdakwa apakah barang berupa zenith/carnophen masih ada atau sudah habis, kemudian Terdakwa menjawab bahwa barang berupa obat zenith/carnophen sudah habis dan terdakwa akan memesan lagi kepada Sdr. TUHA (DPO) agar mengantar barang berupa zenith/carnophen tersebut ke Lorong blok f pasar senin negara yang beralamat di Desa Bayanan Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan sekira pukul 11.00 wita Sdr. TUHA (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengambil barang tersebut, kemudian Terdakwa menunggu ditempat yang sudah dijanjikan oleh Sdr. TUHA (DPO) dengan Terdakwa, kemudian tidak lama setelah menunggu di tempat yang sudah dijanjikan, Sdr. TUHA (DPO) datang mengantarkan barang berupa zenith/carnophen ttersebut kepada Terdakwa, kemudian Sdr. TUHA (DPO) pergi lalu terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pandan Sari Rt.001 Rw.001 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan dengan membawa barang berupa zenith/carnophen tersebut. Kemudian keesokan harinya pada hari senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 08.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju tempat terdakwa berjualan di Lorong ujung blok f pasar senin negara, pada saat Terdakwa sedang menunggu pembeli ditempat tiba tiba Terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian sektor daha Selatan diantaranya yaitu Saksi MUHAMMAD AS’ARI Bin HAMBERI dan Saksi YUDA SEPTO NUGROHO Bin SUTARNO beserta dengan anggota kepolisian sektor daha selatan yang lain, kemudian melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti sebanyak 135 (serratus tiga puluh lima) butir berupa zenith/carnophen yang Terdakwa simpan di………… kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke polsek daha Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa obat jenis Carnophen tersebut Terdakwa jual kembali seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir dengan cara para pembeli datang menemui Terdakwa untuk transaksi jual beli obat jenis Carnophen tersebut dan tempat Terdakwa melakukan transaksi jual/beli obat jenis Carnophen tersebut biasanya di Lorong blok f pasar senin negara yang beralamat di Desa Bayanan Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjual obat jenis Carnophen tersebut yaitu sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) per butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 0270/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang dibuat serta ditandatangani Tim Pemeriksa Meilia Rahma Widhiana,S.Si dan Charles .M. Panjaitan, S.H. M.M dan disahkan serta ditandatangani oleh Kabidlabfor POLDA KALSEL Faizal Rachmad, S.T. dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti Nomor 0421/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih masing-masing diameter 1,5cm dan tebal 0,5cm dengan berat netto seluruhnya 5,7018 gram milik Terdakwa MANSYAH Bin ANANG USUP (Alm) adalah benar positif mengandung Karisoprodol terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 145 Lampiran Pemenkes 07 Tahun 2025 tentang penggolongan Narkotika Di Dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis obat Zenith/Carnophen serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MANSYAH Bin (Alm) ANANG USUP pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Lorong blok f pasar senin negara yang beralamat di Desa Bayanan Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 09.00 wita Terdakwa MANSYAH dihubungi oleh Sdr. TUHA (DPO) melalui Handphone lalu menanyakan kepada Terdakwa apakah barang berupa zenith/carnophen masih ada atau sudah habis, kemudian Terdakwa menjawab bahwa barang berupa obat zenith/carnophen sudah habis dan terdakwa akan memesan lagi kepada Sdr. TUHA (DPO) agar mengantar barang berupa zenith/carnophen tersebut ke Lorong blok f pasar senin negara yang beralamat di Desa Bayanan Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan sekira pukul 11.00 wita Sdr. TUHA (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengambil barang tersebut, kemudian Terdakwa menunggu ditempat yang sudah dijanjikan oleh Sdr. TUHA (DPO) dengan Terdakwa, kemudian tidak lama setelah menunggu di tempat yang sudah dijanjikan, Sdr. TUHA (DPO) datang mengantarkan barang berupa zenith/carnophen ttersebut kepada Terdakwa, kemudian Sdr. TUHA (DPO) pergi lalu terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pandan Sari Rt.001 Rw.001 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan dengan membawa barang berupa zenith/carnophen tersebut. Kemudian keesokan harinya pada hari senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 08.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju tempat terdakwa berjualan di Lorong ujung blok f pasar senin negara, pada saat Terdakwa sedang menunggu pembeli ditempat tiba tiba Terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian sektor daha Selatan diantaranya yaitu Saksi MUHAMMAD AS’ARI Bin HAMBERI dan Saksi YUDA SEPTO NUGROHO Bin SUTARNO beserta dengan anggota kepolisian sektor daha selatan yang lain, kemudian melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti sebanyak 135 (serratus tiga puluh lima) butir berupa zenith/carnophen yang Terdakwa simpan di………… kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke polsek daha Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa obat jenis Carnophen tersebut Terdakwa jual kembali seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir dengan cara para pembeli datang menemui Terdakwa untuk transaksi jual beli obat jenis Carnophen tersebut dan tempat Terdakwa melakukan transaksi jual/beli obat jenis Carnophen tersebut biasanya di Lorong blok f pasar senin negara yang beralamat di Desa Bayanan Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjual obat jenis Carnophen tersebut yaitu sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) per butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 0270/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang dibuat serta ditandatangani Tim Pemeriksa Meilia Rahma Widhiana,S.Si dan Charles .M. Panjaitan, S.H. M.M dan disahkan serta ditandatangani oleh Kabidlabfor POLDA KALSEL Faizal Rachmad, S.T. dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti Nomor 0421/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih masing-masing diameter 1,5cm dan tebal 0,5cm dengan berat netto seluruhnya 5,7018 gram milik Terdakwa MANSYAH Bin ANANG USUP (Alm) adalah benar positif mengandung Karisoprodol terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 145 Lampiran Pemenkes 07 Tahun 2025 tentang penggolongan Narkotika Di Dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis obat Zenith/Carnophen serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya